700 Entri Tambahan Nama OrangHikmahanto Juwana, supervisor; Arie Afriansyah, examiner; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner; Patricia Rinwigati, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
852 LokasiPerpustakaan UI
504 Catatan Bibliografi
049 No. Barkod15-25-27598328
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-27598328
653 Kata Kunciasean; non-interference; ham
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaTinjauan Hukum Terhadap Implementasi Prinsip Non-Interference dan Penegakan HAM di ASEAN: Studi Kasus Myanmar = Legal Review on the Implementation of Non-Interference Principle and Human Rights Enforcement in ASEAN: Myanmar Study Case
650 Subyek TopikHuman rights--Southeast Asia; Human rights--Myanmar; ASEAN; Intervention (International law)
264c Tahun Terbit2021
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar Kerja
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariSejak berdiri pada tahun 1967, prinsip non-interference atau prinsip yang melarang ikut campur terhadap urusan domestik suatu Negara oleh Negara lain, telah ditetapkan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagai fundamental norm dalam melaksanakan kerja sama di antara Negara-Negara Anggotanya. Pada tahun 1980an, ASEAN memperluas lingkup kerja samanya ke bidang HAM sebagaimana seruan dari Sidang Umum PBB. Konsep HAM ini kemudian disahkan ASEAN menjadi salah satu prinsip kerja samanya dalam Pasal 2 ayat (2) ASEAN Charter dan menjadikan prinsip ini bersandingan sejajar dengan prinsip non-interference. Nyatanya, pelanggaran HAM yang dilakukan Tatmadaw terhadap masyarakat etnis minoritas muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine dan terhadap warga sipil Myanmar, serta ketidakmampuan ASEAN bertindak menunjukkan ketidakharmonisan dari kedua prinsip tersebut. Untuk menjawab permasalahan ini, tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer seperti regulasi internasional maupun nasional, dan bahan hukum sekunder berupa publikasi, kamus hukum, dan pendapat ahli sebagai acuan pembahasan. Hasilnya, prinsip non-interference telah terlalu mendominasi implementasi kerja sama di ASEAN yang menyebabkan pelemahan kepemimpinan ASEAN dan menjadikan ASEAN tidak independen atas Negara-Negara Anggotanya, serta melemahkan penegakan HAM di ASEAN. Ini membuktikan adanya ketidakharmonisan antara kedua prinsip tersebut. Untuk itu, ASEAN perlu melakukan perubahan berupa pembaruan prinsip non-interference yang lebih berkarakter ASEAN, seperti mempertimbangkan gagasan constructive intervention sebagaimana disampaikan Perdana Menteri Thailand Surin. Dengan demikian, ASEAN diyakini akan memiliki kepemimpinan yang kuat dan independen atas Negara-Negara Anggotanya, serta mampu mengharmoniskan implementasi dari prinsip non-interference dengan karakteristik ASEAN dengan prinsip pemajuan dan perlindungan HAM. ......Since established in 1967, the principle of non-interference has been set by ASEAN as the fundamental norm in cooperation among its Member States. In the 1980s, ASEAN expanded its cooperation scope to human rights as called by the UN General Assembly. The human rights concept was later adopted by ASEAN as principle of cooperation in Article 2 paragraph (2) of the ASEAN Charter paralleled to the principle of non-interference. In fact, human rights violations committed by the Tatmadaw against the Rohingya Muslim in Rakhine State and Myanmar civilians, as well as ASEAN inability to act on the human rights violations showed the disharmony of these two principles. To answer this problem, this paper uses a normative juridical research method using primary legal materials such as international and national regulations, and secondary legal materials ranging from publications, legal dictionaries, and expert opinions as references. As a result, the principle of non-interference found dominating the implementation of ASEAN cooperation. It also weakened ASEAN's leadership and made ASEAN not independent over its Member States, which led to the weak enforcement of human rights in ASEAN. This proves the disharmony between the two principles. Hence, ASEAN needs to make changes by renewing the principle of non-interference with ASEAN characteristic, such as considering the idea of ??constructive intervention conveyed by Thai Prime Minister Surin. Thus, it is believed that ASEAN will have strong and independent leadership, and be able to harmonize the principle of non-interference with ASEAN?s characteristics and the principle of human rights.
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangHanna Adistyana Hefni, author
264a Kota TerbitJakarta
300 Deskripsi Fisikviii, 90 pages : illustration + appendix
904a Pengisi Lembar Kerjatanti-Agustus2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind