700 Entri Tambahan Nama OrangAkhmad Budi Cahyono, supervisor; Yuli Indrawati, examiner; Abdul Salam, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
504 Catatan Bibliografipages 84-86
852 LokasiPerpustakaan UI
049 No. Barkod15-25-74517707
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2021
053 No. Induk15-25-74517707
653 Kata Kunciperjanjian lisan; oral agreement; perjanjian tertulis; written agreement; akta notaris; notarial deed
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaTinjauan Hukum Mengenai Perjanjian Lisan Yang Di-Aktakan = Legal Review of Notarized Oral Agreement
650 Subyek TopikOral contracts; Contracts; Evidence (Law)
264c Tahun Terbit2021
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariPenelitian ini membahas mengenai pembuatan akta notaris bedasarkan pada perjanjian lisan yang dibuat diantara 2 pihak. Perjanjian pada umumnya dibuat secara tertulis, namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan secara lisan. Pada kasus yang diangkat dalam penelitian ini, Tuan RZ dan Tuan X terlibat satu sama lain dalam suatu perjanjian lisan tentang utang-piutang, pada pelaksanaannya terdapat kendala yang disebabkan oleh wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak. Untuk menjamin pelunasan utang dalam perjanjian tersebut, para pihak akhirnya sepakat untuk merubah bentuk dari perjanjian mereka menjadi perjanjian tertulis. Akta Notaris merupakan suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh Notaris, dan memiliki kekuatan pembuktian sebagai suatu alat bukti tertulis yang otentik. Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris memiliki sejumlah kewenangan, salah satunya adalah wewenang untuk membuat akta notaris mengenai suatu perjanjian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana suatu perjanjian lisan dapat dibuat menjadi perjanjian tertulis menurut ketentuan KUHPerdata dan bagaimana mekanisme pembuatan akta notaris yang berdasarkan perjanjian lisan? Untuk menjawabnya maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian normatif dengan tipologi penelitian preskriptif-eksplanatoris. Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa berdasarkan asas kebebasan berkontrak, suatu perjanjian dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, keduanya pun memiliki kekuatan mengikat yang setara, dengan demikian perubahan bentuk dari perjanjian lisan menjadi perjanjian tertulis tidak menjadi suatu permasalahan, sedangkan terhadap mekanisme pembuatan akta notaris berdasarkan perjanjian lisan tidak ditemukan perbedaan yang signifikan dengan pembuatan akta notaris pada umumnya. ......This study discusses about the making of a notarial deed based on an oral agreement made between 2 parties. Agreements are generally made by written, but there are no rules that prohibit the possibility of an agreement to be made orally. In the case raised in this study, Mr. RZ and Mr. X were involved with each other in an oral agreement about debts, in its implementation there were obstacles caused by one party who neglect the agreement. To guarantee the settlement of the debt in the agreement, the parties finally agreed to change the form of their agreement into a written agreement. A Notary Deed is a written statement made by a Notary, and has the power of proof as an authentic written evidence. The Indonesia Notary Rules states that a Notary has a number of powers, one of which is the authority to make a notarial deed of Debts Agreement. The formulation of the problem in this study is how can an oral agreement be converted into a written agreement according to the provisions of the Civil Code? and how is the mechanism for making a notary deed based on an oral agreement? To answer this, a research was conducted using a normative research method with a prescriptive-explanatory typology of research. From the results of the study, it was found that based on the Freedom of Contract principle, an agreement can be made by written or verbally, both of them have equal binding power, which means changing the form of an oral agreement into a written agreement is not such a problem, while for the mechanism of making a notary deed based on oral agreement, there is no significant difference, it just as same as the making of general notarial deed.
904b Pemeriksa Lembar Kerja
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumTidak dapat diakses di UIANA, karena: akan diterbitkan pada Jurnal Program Studi/Departemen/Fakultas di UI yaitu yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan tahun
d-Entri Tambahan Nama Orang
337 Media Typecomputer (rdamedia)
526 Catatan Informasi Program StudiKenotariatan
100 Entri Utama Nama OrangMochammad Rizky Pahlawan Singadirata, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxiv, 86 pages : illustration
904a Pengisi Lembar Kerjatanti-Agustus2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind