001 Hak Akses (open/membership) | membership |
700 Entri Tambahan Nama Orang | Arman Nefi, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Yetty Komalasari Dewi, examiner |
336 Content Type | text (rdacontent) |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
049 No. Barkod | 15-25-64370810 |
504 Catatan Bibliografi | 8 pages |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit;Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2021 |
053 No. Induk | 15-25-64370810 |
653 Kata Kunci | perpetual bond; surat utang tanpa jangka waktu; investasi; pasar modal |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ind rda |
245 Judul Utama | Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Dan Perlindungan Investor Surat Utang Tanpa Jangka Waktu (Perpetual Bond) = Judicial Analysis on Regulation and Investor's Protection of Perpetual Bond |
264c Tahun Terbit | 2021 |
650 Subyek Topik | Bond market; Bonds -- Law and legislation |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Saat ini dunia pasar modal dan investasi makin marak diminati oleh masyarakat. Selain diminati oleh masyarakat, perusahaan juga semakin gencar mencari investor untuk pembiayaan perusahaannya. Salah satu produk pasar modal yang saat ini sedang naik daun ialah Perpetual Bond, yang mana adalah sebuah surat utang yang tidak memiliki batas waktu dan jatuh tempo sampai dengan adanya opsi tebus (call option) oleh penerbit. Perpetual Bond dikategorikan sebagai produk pasar modal yang hybrid karena karakternya yang merupakan surat utang yang dianggap sebagai ekuitas. Perpetual Bond dinilai menjanjikan bagi permodalan perusahaan-perusahaan besar khususnya perusahaan infrastruktur karena Perpetual Bond ini tidak akan menaikan Debt Equity Ratio (DER) perusahaan. Akan tetapi, untuk Perpetual Bond ini belum memiliki Peraturan khusus terhadapnya, yang mana membuat ketidakpastian hukum pada pelaksanaannya. Sedangkan dalam hal emiten gagal bayar, maka untuk perlindungan investor Perpetual Bond tidak kuat. Hal ini menimbulkan isu mengenai eksistensi pengaturan Perpetual Bond di Indonesia dan perlindungan investor pada saat adanya gagal bayar atau pailit dari penerbut. Untuk itu pada penelitian ini, digunakan metode yuridis-normatif yang mana penulis menganalisis ketersedian pengaturan dan perlindungan investor pada Perpetual Bond. Setelah adanya penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa belum ada pengaturan mengenai Perpetual Bond beserta perlindungan investornya. Untuk itu, disarakan untuk Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat peraturan mengenai Perpetual Bond dan juga menguatkan perlindungan Investor Perpetual Bond.
......Currently, the world of capital markets and investment is increasingly in demand by the public. In addition to being in demand by the public, the company is also increasingly seeking investors to finance its company. One of the capital market products that is currently on the rise is the Perpetual Bond, which is a debt bond that has no time limit and matures until there is a call option by the issuer. Perpetual Bond is categorized as a hybrid capital market product because of its character which is debt securities which are considered as equity. Perpetual Bonds are considered promising for the capital of large companies, especially infrastructure companies because this Perpetual Bond will not increase the company's Debt Equation Ratio (DER). However, this Perpetual Bond does not yet have a special regulation against it, which creates legal uncertainty in its implementation. Meanwhile, in the event that the issuer fails to pay, the Perpetual Bond investor protection is not strong. This raises the issue of the existence of perpetual bond arrangements in Indonesia and the protection of investors in the event of default or bankruptcy of the issuer. For this reason, in this study, the juridical-normative method is used in which the author analyzes the availability of regulation and investor protection in Perpetual Bonds. After the research has been conducted, it can be concluded that there is no regulation regarding Perpetual Bonds and their investor protection. For this reason, it is recommended for the Financial Services Authority to make regulations regarding Perpetual Bonds and also strengthen the protection of Perpetual Bond Investors. |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | Amiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025 |
090 No. Panggil Setempat | T-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Salsabila Putrianda, author |
264a Kota Terbit | Jakarta |
300 Deskripsi Fisik | xi, 81 pages : illustration |
904a Pengisi Lembar Kerja | Amiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Tesis |
041 Kode Bahasa | ind |