700 Entri Tambahan Nama Orang | Hikmahanto Juwana, supervisor; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner; Arie Afriansyah, examiner |
001 Hak Akses (open/membership) | membership |
336 Content Type | text (rdacontent) |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
504 Catatan Bibliografi | |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
049 No. Barkod | 15-25-10704835 |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2021 |
053 No. Induk | 15-25-10704835 |
653 Kata Kunci | LPS; penempatan dana; stabilitas sistem keuangan; perlindungan hukum |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ida rda |
245 Judul Utama | Penguatan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 = Strengthening the Authority of the Deposit Insurance Corporation to Handle Financial System Stability Issues Based on Law Number 2 of 2020 |
650 Subyek Topik | Deposit insurance; Legal protection. |
264c Tahun Terbit | 2021 |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | AdhityaN-Agustus2025 |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (?LPS?) untuk melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan, sebagai bentuk penguatan kewenangan atas kewenangan LPS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, fungsi LPS untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan tidak hanya dilakukan untuk melakukan penyelesaian atau penanganan bank gagal (resolusi bank), akan tetapi juga untuk mencegah terjadinya kegagalan bank dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan cara menempatkan dana pada bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Dalam melaksanakan penguatan kewenangan tersebut, Negara memberikan perlindungan hukum bagi LPS melalui Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Perlindungan hukum tersebut bukan merupakan bentuk kekebalan hukum (imunitas hukum) yang menjadikan LPS sebagai lembaga yang super body terhadap hukum, akan tetapi perlindungan hukum diberikan secara terbatas, yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
......Law Number 2 of 2020 gives authority to the Indonesia Deposit Insurance Corporation (?IDIC?) to handle financial system stability, as a form of strengthening the authority of the IDIC authority which has been regulated in Law Number 24 of 2004 and Law Number 9 of 2016. Strengthening the authority of the IDIC is a forward looking action to prevent a financial system crisis. With the issuance of Law Number 2 of 2020, the function of the IDIC to actively participate in maintaining the stability of the banking system is not only with the resolution bank, but also to prevent bank failures in order to maintain financial system stability, by placing funds in banks that have solvency problems. In carrying out the strengthening of this authority, the State provides legal protection for the IDIC through Article 27 of Law Number 2 of 2020. This legal protection is not a form of legal immunity which makes the IDIC a super body against the law, However, legal protection is provided on a limited basis, as long as it is carried out in good faith and in accordance with the laws and regulations. |
090 No. Panggil Setempat | T-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Vitri Pascauli, author |
264a Kota Terbit | Jakarta |
300 Deskripsi Fisik | |
904a Pengisi Lembar Kerja | AdhityaN-Agustus2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Tesis |
041 Kode Bahasa | ind |