700 Entri Tambahan Nama Orang | Simatupang, Dian Puji Nugraha, supervisor; Hutagaol, Henry Darmawan, examiner |
001 Hak Akses (open/membership) | membership |
336 Content Type | text (rdacontent) |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
504 Catatan Bibliografi | pages 104-109 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
049 No. Barkod | 15-25-75949318 |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2025 |
053 No. Induk | 15-25-75949318 |
653 Kata Kunci | risk-based business licensing; nuclear; BAPETEN |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ida rda |
245 Judul Utama | Dampak Perubahan Pengelolaan Perizinan Sektor Ketenaganukliran terhadap Aspek Keselamatan dan Keamanan yang Diselenggarakan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasi = The Impact of Changes in Nuclear Energy Sector Licensing Management on Safety and Security Aspects Organized by Nuclear Energy Regulatory Agency Based on the Act Number 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based Business Licensing |
650 Subyek Topik | Nuclear energy--Law and legislation. |
264c Tahun Terbit | 2025 |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | AdhityaN-Mei2025 |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Tulisan ini menganalisis dampak perubahan pengelolaan perizinan sektor ketenaganukliran terhadap aspek keselamatan dan keamanan yang diselenggarakan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal yang menghasilkan pandangan atau paradigma penulis terhadap norma yang diteliti. Penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dilatarbelakangi keinginan penyederhanaan perizinan dengan memperkenalkan konsep perizinan berbasis risiko usaha, mengutamakan pembinaan dan pengawasan oleh pemangku kepentingan terkait. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memiliki tujuan untuk mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Perizinan dimaknai oleh UU Ciptaker agar tidak menghambat tujuan penciptaan lapangan kerja dengan serangkaian kemudahan persyaratan. Paradoks dengan tujuan tersebut, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menekankan kepada pelaksanaan pengawasan sektor ketanaganukliran melalui pengelolaan perizinan yang ditujukan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir untuk menjamin keselamatan terhadap pekerja dan anggota masyarakat lain serta lingkungan hidup. Dalam rangka mengatasi dampak perubahan pengelolaan perizinan sektor ketenaganukliran terhadap aspek keselamatan dan keamanan, BAPETEN perlu melakukan harmonisasi peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
......This paper analyzed the impact of changes licensing management in the Nuclear Energy Sector on on safety and security aspects held by Nuclear Energy Regulatory Agency (BAPETEN) based on Government Regulation Number 5 of 2021 on Implementation of Risk-Based Business Licensing. This paper employs doctrinal legal research which produce the author's views or paradigms regarding the norms being studied. Government Regulation Number 5 of 2021 aims to simplify licensing by introducing the concept of business risk-based licensing, prioritizing guidance and supervision by relevant stakeholders. Government Regulation Number 5 of 2021 is an implementing regulation of The Act Number 11 of 2020 on Job Creation, has the aim of encouraging the investment ecosystem and business activities. Licensing is interpreted by the Job Creation Law so as not to hamper the goal of creating jobs with a series of easy requirements. The Job Creation Law means that licensing is not an obstacle to achieving the goal of creating jobs with a series of easy requirements. Paradoxically with this aim, The Act Number 10 of 1997 concerning Nuclear Energy emphasizes the implementation of supervision of the nuclear energy sector through licensing management aimed at all activities utilizing nuclear energy to ensure the safety of workers and other members of society as well as the environment. In order to overcome the impact of changes in the management of licensing in the nuclear power sector on safety and security aspects, BAPETEN needs to harmonize the implementing regulations of Law Number 10 of 1997, including Government Regulation Number 29 of 2008 concerning Licensing for the Use of Ionizing Radiation Sources and Nuclear Materials with Government Regulation Number 5 of 2021. |
090 No. Panggil Setempat | T-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Azaris Pahlemy, author |
264a Kota Terbit | Jakarta |
300 Deskripsi Fisik | x, 109 pages : illustration |
904a Pengisi Lembar Kerja | AdhityaN-Mei2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Tesis |
041 Kode Bahasa | ind |