700 Entri Tambahan Nama OrangAad Rusyad Nurdin, supervisor; Henny Marlyna, examiner; Yunus Husein, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
504 Catatan Bibliografipages 89-93
852 LokasiPerpustakaan UI
049 No. Barkod15-25-77147702
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-77147702
653 Kata Kuncifinancial technology; money laundering; terrorism financing; securities crowdfunding
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaRisiko Hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) = Anti Money Laundering and Counter Financing Terrorism Legal Risk in Securities Crowdfunding
650 Subyek TopikCrowd funding -- Law and legislation; Money laundering
264c Tahun Terbit2021
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariPerkembangan teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam industri jasa keuangan, lebih dikenal dengan Financial Technology (Fintech) telah mendorong lahirnya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) baru sebagai alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha sekaligus pilihan sarana investasi bagi masyarakat, salah satu PJK baru tersebut adalah Penyelenggara Securities Crowdfunding. Dalam ekosistem Securites Crowdfunding terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu, Penerbit, Pemodal dan Penyelenggara/Platform. Securities Crowdfunding akan melibatkan sangat banyak orang sebagai Pemodal yang akan menginvestasikan dananya pada Penerbit berupa suatu badan usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Banyaknya jumlah Pemodal dengan nilai investasi yang bervariasi akan menghasilkan kumpulan dana sangat besar yang mengalir melalui mekanisme Securities Crowdfunding. Adanya aliran dana yang besar berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Penelitian ini akan mengkaji pengaturan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan menganalisis risiko TPPU dan TPPT yang dihadapi oleh Securities Crowdfunding. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu, menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder yakni buku, jurnal, maupun hasil penelitian. Penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara dengan narasumber. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa Penyelenggara Securities Crowdfunding memiliki kewajiban untuk menerapkan program APU PPT namun diperlukan peraturan pelaksana sebagai panduan bagi Penyelenggara untuk mengimplementasikan program APU PPT. Adapun saran yang diberikan Penulis adalah perlunya diberikan waktu yang memadai bagi Penyelenggara untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan program APU PPT. ......The development of information technology used in the financial services industry, better known as Financial Technology (Fintech), has prompted the establishment of new Financial Service Providers (FSP) as an alternative source of funding for the business world as well as a choice of investment facilities for the public. One of the FSP is Securities Crowdfunding. There are 3 (three) parties involved in the Securites Crowdfunding ecosystem, namely, the Issuer, the Investor, and the Platform. Securities Crowdfunding will involve a lot of people as investors who will invest their funds in the issuer in the form of a business entity including Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). The large number of investors with varying investment values will result in a very large pool of funds flowing through the Securities Crowdfunding mechanism. The existence of a large flow of funds has the potential to be used by criminals to commit Money Laundering (ML) and Terrorism Financing (TF) crimes. This study will research the regulation of the Anti-Money Laundering and Counter Terrorism Financing (AML CFT) program and analyze the ML risks faced by Securities Crowdfunding. This research is a legal research using normative juridical research methods. The author uses library materials consisting of primary legal materials such as laws and regulations, and secondary legal materials such as books, journals, and research finding. In addition, the author utilizes interviews to support the data. The conclusion obtained from this research is that Securities Crowdfunding Platform has an obligation to implement the AML-CFT program and a regulation is needed as a guide for the Platform to implement the program. The author suggests that it is necessary to give adequate time for the Platform to prepare themselves in implementing the AML-CFT program.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangArief Wind Kuncahyo, author
264a Kota TerbitJakarta
300 Deskripsi Fisikxvi, 93 pages : illustration
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind