520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Tesis ini membahas Implementasi Pemusnahan Polychlorinated Biphenyls di Indonesia. PCBs memiliki dampak bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. PCBs banyak terdapat pada minyak Transformator dan Kapasitor. Pada tahun 2028, PCBs sudah harus dimusnahkan oleh Pemerintah Indonesia. Perjanjian Lingkungan Internasional (Multilateral Environmental Agreements/MEAs) mengatur tentang tindakan ? tindakan terkait perdagangan PCBs melalui mekanisme ekspor impor. MEAs tersebut adalah Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Rotterdam. Indonesia telah meratifikasi ketiga Konvensi tersebut. Konvensi Basel mengatur tentang tata cara perpindahan limbah B3 lintas batas, Konvensi Stockholm mengatur tentang penanganan Persistent Organic Pollutans (POPs), dan Konvensi Rotterdam mengatur tentang prosedur persetujuan atas dasar informasi awal (Prior Informed Consent/PIC) untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya. Dalam prakteknya, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan upaya ? upaya pemusnahan PCBs sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang. Upaya ? upaya pemusnahan PCBs yang dilakukan adalah penyiapan dokumen NIP 2008, inventarisasi PCBs di Pulau Jawa, pembentukan technical working group (TWG) fasilitas pemusnahan PCBs, pembuatan website PCBs, pembangunan kapasitas, pembuatan laboratorium analisis PCBs, penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan PCBs, inventarisasi tahap II di Pulau Sumatera dan Jawa, Perdagangan Internasional memungkinkan dilakukannya ekspor-impor PCBs berdasarkan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dengan tujuan untuk pemusnahan PCBs antar negara, dengan memperhatikan Pasal 20 huruf b GATT atau disebut dengan environmental exception, dan ketentuan ? ketentuan terkait perdagangan (trade restrictions) dalam Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Rotterdam. Berdasarkan Konvensi Stockholm dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls, pemusnahan PCBs dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara atau teknologi, yaitu melalui teknologi termal dan non termal. Teknologi termal dengan pembakaran, sedangkan teknologi non termal dengan deklorinasi dan dekontaminasi. Teknologi deklorinasi lebih ramah lingkungan, karena dalam pemusnahannya tidak menghasilkan emisi udara, dan limbah cair, sedangkan teknologi pembakaran sangat berpotensi menghasilkan emisi udara PCDD/PCDF, HCB, dan PCBs (sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran C Konvensi Stockholm), limbah cair, dan limbah B3 padat. Dari kedua teknologi tersebut, teknologi deklorinasi dan teknologi pembakaran dilakukan evaluasi ekonomi dengan metode cost effectiveness analysis (CEA), karena kedua teknologi tersebut memiliki fungsi yang sama yaitu sama ? sama dapat memusnahkan PCBs. tujuan CEA ini adalah membandingkan kedua teknologi tersebut dan untuk mendapat mendapatkan biaya teknologi mana yang termurah atau disebut cost effectiveness ratio (CER).
......This thesis discusses the Implementation of Polychlorinated Biphenyls Elimination in Indonesia. PCBs have a harmful impact on human health and the environment. PCBs are found in many transformers and capacitors. By 2028, PCBs must be destroyed by the Government of Indonesia. Multilateral Environmental Agreements (MEAs) regulate trade-related measures regarding PCBs trade through export and import mechanisms. The MEAs are the Basel Convention, the Stockholm Convention, and the Rotterdam Convention. Indonesia has ratified all three Conventions. The Basel Convention regulates procedures for transboundary hazardous waste, the Stockholm Convention regulates the handling of Persistent Organic Pollutans (POPs), and the Rotterdam Convention regulates the Prior Informed Consent (PIC) procedure for hazardous chemicals and pesticides. In practice, the Government of Indonesia, ie. the Ministry of Environment and Forestry has been making efforts to eliminate PCBs since 2004 until now. Measures to destroy PCBs carried out were the preparation of the 2008 NIP document, PCBs inventory in Java, the establishment of technical working group (TWG) for PCBs destruction facilities, PCBs website establishment, capacity building, PCBs analysis laboratory construction, preparation and issuance of Ministry of Environment and Forestry Regulations on PCBs Management, Phase II inventory on Sumatra and Java Islands, International Trade allows for the export-import of PCBs based on the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) with the aim of destroying PCBs between countries, with due observance of Article XX letter b of the GATT or referred to as environmental exceptions, and trade restrictions in the Basel Convention, the Stockholm Convention, and the Rotterdam Convention. Based on the Stockholm Convention and the Regulation of the Ministry of the Environment Number P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 concerning the Management of Polychlorinated Biphenyls, the destruction of PCBs can be carried out in 2 (two) ways or technologies, namely through thermal and non-thermal technology. Thermal technology with combustion, while non-thermal technology with dechlorination and decontamination. Dechlorination technology is more environmentally friendly, because its destruction does not generate air emissions and liquid waste, while combustion technology has the potential to generate air emissions of PCDD/PCDF, HCB, and PCBs (as described in Annex C of the Stockholm Convention), liquid waste, and solid hazardous waste. Of the two technologies, dechlorination technology and combustion technology, an economic evaluation was carried out using the cost-effectiveness analysis (CEA) method, because both technologies have the same function, which is equally capable of destroying PCBs. the purpose of this CEA is to compare the two technologies and to get the cost of which technology is the cheapest or called the cost-effectiveness ratio (CER). Kata kunci: PCBs, GATT, Dechlorination, Incineration, Cost Effectivenes Analysis. |