001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangAllagan, Tiurma Mangihut Pitta, supervisor; Purba, Achmad Zen Umar, supervisor; Hikmahanto Juwana, examiner; Arie Afriansyah, examiner
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
049 No. Barkod15-25-21523275
504 Catatan Bibliografipages 110-113
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit;Deposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-21523275
653 Kata Kunciharmonisation; minority shareholder protection; derivative action; ASEAN
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaHarmonisasi Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas melalui Mekanisme Gugatan Derivatif di ASEAN = Harmonisation of Minority Shareholder Protection by way of Derivative Action Mechanism in ASEAN
264c Tahun Terbit2021
650 Subyek TopikStockholders' derivative actions
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariPada tahun 2009, negara-negara anggota ASEAN menyepakati ASEAN Comprehensive Investment Agreement untuk mengakomodasi arus investasi yang daat mendukung dan memastikan perkembangan dari ekonomi negara-negara di ASEAN sehubungan dengan integrasi ASEAN. Berdasarkan Pasal 26 ACIA, negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk meningkatkan integrasi ekonomi ASEAN, salah satunya adalah dengan melakukan harmonisasi terhadap kebijakan investasi. UNCTAD, melalui Investment Policy Framework for Sustainable Development, memberikan panduan kepada negara-negara dalam menyusun kebijakan investasi. Salah satu rekomendasi UNCTAD dalam Investment Policy Framework for Sustainable Development adalah agar negara-negara mengadopsi prinsip corporate governance yang telah diakui secara internasional ke dalam hukum perseroan atau hukum dagangnya. Dalam hal ini, UNCTAD menyatakan bahwa OECD Principle of Corporate Governance dapat menjadi rujukan. Salah satu prinsip dalam OECD Principle of Corporate Governance adalah perlindungan pemegang saham minoritas yang dilakukan melalui mekanisme gugatan derivatif dan gugatan derivatif multiple. Oleh karena itu gugatan derivatif sebagai salah satu aspek dari corporate governance merupakan salah satu kebijakan investasi, dan karenanya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan harmonisasi dalam rangka integrasi ekonomi ASEAN. Tesis ini akan membandingkan pengaturan gugatan derivatif di empat negara ASEAN, yaitu Singapura, Malaysia, Vietnam dan Indonesia, dan menguraikan bagaimana seharusnya harmonisasi pengaturan gugatan derivatif di ASEAN. Simpulan dari penelitian ini adalah pengaturan gugatan derivatif di Singapura, Malaysia, Vietnam dan Indonesia memiliki persamaan namun juga perbedaan. Harmonisasi pengaturan gugatan derivatif dapat dilakukan dengan metode unifikasi prinsip-prinsip hukum, menggunakan instrumen soft law dan diinisiasi oleh Council of ASEAN Chief Justice. ......In 2009, ASEAN member states agreed on the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (?ACIA?) to accommodate investment flows that can support and ensure the economic development of ASEAN member states in relation to ASEAN integration. Based on Article 26 of the ACIA, ASEAN member states have agreed to increase ASEAN economic integration, by way of harmonisation of investment policies. In this regard, UNCTAD, through the Investment Policy Framework for Sustainable Development, provides guidance to countries in formulating investment policies. One of UNCTAD's recommendations in the Investment Policy Framework for Sustainable Development is for countries to adopt internationally recognized corporate governance principles into their corporate law or commercial law. In this case, UNCTAD stated that the OECD Principles of Corporate Governance can be used as a reference. One of the principles in the OECD Principles of Corporate Governance is the protection of minority shareholders by way of derivative action and multiple derivative action. Therefore, derivative action as an aspect of corporate governance which is an aspect of investment policies, and therefore can be considered for harmonization in the context of ASEAN economic integration. This Thesis will compare the derivative action arrangements in four ASEAN countries, namely Singapore, Malaysia, Vietnam and Indonesia, and describe how the harmonization of derivative lawsuit arrangements in ASEAN should be. The conclusion of this research is that derivative action arrangements in Singapore, Malaysia, Vietnam and Indonesia have similarities but also differences. The harmonization of derivative action arrangements can be done by using the method of unification of legal principles, using soft law instruments and initiated by the Council of ASEAN Chief Justice.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangStefanus Pandu Dewonoto, author
264a Kota TerbitJakarta
300 Deskripsi Fisikxii, 113 pages : illustration
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind