700 Entri Tambahan Nama OrangAritonang, Parulian Paidi, supervisor; Endah Hartati, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
504 Catatan Bibliografipages 87-90
852 LokasiPerpustakaan UI
049 No. Barkod15-25-97013565
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2025
053 No. Induk15-25-97013565
653 Kata Kuncikepailitan; kreditor separatis; asas keadaan diam; hak tanggungan
040 Sumber PengataloganLibUI ida rda
245 Judul UtamaPenerapan Asas Keadaan Diam dalam Eksekusi Hak Tanggungan oleh Kreditor Separatis (Studi Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2024/PN.Niaga Smg Jo. Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Smg) = Implementation of the Stay Principle in the Execution of Mortgage Rights by Secured Creditors (A Study of Decision Number 7/Pdt.Sus-Other-Claims/2024/PN.Niaga Smg Jo. Decision Number 30/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Smg)
650 Subyek TopikBankruptcy--Case studies.
264c Tahun Terbit2025
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar KerjaAdhityaN-Mei2025
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariTulisan ini menganalisis bagaimana prinsip keberlakuan asas keadaan diam (stay) dalam pemberesan harta pailit, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh kreditor separatis atas jaminan debitor pailit. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Asas keadaan diam adalah sebuah konsep dalam hukum kepailitan yang menetapkan bahwa meskipun kreditor separatis (seperti pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan kebendaan lainnya) memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan atas utangnya, pelaksanaan hak tersebut ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu. Selama periode penangguhan ini, kreditor separatis tidak diperbolehkan oleh undang-undang untuk menjalankan hak eksekusinya dan ia baru diperkenankan untuk mengeksekusi jaminan utangnya setelah periode ini berakhir. Meskipun periode penangguhan atau periode keadaan diam (stay) tersebut telah ditetapkan oleh undang-undang, namun pada prakteknya, masih terdapat perselisihan dan perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang berkepentingan mengenai pelaksanaan asas keadaan diam tersebut dalam perkara pada Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2024/PN.Niaga Smg Jo. Putusan No. 30/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Smg, yakni mengenai kapan dimulai dan berakhirnya periode penangguhan atau periode keadaan diam (stay) yang berpengaruh pada kapan sebenarnya waktu yang tepat di mata hukum untuk kreditor separatis mengeksekusi hak tanggungannya. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa Majelis Hakim keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya yang disebabkan karena kesalahan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta peraturan terkait lainnya. ......This paper analyzes how the stay principle applies in the resolution of bankruptcy assets, specifically in the execution of mortgage by secured creditors on the collateral of bankrupt debtors. This paper is prepared using doctrinal research methods. The stay principle is a concept in bankruptcy law that stipulates that although a secured creditor (such as a holder of a pledge, fiduciary guarantee, mortgage, hypothec, or other form of collateral) has the right to execute the collateral for its debt, the exercise of that right is suspended for a certain period. During this suspension period, the secured creditor is not allowed by law to exercise its execution rights, and it is only allowed to execute its debt collateral after this period has ended. Although the suspension period or stay period has been defined by law, in practice, there are still disputes and differences of opinion among interested parties regarding the implementation of the stay principle in the case of Decision No. 7/Pdt.Sus-Other Suit/2024/PN.Niaga Smg Jo. Decision No. 30/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Smg, namely regarding when the suspension period or the stay period begins and ends, which affects when the the legally appropriate time for the secured creditor to execute its mortgage rights. In this study, it was found that the Judges made an error in providing legal considerations due to the misapplication of the provisions of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations and other related regulations.
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangSutrisno, author
264a Kota TerbitJakarta
300 Deskripsi Fisikvi, 90 pages : illustration
904a Pengisi Lembar KerjaAdhityaN-Mei2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind