700 Entri Tambahan Nama Orang | Ratih Lestarini, supervisor; Sitompul, Zulkarnain, supervisor; Yunus Husein, examiner; Tjip Ismail, examiner |
001 Hak Akses (open/membership) | membership |
336 Content Type | text (rdacontent) |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
504 Catatan Bibliografi | pages 132-144 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
049 No. Barkod | 15-25-14120888 |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2021 |
053 No. Induk | 15-25-14120888 |
653 Kata Kunci | korporasi; pemilik manfaat; FATF; TPPU; TPPT; corporation; beneficial owner; money laundering; terrorist financing |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ida rda |
245 Judul Utama | Pentingnya Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi untuk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme = The Importance of Corporation`s Beneficial Owner Identification Principle for Preventing and Eradicating Money Laundering and Terrorist Financing |
650 Subyek Topik | Money laundering; Terrorist organizations |
264c Tahun Terbit | 2021 |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | AdhityaN-Agustus2025 |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | FATF sebagai lembaga antar pemerintah yang berperan dalam pemberantasan TPPU dan TPPT, menetapkan standar internasional (The FATF Recommendations) yang harus diterapkan oleh tiap negara. Terdapat rekomendasi untuk melakukan transparansi pemilik manfaat korporasi sebagaimana tertulis dalam Rekomendasi 24 dan 25 yang penting diterapkan oleh karena pelaku TPPU ataupun TPPT berlindung dibalik struktur kepemilikan korporasi. Di Indonesia, hal ini dituangkan dalam Perpres No. 13 Tahun 2018. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini berfokus pada kepatuhan korporasi dan konstruksi peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang ditunjang dengan hasil pengisian kuesioner oleh para notaris dan juga wawancara dengan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa persentase korporasi yang sudah menyampaikan informasi pemilik manfaatnya hanya sebesar 19,24%, korporasi belum memahami adanya ketentuan dalam Perpres No. 13 Tahun 2018, belum menyadari pentingnya prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi, serta kriteria pemilik manfaat korporasi dan penjatuhan sanksi terhadap ketentuan dalam Perpres No. 13 Tahun 2018 perlu perbaikan. Saran yang diberikan yaitu perlu dilakukan sosialisasi secara intensif kepada korporasi, melakukan pengaturan pada Undang-Undang, perbaikan sistem, penguatan kerja sama antar lembaga pemerintah, melaksanakan pengawasan, serta mencantumkan sanksi yang jelas terhadap pelanggarnya.
......FATF, an inter-governmental body which works to eradicate money laundering and terrorist financing, set international standards (The FATF Recommendations) which should be implemented in all countries. There are recommendations to implement transparency for corporation?s beneficial owner as written on Recommendations 24 and 25 which are important to be implemented because criminals often hide behind corporate ownership?s structure. In Indonesia, Recommendations 24 and 25 are regulated in Presidential Regulation Number 13 of 2018. The issues in this research are focused on corporation?s compliance and construction of the regulations concerning the corporation?s beneficial owner identification principle. This research uses a normative-juridical method, with secondary data which are supported by questionnaire and informant interview. The results show that the percentage of corporations which have already informed their beneficial owner?s information is only 19,24%, corporations have not known the provisions in Presidential Regulations 13/2018 and the importance of corporation?s beneficial owner identification principle as well as criteria for corporation?s beneficial owner and sanction need to be revised. The suggestions are doing intensive socialization to corporations, regulating in Law, improving the system, strengthening government institution?s cooperation, supervising and regulating clear sanctions for the offenders. |
090 No. Panggil Setempat | T-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Trisha Dayanara, author |
264a Kota Terbit | Jakarta |
300 Deskripsi Fisik | xvii, 144 pages : illustration |
904a Pengisi Lembar Kerja | AdhityaN-Agustus2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Tesis |
041 Kode Bahasa | ind |