700 Entri Tambahan Nama Orang | Flora Dianti, supervisor; Mohamad Fajri Mekka Putra, supervisor; Fully Handayani Ridwan, examiner |
001 Hak Akses (open/membership) | membership |
336 Content Type | text (rdacontent) |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
504 Catatan Bibliografi | pages 110-114 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
049 No. Barkod | 15-25-44121328 |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2025 |
053 No. Induk | 15-25-44121328 |
653 Kata Kunci | covernote notaris; pencairan kredit perbankan; pembantuan tindak pidana korupsi; mitigasi risiko; prinsip kehati-hatian |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ida rda |
245 Judul Utama | Kewenangan dan Pertanggungjawaban Notaris dalam Penerbitan Covernote Berakibat Pembantuan Tindak Pidana Korupsi dan Mitigasi Risikonya Ditinjau dari Prinsip Kehati-Hatian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4242 K/Pid.Sus/2023) = Notary Authority and Liability in Issuing Covernote Resulting in Assistance for Corruption Crimes and Risk Mitigation Reviewed from The Prudential Principle (Study of Supreme Court Decision Number 4242 K/Pid.Sus/2023) |
650 Subyek Topik | Notaries--Indonesia |
264c Tahun Terbit | 2025 |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Tulisan ini menganalisis kewenangan dan pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan dan penerbitan Covernote serta mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh Notaris dan bank berlandaskan prinsip kehati-hatian. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Covernote merupakan nota keterangan Notaris mengenai suatu hal tertentu yang dipersyaratkan oleh bank apabila masyarakat yang mengajukan permohonan kredit belum mampu memenuhi persyaratan agunan kredit karena alasan agunan masih dalam proses tertentu. Covernote tidak memiliki kedudukan dan kekuatan hukum dalam konstruksi hukum Indonesia, namun karena kebutuhan masyarakat dan bank serta ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UUJN yang mewajibkan Notaris untuk menerima permintaan jasa dari masyarakat, membuat Covernote menjelma sebagai kebiasaan dan praktik umum dalam kredit perbankan. Pada praktiknya, Notaris yang menerbitkan Covernote dijerat dengan Pembantuan Tindak Pidana Korupsi dengan alasan menerbitkan Covernote yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Notaris tidak seharusnya dipidana apabila tidak terdapat mens rea untuk melakukan kejahatan, terlebih Covernote bukanlah syarat pencairan kredit. Namun Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terkait kebenaran formil dan apabila terdapat kesalahan maupun kelalaiannya untuk bersikap hati-hati dalam proses pembuatan Covernote. Oleh karena praktik permohonan kredit dengan Covernote masih tetap terjadi, maka sebagai perwujudan dari kehati-hatiannya Notaris dan bank perlu melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap risiko yang dapat muncul akibat Covernote.
......This paper analyzes the authority and liability of Notaries in the creation and issuance of Covernote as well as risk mitigation that Notaries and banks can carry out based on the principle of prudence. This paper is compiled with a doctrinal research method. A covernote is a Notary's memorandum of information regarding a certain matter required by the bank if the person who applies for credit has not been able to meet the credit collateral requirements for the reason that the collateral is still in a certain process. Covernote does not have a legal position and force in the construction of Indonesian law, but due to the needs of the community and banks and the provisions of Article 16 paragraph (1) letter d of the UUJN which requires Notaries to accept requests for services from the public, Covernote has become a common custom and practice in banking credit. In practice, the Notary who issued the Covernote was charged with Assisting the Crime of Corruption on the grounds of issuing a Covernote that was not in accordance with the actual situation. Notaries should not be punished if there is no mens rea to commit a crime, especially since Covernote is not a requirement for credit disbursement. However, the Notary can be held liable for the formal truth and if there is an error or negligence to be careful in the process of making a Covernote. Because applying for credit with Covernote is still happening, as a manifestation of caution, Notaries and banks need to take steps to mitigate the risks that can arise due to Covernote. |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | AdhityaN-Mei2025 |
090 No. Panggil Setempat | T-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Kenotariatan |
100 Entri Utama Nama Orang | Syntia Sunaryo, author |
264a Kota Terbit | Jakarta |
300 Deskripsi Fisik | xiv, 114 pages : illustration |
904a Pengisi Lembar Kerja | AdhityaN-Mei2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Tesis |
041 Kode Bahasa | ind |