001 Hak Akses (open/membership) | membership |
700 Entri Tambahan Nama Orang | Agus Sardjono, supervisor; Henny Marlyna, supervisor; Edmon Makarim, examiner; Brian Amy Prastyo, examiner; Ranggalawe Suryasaladin, examiner |
336 Content Type | text (rdacontent) |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
049 No. Barkod | 15-25-01364715;15-25-01364715 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
504 Catatan Bibliografi | pages 128-142 |
338 Carrier Type | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2025 |
053 No. Induk | 15-25-01364715 |
653 Kata Kunci | merek bersifat fungsional; fungsi teknis; persaingan usaha tidak sehat; functional trademarks; technical function; unfair competition |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ind rda |
245 Judul Utama | Larangan pendaftaran merek bersifat fungsional dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat pasca perubahan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 = Prohibition of functional trademark registration in preventing unfair competition Post-Amendment of Article 20 of Law Number 20 of 2016 Concerning Trademarks & Geographical Indications Through Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation Law |
650 Subyek Topik | Trademark law |
264c Tahun Terbit | 2024 |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | Aa |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Penelitian ini berfokus untuk mencari makna dan/atau kriteria sifat fungsional pada merek sejak diubahnya Pasal 20 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di mana larangan sifat fungsional pada merek adalah salah satu bagian dari upaya mencegah persaingan usaha tidak sehat di pasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan melakukan studi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, membandingkan dengan peraturan yang berlaku di Amerika Serikat dan Uni Eropa serta didukung dengan studi kasus berdasarkan putusan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Penelitian ini didukung melalui penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa merek yang mengandung sifat fungsional apabila memiliki kriteria: a) memiliki fitur yang bertujuan untuk memperoleh kinerja teknis dan kemudahan dalam penggunaan suatu produk; b) telah terdaftar sebelumnya dalam suatu dokumen paten; dan c) menunjukkan kualitas dan/atau daya tahan produk. Adapun tujuan merek bersifat fungsional dilarang untuk didaftar karena larangan pendaftaran merek yang mengandung sifat fungsional bertujuan untuk mencegah dominasi untuk mempersempit pesaing untuk hadir menawarkan substitusi produk yang sama dalam pasar. Disatu sisi merek bersifat fungsional terdaftar sebelum berlakunya Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat dilakukan upaya hukum pembatalan Merek.
......This research focuses on identifying the meaning and/or criteria of the functional nature of trademarks following the amendment to Article 20 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks through Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation, where the prohibition of functional trademarks is part of efforts to prevent unfair business competition in the market. This is a doctrinal legal research study examining the applicable laws and regulations, comparing them with those in the United States and the European Union, and supported by case studies based on rulings in the United States and the European Union. The research is supported by an investigation of primary, secondary, and tertiary legal materials. The conclusion of this research is that a trademark is considered functional if it meets the following criteria: a) it has features designed to achieve technical performance and ease of use of a product; b) it has been previously registered in a patent document; and c) it indicates the quality and/or durability of the product. The purpose of prohibiting the registration of functional trademarks is to prevent market dominance that could limit competitors from offering the same product substitutes in the market. Additionally, functional trademarks registered before the enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation can be subject to legal actions for cancellation. |
090 No. Panggil Setempat | T-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Tidak dapat diakses di UIANA, karena: akan diterbitkan pada Jurnal Nasional yaitu Jurrnal Hukum dan Pembangunan yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan Desember tahun 2024 |
337 Media Type | unmediated (rdacontent); computer (rdacontent) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Hukum Hak Kekayaan dan Intelektual dan Teknologi |
100 Entri Utama Nama Orang | Simatupang, Joseph Fajar, author |
264a Kota Terbit | Depok |
300 Deskripsi Fisik | xii, 142 pages : illustrations + appendix |
904a Pengisi Lembar Kerja | Aa |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Tesis |
041 Kode Bahasa | ind |