001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangAirin Miranda, supervisor
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
049 No. Barkod11-22-46454295
504 Catatan Bibliografipages 32-33
852 LokasiPerpustakaan UI, Lantai 3
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
053 No. Induk11-22-46454295
Tahun Buka Akses
653 Kata Kuncihomofobia; mariage pour tous; pacs; homoseksual di prancis
111 Entri Utama Nama Pertemuan
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaUndang-undang mariage pour tous dan homofobia di Prancis = Mariage pour tous constitution and homosexual in French
264c Tahun Terbit2020
650 Subyek TopikMarriage law -- France; Homophobia
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar KerjaTanti-September2022
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariPrancis adalah salah satu negara yang mendukung kebebasan individu dan persamaan hak bagi setiap warga negaranya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kebijakan mengenai homoseksualitas di Prancis yang terus mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Kebijakan pertama yang berkaitan dengan pengakuan terhadap kaum homoseksual di Prancis adalah PACS yaitu, (Pacte Civil de Solidarité) yang diresmikan tahun 1999. Lalu pada perkembangan terakhir, tanggal 18 Mei tahun 2013 akhirnya pernikahan sesama jenis dilegalkan di Prancis yang dikenal dengan mariage pour tous yaitu pernikahan untuk semua. Dengan adanya UU mariage pour tous, kaum homoseksual di Prancis dapat melegalkan hubungan mereka melalui ikatan pernikahan yang diakui oleh negara. Kaum homoseksual berharap dengan adanya UU tersebut, pandangan negatif masyarakat Prancis terhadap pasangan homoseksual dapat dihilangkan. Dengan menggunakan metode kualitatif dan teknik studi kepustakaan serta teori analisis wacana kritis Norman Faircglough (1995), hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah UU mariage pour tous dilegalkan, tindak kekerasan dan diskriminasi oleh kaum homofobia masih terus meningkat. ......France, is one of the countries in the world that upholds individual freedom and equal rights for every citizen. This is evidenced by the policy regarding homosexuality in France which continues to develop over time. The first policy related to the recognition of homosexuals in France was the PACS (Pacte Civil de Solidarité) which was inaugurated in 1999. Then the latest development, on May 18, 2013 finally legalized same-sex marriage in France, known as mariage pour tous, namely marriage for all. With the mariage tous law, homosexuals in France can legalize their relationship through the original marriage bond by the state. Homosexuals people hope that with this law, the negative view of French society towards homosexuals can be eliminated. By using qualitative methods and literature study techniques as well as analysis of critical discourse theory by Norman Faircglough (1995), the result of the study shows that after the marriage law was legalized, acts of violence and discrimination by homophobic people still continued to increase.
090 No. Panggil SetempatMK-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumAkan diterbitkan pada Jurnal Nasional yaitu ...(1) yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan ...(2) tahun ...(3)
d-Entri Tambahan Nama Orang
337 Media Typecomputer (rdamedia)
526 Catatan Informasi Program StudiSastra Perancis
100 Entri Utama Nama OrangAstrid Vionisa Casondra, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisik33 pages : illustration.
904a Pengisi Lembar KerjaAdhari-Januari 2022(2)
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaMakalah
041 Kode Bahasaind