700 Entri Tambahan Nama OrangHikmahanto Juwana, supervisor; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner; Arie Afriansyah, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
504 Catatan Bibliografi
852 LokasiPerpustakaan UI
049 No. Barkod15-25-10704835
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-10704835
653 Kata KunciLPS; penempatan dana; stabilitas sistem keuangan; perlindungan hukum
040 Sumber PengataloganLibUI ida rda
245 Judul UtamaPenguatan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 = Strengthening the Authority of the Deposit Insurance Corporation to Handle Financial System Stability Issues Based on Law Number 2 of 2020
650 Subyek TopikDeposit insurance; Legal protection.
264c Tahun Terbit2021
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar KerjaAdhityaN-Agustus2025
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (?LPS?) untuk melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan, sebagai bentuk penguatan kewenangan atas kewenangan LPS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, fungsi LPS untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan tidak hanya dilakukan untuk melakukan penyelesaian atau penanganan bank gagal (resolusi bank), akan tetapi juga untuk mencegah terjadinya kegagalan bank dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan cara menempatkan dana pada bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Dalam melaksanakan penguatan kewenangan tersebut, Negara memberikan perlindungan hukum bagi LPS melalui Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Perlindungan hukum tersebut bukan merupakan bentuk kekebalan hukum (imunitas hukum) yang menjadikan LPS sebagai lembaga yang super body terhadap hukum, akan tetapi perlindungan hukum diberikan secara terbatas, yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ......Law Number 2 of 2020 gives authority to the Indonesia Deposit Insurance Corporation (?IDIC?) to handle financial system stability, as a form of strengthening the authority of the IDIC authority which has been regulated in Law Number 24 of 2004 and Law Number 9 of 2016. Strengthening the authority of the IDIC is a forward looking action to prevent a financial system crisis. With the issuance of Law Number 2 of 2020, the function of the IDIC to actively participate in maintaining the stability of the banking system is not only with the resolution bank, but also to prevent bank failures in order to maintain financial system stability, by placing funds in banks that have solvency problems. In carrying out the strengthening of this authority, the State provides legal protection for the IDIC through Article 27 of Law Number 2 of 2020. This legal protection is not a form of legal immunity which makes the IDIC a super body against the law, However, legal protection is provided on a limited basis, as long as it is carried out in good faith and in accordance with the laws and regulations.
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangVitri Pascauli, author
264a Kota TerbitJakarta
300 Deskripsi Fisik
904a Pengisi Lembar KerjaAdhityaN-Agustus2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind