001 Hak Akses (open/membership) | membership |
700 Entri Tambahan Nama Orang | Yuli Indrawati, supervisor; Liza Priandhini, supervisor; Fitriani Ahlan Sjarif, examiner; Latumeten, Pieter Everhardus, examiner |
336 Content Type | text (rdacontent) |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
504 Catatan Bibliografi | |
049 No. Barkod | 15-25-60146332 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit; |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2021 |
053 No. Induk | 15-25-60146332 |
653 Kata Kunci | konstruksi hukum; pengalihan hak atas tanah; harta waris |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ida rda |
245 Judul Utama | Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Kesalahan Konstruksi Hukum dalam Pengalihan Harta Waris yang Belum Terbagi (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3693K/PDT/2019) = Responsibility of Land Deed Official on Error of Legal Construction on Undivided Inherited Property Transfer (Study Toward Indonesian Supreme Court Verdict Number 3693K/Pdt/2019) |
264c Tahun Terbit | 2021 |
650 Subyek Topik | Inheritance and succession |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Penelitian ini membahas mengenai kesalahan konstruksi hukum oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta terhadap pengalihan hak atas tanah yang merupakan harta waris yang belum terbagi oleh salah seorang ahli waris, tanpa persetujuan ahli waris lainnya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3693K/Pdt/2019. Permasalahan yang diteliti adalah: (a) tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap kesalahan konstruksi hukum pada pengalihan hak atas tanah yang merupakan harta waris yang belum terbagi oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya; dan (b) status kepemilikan objek harta waris yang telah dialihkan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan tipe penelitian preskriptif. Dari hasil analisis diketahui bahwa (a) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ZA telah lalai dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah yang merupakan harta bersama yang belum terbagi sehingga menyebabkan sengketa dan atas kelalaian tersebut, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018, PPAT ZA dapat diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.(b) Terhadap status kepemilikan objek harta yang menjadi sengketa dalam kasus tersebut, karena objek tanah yang dialihkan merupakan harta bersama yang belum terbagi, maka seharusnya dilakukan turun waris yang kemudian diikuti pembagian hak bersama bagi ahli waris. Hal ini didasarkan pada konsep harta bersama dalam Undang-Undang Perkawinan yang bermakna terjadinya persatuan harta. Dengan meninggalnya pemilik maka objek tersebut, demi hukum, menjadi kepunyaan ahli waris (Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
......An error of legal construction by Land Deed Official, by making deed of transfer on undivided inherited property by one of the heir, without other consent in Indonesian Supreme Court Verdict Number 3693K/Pdt/2019 are the reason this research was made. Focus of the research are: (a) Land Deed Official responsibility for mistaken the legal contruction on land transfers (b) ownership status on transferred undivided inherited property by one without consent by the rest of the heir. Method that used in this research is juridis normative, and research type is prescriptive. The result of this research are, (a) All of the heirs consent are essential in the undivided inherited property transfer. The Deed of sales and purchase made by the Land Deed Official are open for cancel by the court. The Land Deed Official are responsible for the deed on administration and by law. Acording to Land Minister Regulation number 2 year 2018, the Land Deed Official could be dishonorably dismissed. (b) And for the ownership status of the property, for the property is undivided common rights, the property ownership suppose to originally transfer to all of the heir by then it can be divided by the heir. The common property concept is written in Indonesian Marital Act. and by law, the property itself belong to the heir when the original owner is passed that written in article 832 Indonesian Civil Code. |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | AdhityaN-Agustus2025 |
090 No. Panggil Setempat | T-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Tidak dapat diakses di UIANA, karena: akan diterbitkan pada Jurnal Program Studi/Departemen/Fakultas di UI yaitu Indonesian Notary yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan September-Desember tahun 2021 |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Kenotariatan |
100 Entri Utama Nama Orang | Gedalya Iryawan Kale, author |
264a Kota Terbit | Depok |
300 Deskripsi Fisik | |
904a Pengisi Lembar Kerja | AdhityaN-Agustus2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Tesis |
041 Kode Bahasa | ind |