001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangOppusunggu, Yu Un, supervisor; Latumeten, Pieter A., supervisor
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
049 No. Barkod15-25-06326433
504 Catatan Bibliografipages 86-91
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit;Deposit;Deposit;Deposit;Deposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-06326433
653 Kata Kuncitransfer of rights; the deed void; accountability notary/ppat
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaPembatalan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Akta Hak Mewaris dan Akta Hibah Yang Batal (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 106 PK/TUN/2020 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2568 K/PDT/2019) = The Cancellation of the Transition Property Rights to Land Based on an Unauthorized Inheritance Deed and an an Unauthorized Grant Deed (a Case Study of Supreme Court No. 106 PK/TUN/2020 jo Supreme Court Ruling Number 2568 K/PDT/2019)
264c Tahun Terbit2021
650 Subyek TopikLand tenure--Law and legislation; Inheritance and succession--Law and legislation
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariPeralihan hak dapat terjadi melalui peristiwa hukum dan perbuatan hukum. Peralihan hak yang terjadi dalam kasus ini karena adanya peristiwa kematian dan hibah. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak melalui perbuatan hukum dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak melalui pewarisan dibuktikan dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Peralihan hak dapat menjadi batal apabila syarat dan prosedur peralihan hak tersebut tidak terpenuhi sebagaimana kasus yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 106 K/TUN/2020 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2568 K/PDT/2019. Penelitian ini mengangkat masalah mengenai keabsahan akta-akta yang dijadikan sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah serta keabsahan peralihan hak milik atas tanah itu sendiri dan bagaimana pertanggungjawaban seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta yang dibatalkan sehingga mengakibatkan peralihan hak milik atas tanah juga dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa akta-akta yang dijadikan sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah cacat materiil sehingga menyebabkan peralihan hak milik atas tanah tersebut menjadi batal. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat dituntut untuk memberikan kerugian karena akta-akta yang dibatalkan bukan akibat kesalahan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Kata Kunci: peralihan hak, akta batal, pertanggungjawaban Notaris/PPAT ...... Transfer of rights can occur through the events of the laws and deeds of the law. Transfer of rights that occurred in this case because of the presence of death and grants. Article 37 of Government Regulation Number 24 of 1997 on Land Registration confirms that the transfer of rights through the deeds of the law is evidenced by a deed made by a Land Deed Official (PPAT) and Article 42 of the Government Regulation Number 24 of 1997 on Land Registration confirms that the transfer of rights through inheritance evidenced by a certificate of proof as heirs. Transfer of rights can be void if the terms and the procedure of transfer of rights is not fulfilled as the case contained in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 106 K/TUN/2020 jo Ruling of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 2568 K/PDT/2019. This study raised the issue regarding the validity of the deed-a deed which serve as the basis of the transition of property rights to land as well as the validity of the transition property rights to the land itself and how the accountability of a Notary and Land Deed Official (PPAT) to a deed undone, resulting in the transition of property rights to land are also canceled. This research uses normative juridical research method with qualitative data analysis. The results of this study are that the deed-a deed which serves as the basis of the transition of property rights to land defective material so that the transition of the property rights over the land becomes void. The notary and the Land Deed Official (PPAT) can not be required to provide a loss because of the deed-the deed is cancelled not due to the fault of the Notary and the Land Deed Official (PPAT).

904b Pemeriksa Lembar Kerja
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumTidak dapat diakses di UIANA, karena: akan diterbitkan pada Jurnal Program Studi/Departemen/Fakultas di UI yaitu Indonesian Notary yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan september-desember tahun 2021
d-Entri Tambahan Nama Orang
337 Media Typecomputer (rdamedia)
526 Catatan Informasi Program StudiKenotariatan
100 Entri Utama Nama OrangNova Gamayanti Putri Akhmad, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxiii, 91 pages : illustration + appendix
904a Pengisi Lembar Kerjatanti-agustus2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind