001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangArman Nefi, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Yetty Komalasari Dewi, examiner
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
049 No. Barkod15-25-64370810
504 Catatan Bibliografi8 pages
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit;Deposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-64370810
653 Kata Kunciperpetual bond; surat utang tanpa jangka waktu; investasi; pasar modal
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaTinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Dan Perlindungan Investor Surat Utang Tanpa Jangka Waktu (Perpetual Bond) = Judicial Analysis on Regulation and Investor's Protection of Perpetual Bond
264c Tahun Terbit2021
650 Subyek TopikBond market; Bonds -- Law and legislation
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariSaat ini dunia pasar modal dan investasi makin marak diminati oleh masyarakat. Selain diminati oleh masyarakat, perusahaan juga semakin gencar mencari investor untuk pembiayaan perusahaannya. Salah satu produk pasar modal yang saat ini sedang naik daun ialah Perpetual Bond, yang mana adalah sebuah surat utang yang tidak memiliki batas waktu dan jatuh tempo sampai dengan adanya opsi tebus (call option) oleh penerbit. Perpetual Bond dikategorikan sebagai produk pasar modal yang hybrid karena karakternya yang merupakan surat utang yang dianggap sebagai ekuitas. Perpetual Bond dinilai menjanjikan bagi permodalan perusahaan-perusahaan besar khususnya perusahaan infrastruktur karena Perpetual Bond ini tidak akan menaikan Debt Equity Ratio (DER) perusahaan. Akan tetapi, untuk Perpetual Bond ini belum memiliki Peraturan khusus terhadapnya, yang mana membuat ketidakpastian hukum pada pelaksanaannya. Sedangkan dalam hal emiten gagal bayar, maka untuk perlindungan investor Perpetual Bond tidak kuat. Hal ini menimbulkan isu mengenai eksistensi pengaturan Perpetual Bond di Indonesia dan perlindungan investor pada saat adanya gagal bayar atau pailit dari penerbut. Untuk itu pada penelitian ini, digunakan metode yuridis-normatif yang mana penulis menganalisis ketersedian pengaturan dan perlindungan investor pada Perpetual Bond. Setelah adanya penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa belum ada pengaturan mengenai Perpetual Bond beserta perlindungan investornya. Untuk itu, disarakan untuk Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat peraturan mengenai Perpetual Bond dan juga menguatkan perlindungan Investor Perpetual Bond. ......Currently, the world of capital markets and investment is increasingly in demand by the public. In addition to being in demand by the public, the company is also increasingly seeking investors to finance its company. One of the capital market products that is currently on the rise is the Perpetual Bond, which is a debt bond that has no time limit and matures until there is a call option by the issuer. Perpetual Bond is categorized as a hybrid capital market product because of its character which is debt securities which are considered as equity. Perpetual Bonds are considered promising for the capital of large companies, especially infrastructure companies because this Perpetual Bond will not increase the company's Debt Equation Ratio (DER). However, this Perpetual Bond does not yet have a special regulation against it, which creates legal uncertainty in its implementation. Meanwhile, in the event that the issuer fails to pay, the Perpetual Bond investor protection is not strong. This raises the issue of the existence of perpetual bond arrangements in Indonesia and the protection of investors in the event of default or bankruptcy of the issuer. For this reason, in this study, the juridical-normative method is used in which the author analyzes the availability of regulation and investor protection in Perpetual Bonds. After the research has been conducted, it can be concluded that there is no regulation regarding Perpetual Bonds and their investor protection. For this reason, it is recommended for the Financial Services Authority to make regulations regarding Perpetual Bonds and also strengthen the protection of Perpetual Bond Investors.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangSalsabila Putrianda, author
264a Kota TerbitJakarta
300 Deskripsi Fisikxi, 81 pages : illustration
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Agustus 2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind