001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangSurastini Fitriasih, supervisor; Fitriani Ahlan Sjarif, examiner; Salenggang, Chairunissa Said, examiner
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
049 No. Barkod15-25-44691340
504 Catatan Bibliografipages 86-90
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit;Deposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-44691340
653 Kata Kuncidampak pemalsuan akta; notaris; perbuatan melawan hukum; impact of deed forgery; notary; unlawful acts
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaAkibat Hukum Pemalsuan Akta Autentik Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 862/Pid.B/2019/PN.SDA) = Legal Consequences of Authentic Deed Forgery Performed By A Notary (Case Study of the Sidoarjo District Court Number 862/PID.B/2019/PN SDA).
264c Tahun Terbit2021
650 Subyek TopikNotaries
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariNotaris pada hakekatnya memiliki kewenangan yang utama berupa kewenangan untuk membuat akta autentik. Suatu akta dapat dikatakan autentik apabila memenuhi Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu harus memenuhi persyaratan yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, dan dibuat di wilayah kewenangan dari pejabat yang membuat akta tersebut. Fungsi akta autentik adalah untuk memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak yang mendapatkan hak atas akta tersebut. Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak dapat terlepas dari ketentuan dasar yang mengatur mengenai kewenangan dan kewajiban dari Jabatan Notaris, seperti Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Kode Etik Notaris dan peraturan lainnya. Dalam kehidupan di masyarakat sekarang ini sudah banyak ditemukan akta bermasalah yang dibuat oleh Notaris, sebagaimana yang terjadi pada kasus pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh salah satu Notaris di Sidoarjo. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai akibat hukum terhadap akta Notaris serta dampak yang ditimbulkan terhadap para pihak dari pemalsuan akta tersebut, sehingga digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Hasil analisis disimpulkan akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak berupa sanksi sebagai pertanggungjawaban Notaris karena telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pertanggungjawaban pidana, perdata serta administratif. Notaris sebaiknya tetap mengikuti segala protokol dan ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan jabatannya. ......Notary essentially have the main authority in the form of the authority to make an Authentic Deed. A deed can be said to be authentic if it fulfills Article 1868 of the Civil Code, that is, it must meet the requirements whose form is determined by law, made by or before a public official, and made in the area of authority of the official who made the deed. The function of an authentic deed is to provide perfect proof for the parties who get the rights to the deed. Notaries in carrying out their positions cannot be separated from the basic provisions governing the authority and obligations of the Notary Position, such as the Notary Position Act (UUJN), the Notary Code of Ethics and other regulations. In today's society, there are many problematic deeds made by Notaries, as happened in the case of forgery of Authentic Deeds by a Notary in Sidoarjo. As for the problems raised in this study regarding the legal consequences and the impact of the forgery of the deed, so that the normative juridical research method with the type of explanatory research is used to answer the problems of this research. The results of the analysis concluded that the deed did not have the power of proof as an authentic deed because it did not meet the provisions of the legislation and had an impact in the form of sanctions as the Notary's responsibility for committing an unlawful act in the form of criminal, civil and administrative liability. It would be nice if the Notary continued to follow all protocols and statutory provisions in carrying out her position.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiKenotariatan
100 Entri Utama Nama OrangIndira Larasati Dwisangka, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxii, 90 pages : illustration
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind