700 Entri Tambahan Nama OrangMuhammad Mustofa, promotor; Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, co-promotor; Dody Prayogo, examiner; Retno Kusumastuti, examiner; Sutan Remy Sjahdeini, examiner; Vinita Susanti, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan Korporasi
264b Nama PenerbitFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
852 LokasiPerpustakaan UI, Lantai 3
504 Catatan Bibliografipages 199-201
049 No. Barkod07-21-933593077
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiUnggah UI-ANA-4
903 Stock Opname
053 No. Induk07-21-933593077
Tahun Buka Akses2021
653 Kata KunciBailout, Short-Term Funding Facility (STFF), Temporary Equity Participation (TEP), White Collar Crimes, State bureaucratic association crime, state crime, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Penyertaan Modal Sementara (PMS), White Collar Crime, kejahatan korporasi birokrasi negara, kejahatan negara
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaKejahatan Oleh Negara Dalam Kasus Pengambilan Kebijakan Pemberian Bailout Dengan Penamaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Pada Bank Century (Suatu Tinjauan Kriminologi) = Crimes by the State in the Case of Taking a Bailout Giving Policy by Naming Short Term Funding Facilities (STFF) at Century Bank (A Criminological Review)
650 Subyek TopikState crimes -- Indonesia -- Case studies.
264c Tahun Terbit2020
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar Kerja
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariKebijakan pemberian bailout atau dana talangan dengan penamaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, sejak digulirkan tahun 2008, hingga saat ini, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kontroversi itu, karena adanya pandangan bahwa kebijakan tersebut dinilai sebagai tidak layak dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara karena hanya menguntungkan salah satu pihak/kelompok tertentu saja. Dalam tinjauan kriminologi, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai kejahatan yang berada dalam ruang lingkup White Collar Crime (WCC), dilakukan oleh korporasi birokrasi negara. Berdasarkan hal tersebut, pertanyaan penelitiannya adalah: 1. Mengapa di dalam mensikapi kasus Bank Century, di antara berbagai alternatif pemecahan masalah, kebijakan yang diambil oleh KSSK adalah bailout yang ternyata dikemudian hari disalah gunakan oleh Bank Century. 2. Kebijakan baru apa yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus Bank Century. Dengan pendekatan metode kualitatif, sifat kejahatan dari kebijakan FPJP Bank Century, ternyata tidak bisa hanya dilihat dari aspek pengambilan kebijakannya saja. Tetapi, perlu dilihat dari seluruh rangkaian kegiatan yang menunjukkan terjadinya kejahatan baik di Unit Operasional Bank Century, unit pengambilan kebijakan (KSSK-BI-LPS), dan unit pelaksana kebijakan (LPS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Peristiwa atau bentuk kejahatan di Unit Operasional Bank Century dan LPS selaku pelaksana kebijakan FPJP Bank Century, merupakan peristiwa/bentuk kejahatan yang menghimpit (beririsan) atau bersinggungan satu sama lain. Menyebabkan pengambilan kebijakan FPJP Bank Century oleh otoritas berwenang, memiliki kandungan/ sifat-sifat jahat (kriminogenik), sebagai kejahatan yang dilakukan oleh birokrasi Negara/kejahatan negara. 2. Peristiwa atau bentuk kejahatan yang terjadi di Unit Operasional Bank Century merupakan ?penyebab? mengapa pengambilan kebijakan FPJP mengandung gen atau sifat-sifat kriminal. Sedangkan peristiwa/bentuk kejahatan yang terjadi di Unit Pelaksana Kebijakan, yakni LPS, adalah sebagai ?akibat? yang membentuk FPJP Bank Century menjadi kejahatan Negara yang dapat dilihat secara nyata. 3. Memisahkan satu sama lain dari peristiwa/bentuk kejahatan yang terjadi pada masingmasing Unit Operasional tersebut di atas, mengakibatkan bentuk dan sifat kejahatan negara dalam pengambilan kebijakan FPJP Bank Century tidak terlihat secara sempurna/tidak kasat mata/tersamar karena peristiwa atau bentuk kejahatannya menyebar (diffusion) sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing. 4. Hal itulah yang menyebabkan pembuat kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century terisolasi dari pandangan bahwa kebijakan yang salah dan merugikan adalah kejahatan. 5. Untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa, direkomendasikan perlu ada mekanisme kontrol sosial yang melibatkan peran serta masyarakat yang lebih luas, misal optimalisasi peran DPR-RI melalui pemberian izin prinsip sebelum kebijakan digulirkan.
The policy of providing bailouts with the naming of the Short Term Funding Facility (STFF) to the Century Bank, since it was rolled out in 2008, until now, has caused controversy among the people. The controversy was due to the view that the policy was considered inappropriate and caused losses to the state finances because it was seen to only benefit one particular party/group. In a criminological review, the controversy can be seen (assumed) as a crime within the scope of the White Collar Crime (WCC), committed by the state bureaucratic corporation. Based on this, the research questions are: 1. Why is responding to the Century Bank case, among the various alternative solutions to the problem, the policy taken by the KSSK was a bailout that was later misused by Century Bank? 2. What new policies are needed to prevent a repeat of the Century Bank case? With a qualitative method approach, the nature of crime from Century Bank's STFF needs to be seen from the whole series of activities that show the occurrence of crime both in the Century Bank Operational Unit, the policy making unit (KSSK-BI-LPS), and the policy implementation unit (LPS). The research showed that: 1. Phenomenon or forms of crime in Century Bank Operational Units and LPS as implementing Century Bank STFF policies are events/forms of crime which coincide or intersect with each other. Causing the decision making of Century Bank's STFF policy by the competent authority, containing evil / criminogenic properties, such as a crime committed by the State bureaucracy/state crime. 2. Events or forms of crime that occurred in Century Bank Operational Units are the 'causes' why STFF policymaking contains genes or criminal traits. While the events/forms of crime that occurred in the Policy Implementation Unit, namely LPS, are as a 'result' that formed the Century Bank STFF into a state crime that can be seen clearly. 3. Separating each other from the events/forms of crime that occurred in each of the Operational Units mentioned above, resulting in the form and nature of state crime in making Century Bank STFF policies not seen perfectly / invisible / disguised because events or forms of crime spread ( diffusion) according to the main tasks, functions and respective authorities. 4. These factors have caused policymakers to provide STFF to Bank Century with isolation from the view that wrong and harmful policies are crimes. 5. To prevent the recurrence of similar actions, it is recommended that there is a need for social control mechanisms that involve broader community participation, for example optimizing the role of the house of representatives (DPR-RI) through granting principle permission before the policy is rolled out.
090 No. Panggil SetempatD-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumTidak dapat diakses di UIANA, karena: akan ditulis dalam bahasa Inggris untuk dipersiapkan terbit pada Jurnal Internasional yaitu Cita Hukum Indonesia Law Journal, Faculty of Shariah and Law, UIN Jakarta yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan Agustus sampai Desember tahun 2020
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program Studi04.05.09.01
100 Entri Utama Nama OrangMas Ahmad Yani, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxvi, 201 pages : illustration ; 28 cm + appendix
904a Pengisi Lembar KerjaSutiman2021
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronikhttp://lib.ui.ac.id/unggah/system/files/node/2019/2/mas.ahmad/mas_ahmad_yani-disertasi-fakultas_ilmu_sosial_politik-full_text-2020.pdf
502 Catatan Jenis KaryaDisertasi
041 Kode Bahasaind