001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangYuli Indrawati, supervisor; Liza Priandhini, supervisor; Fitriani Ahlan Sjarif, examiner; Latumeten, Pieter Everhardus, examiner
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
504 Catatan Bibliografi
049 No. Barkod15-25-60146332
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit;
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-60146332
653 Kata Kuncikonstruksi hukum; pengalihan hak atas tanah; harta waris
040 Sumber PengataloganLibUI ida rda
245 Judul UtamaTanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Kesalahan Konstruksi Hukum dalam Pengalihan Harta Waris yang Belum Terbagi (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3693K/PDT/2019) = Responsibility of Land Deed Official on Error of Legal Construction on Undivided Inherited Property Transfer (Study Toward Indonesian Supreme Court Verdict Number 3693K/Pdt/2019)
264c Tahun Terbit2021
650 Subyek TopikInheritance and succession
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariPenelitian ini membahas mengenai kesalahan konstruksi hukum oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta terhadap pengalihan hak atas tanah yang merupakan harta waris yang belum terbagi oleh salah seorang ahli waris, tanpa persetujuan ahli waris lainnya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3693K/Pdt/2019. Permasalahan yang diteliti adalah: (a) tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap kesalahan konstruksi hukum pada pengalihan hak atas tanah yang merupakan harta waris yang belum terbagi oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya; dan (b) status kepemilikan objek harta waris yang telah dialihkan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan tipe penelitian preskriptif. Dari hasil analisis diketahui bahwa (a) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ZA telah lalai dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah yang merupakan harta bersama yang belum terbagi sehingga menyebabkan sengketa dan atas kelalaian tersebut, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018, PPAT ZA dapat diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.(b) Terhadap status kepemilikan objek harta yang menjadi sengketa dalam kasus tersebut, karena objek tanah yang dialihkan merupakan harta bersama yang belum terbagi, maka seharusnya dilakukan turun waris yang kemudian diikuti pembagian hak bersama bagi ahli waris. Hal ini didasarkan pada konsep harta bersama dalam Undang-Undang Perkawinan yang bermakna terjadinya persatuan harta. Dengan meninggalnya pemilik maka objek tersebut, demi hukum, menjadi kepunyaan ahli waris (Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). ......An error of legal construction by Land Deed Official, by making deed of transfer on undivided inherited property by one of the heir, without other consent in Indonesian Supreme Court Verdict Number 3693K/Pdt/2019 are the reason this research was made. Focus of the research are: (a) Land Deed Official responsibility for mistaken the legal contruction on land transfers (b) ownership status on transferred undivided inherited property by one without consent by the rest of the heir. Method that used in this research is juridis normative, and research type is prescriptive. The result of this research are, (a) All of the heirs consent are essential in the undivided inherited property transfer. The Deed of sales and purchase made by the Land Deed Official are open for cancel by the court. The Land Deed Official are responsible for the deed on administration and by law. Acording to Land Minister Regulation number 2 year 2018, the Land Deed Official could be dishonorably dismissed. (b) And for the ownership status of the property, for the property is undivided common rights, the property ownership suppose to originally transfer to all of the heir by then it can be divided by the heir. The common property concept is written in Indonesian Marital Act. and by law, the property itself belong to the heir when the original owner is passed that written in article 832 Indonesian Civil Code.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAdhityaN-Agustus2025
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumTidak dapat diakses di UIANA, karena: akan diterbitkan pada Jurnal Program Studi/Departemen/Fakultas di UI yaitu Indonesian Notary yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan September-Desember tahun 2021
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiKenotariatan
100 Entri Utama Nama OrangGedalya Iryawan Kale, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisik
904a Pengisi Lembar KerjaAdhityaN-Agustus2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind