001 Hak Akses (open/membership) | membership |
700 Entri Tambahan Nama Orang | Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Yunus Husein, examiner |
336 Content Type | text (rdacontent) |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
049 No. Barkod | 15-25-60974645 |
504 Catatan Bibliografi | pages 110-123 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit; |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2025 |
053 No. Induk | 15-25-60974645 |
653 Kata Kunci | open banking; shadow banking; transformasi digital perbankan |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ida rda |
245 Judul Utama | Transformasi Digital Perbankan Melalui Kebijakan Open Banking sebagai Upaya Pencegahan Praktek Shadow Banking = Digital Transformation of Banking Through Open Banking Policy as a Measure to Mitigate Shadow Banking Practices |
264c Tahun Terbit | 2025 |
650 Subyek Topik | Digital Transformation; Shadow banking |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Kemajuan teknologi informasi mendorong perbankan sebagai institusi keuangan untuk berinovasi dalam layanan keuangannya. Transformasi digital perbankan, seperti yang diinisiasi dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia, bertujuan meningkatkan efisiensi layanan dengan melakukan adopsi teknologi. Namun, proses ini juga menghadirkan tantangan, salah satunya risiko shadow banking. Eksistensi financial technology (fintech) dan lembaga keuangan non-bank yang menyediakan layanan serupa dengan perbankan dapat membawa dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan jika tidak didukung regulasi yang kuat. Shadow banking menjadi isu penting sejak Krisis Keuangan Global, karena dapat mengancam stabilitas keuangan nasional, termasuk perbankan. Di sisi lain, Open Banking muncul sebagai inovasi teknologi berbasis Open Application Programming Interface (API) yang memungkinkan keterhubungan antara bank dan fintech, menciptakan ekosistem keuangan inklusif dengan bank sebagai lembaga utama. Penelitian ini menganalisis transformasi digital perbankan di Indonesia melalui kebijakan Open Banking, eksistensi lembaga keuangan non-bank, serta risiko shadow banking. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menemukan bahwa shadow banking, meskipun diatur dalam regulasi tertentu, masih diwarnai oleh aktivitas ilegal lembaga non-bank yang mengancam stabilitas keuangan. Open Banking, sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, dirancang untuk menghubungkan bank dan fintech sehingga memperluas inklusi keuangan dan meminimalkan risiko shadow banking. Melalui kerangka open banking, lembaga non-bank yang terhubung wajib mematuhi standar regulasi yang ketat layaknya perbankan. Selain dari konteks regulasi, open banking juga membantu masyarakat dalam memilih produk layanan keuangan non-bank yang aman dan berizin sehingga mempersempit ruang gerak aktivitas keuangan ilegal. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memperluas inklusi keuangan tetapi juga memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan mengintegrasikan lembaga non-bank ke dalam ekosistem yang diawasi secara komprehensif.
......The advancement of information technology has driven banks, as financial institutions, to innovate their services. Digital transformation of banking, as initiated in the Indonesia Payment System Blueprint, aims to enhance service efficiency through technological adoption. However, this process also presents challenges, one of which is the risk of shadow banking. The presence of financial technology (fintech) and non-bank financial institutions offering similar services to traditional banks can negatively impact financial system stability if not supported by robust regulations. Shadow banking has been a significant concern since the Global Financial Crisis, as it poses threats to national financial stability, including conventional banks. On the other hand, Open Banking emerges as an innovative technology based on Open Application Programming Interface (API), facilitating connectivity between banks and fintechs to create an inclusive financial ecosystem with banks as the central institutions. This study examines the digital transformation of banking in Indonesia through Open Banking policies, the existence of non-bank financial institutions, and the risks of shadow banking. Using doctrinal research methods and a descriptive-analytical approach, the study finds that despite existing regulations, shadow banking is still marked by illegal activities from non-bank entities that threaten financial stability. Open Banking, as part of the Indonesia Payment System Blueprint 2030, is designed to connect banks and fintechs, expanding financial inclusion and mitigating shadow banking risks. Through its framework, non-bank entities connected to Open Banking must comply with stringent regulatory standards akin to those governing banks. Additionally, Open Banking assists the public in choosing safe and licensed financial services, narrowing the space for illegal financial activities. Therefore, this policy not only broadens financial inclusion but also strengthens financial system stability by integrating non-bank entities into a comprehensively supervised ecosystem. |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | AdhityaN-Juni2025 |
090 No. Panggil Setempat | T-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Esa Thanico Maulana, author |
264a Kota Terbit | Jakarta |
300 Deskripsi Fisik | xi, 123 pages : illustration |
904a Pengisi Lembar Kerja | AdhityaN-Juni2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Tesis |
041 Kode Bahasa | ind |