001 Hak Akses (open/membership)open
700 Entri Tambahan Nama OrangSri Soemantri Martosoewignjo, promotor; Mardjono Reksodiputro, co-promotor; Satya Arinanto, promotor
336 Content Type
264b Nama PenerbitUniversitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
049 No. Barkod07-17-055444118
852 LokasiPerpustakaan UI, Lantai 3
504 Catatan Bibliografi
338 Carrier Type
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock OpnameSO TA 2012
053 No. Induk07-17-055444118
Tahun Buka Akses
653 Kata KunciKomisi Pemberantasan Korupsi; Lembaga Negara Utama; Lembaga Negara Pembantu
040 Sumber Pengatalogan
245 Judul UtamaKedudukan dan kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam penegakan hukum
264c Tahun Terbit2008
650 Subyek TopikKomisi Pemberantasan Korupsi ; Corruption institution
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariKorupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan yang lama yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada sejak dulu. Korupsi bertentangan dengan konsep negara hukum, Menurut Sri Soemantri unsur negara hukum salah satunya adalah jaminan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu negara harus mengatasi korupsi karena korupsi tidak hanya meruugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial masyarakat luas. Untuk mengatasi korupsi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga untuk membantu mengatasi korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena pemberantasan korupsi oleh lembaga konvensional (kepolisian dan kejaksaan) belum dapat mengatasi permasalahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan merupakan lembaga negara independen dan mempunyai kewenangan yang sangat luas. Oleh karena itu masyarakat berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memberantas korupsi. Kewenangan yang luas meliputi Koordinasi dangan instansi lain, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan dan monitoring. Sebagaimana diketahui secara umum para ahli membagi dua lembaga negara yaitu Lembaga negara utama (main State?s organ) dan Lembaga negara pembantu (auxiliary State?s organ). Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara pembantu yang bersifat independen, hal ini akan menimbulkan masalah yaitu tentang kedudukan dalam struktur ketatanegaraan. Ada sebagian besar yang beranggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga ekstra konstitusional. Masalah lain yang muncul adalah apakah Komisi Pemberantasan Korupsi harus ada terus atau hanya sebagai Problem solving saja. Untuk mengetahui hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif didukung dengan metode penelitian empiris. Di samping itu juga didukung dengan pendekatan sejarah dan komperatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara independen, namun bukan lembaga negara utama tetapi lembaga negara pembantu. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dijelaskan berada diranah kekuasaan manapun baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dimasukkan kedalam kekuasaan ke empat. Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya terus ada, karena korupsi tidak mungkin dapat hilangkan, hanya dapat diminimalkan. Namun Kewenangannya tidak lagi luas, hanya mencakup penindakan, pencegahan dan monitoring, sedangkan untuk penuntutan dikembalikan kepada kejaksaan.
904b Pemeriksa Lembar Kerja
090 No. Panggil SetempatD1084
d-Entri Utama Nama Orang
d-Entri Tambahan Nama Orang
337 Media Type
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangIndah Harlina, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxv, 424 hlm. ; 28 cm.
904a Pengisi Lembar Kerja
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaDisertasi
246 Judul Alternatif
041 Kode Bahasaind