001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangSimatupang, Dian Puji Nugraha, supervisor; Latumeten, Pieter Everhardus, supervisor; Fitriani Ahlan Sjarif, examiner; Alwesius, examiner
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
049 No. Barkod15-25-82530630
504 Catatan Bibliografi
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit;
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-82530630
653 Kata Kuncinotary; deed forgery; resposibility of notary
040 Sumber PengataloganLibUI ida rda
245 Judul UtamaTanggung Jawab Notaris terhadap Pemalsuan Akta Autentik yang Dibuatnya (Studi Putusan Nomor 196/Pid.B/2018/PN.Smn) = The Responsibility of Notary in Making Authentic Deed Forgery (A Case Study Number 196/Pid.B/2018/PN.Smn)
264c Tahun Terbit2021
650 Subyek TopikNotaries--Indonesia
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariPerilaku Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya yang menyimpang dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris dalam menjalankan kewenangannya berwenang membuat akta autentik dalam dua jenis yaitu akta relaas dan akta partij. Perbedaan dari kedua jenis akta Notaris berada pada keharusan penandatanganan. Notaris wajib mengeluarkan salinan akta yang sesuai dengan minuta aktanya, sehingga Notaris dapat terhindar dari suatu tuntutan pelanggaran diakibatkan dari tindakannya yang menyimpang dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Notaris. Akan tetapi, Notaris dengan segala keterbatasannya seringkali tidak dapat mengantisipasi para pihak yang dengan sengaja ingin melakukan perbuatan yang menyimpang sehingga perbuatannya tersebut menjadi suatu tindak pidana. Putusan Nomor 196/Pid.B/2018/PN.Smn mengenai tindak pidana pemalsuan akta autentik atas salinan Akta Kuasa Pelimpahan yang diterbitkan Notaris tanpa minuta akta yang memenuhi syarat formil pembuatan akta. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan salinan Akta Kuasa Pelimpahan No. 12, 13 dan 14 yang diterbitkan Notaris berdasarkan pada minuta akta yang tidak ditandatangani serta tanggung jawab Notaris atas perbuatannya tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan memperoleh data dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salinan akta kuasa pelimpahan adalah palsu dan Notaris yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik bertanggungjawab secara pidana, administratif dan perdata. ......This article discusses the behavior of a Notary in carrying out their duties that violate the laws, the regulations dan the Notary?s Code of Ethics. The Notary authorized to make an authentic deed in two types of a Notary?s deed namely relaas deed and party of deed which requires affixing a signature to the minutes of the deed. Notaries are required to issue a copy of the deed in accordance with the minutes of the deed, so that the Notary can avoid a lawsuit for violation resulting from his deviant actions in carrying out his duties and position as a Notary. However, Notaries with all their limitations are often unable to anticipate parties who deliberately want to commit deviant acts so that these actions become criminal acts of deed forgery. The decision Number 196/Pid.B/2018/PN.Smn regarding the criminal act of authentic deed forgery of a copy of the deeds of Delegation Power issued by a Notary without a deed that fulfil the formal requirements of making a deed. The problem raised in this research is how the validity of the minutes of the deed made by a Notary where a fake power of attorney and how the responsibility of the Notary for the fake deeds that he made. The research method used is juridical-normative, using data from legal. The research shows that the deed of Delegation Power is fake dan Notaries who are proven to have committed a criminal acts are accountable to criminal sanctions in the form of imprisonment, administrative and civil sanctions.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAdhityaN-Agustus2025
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumTidak dapat diakses di UIANA, karena: akan diterbitkan pada Jurnal Program Studi/Departemen/Fakultas di UI yaitu yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan tahun
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiKenotariatan
100 Entri Utama Nama OrangMutiara Khansa Putri, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisik
904a Pengisi Lembar KerjaAdhityaN-Agustus2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind