700 Entri Tambahan Nama Orang | Hendriani Parwitasari, supervisor; Dessy Eko Prayitno, supervisor; Fitriani Ahlan Sjarif, examiner; Suparjo, examiner |
001 Hak Akses (open/membership) | membership |
336 Content Type | text (rdacontent) |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
504 Catatan Bibliografi | pages 96-99 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
049 No. Barkod | 14-25-92182702 |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2025 |
053 No. Induk | 14-25-92182702 |
653 Kata Kunci | hak pengelolaan; rekomendasi perpanjangan hak; pemanfaatan barang milik daerah |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ind rda |
245 Judul Utama | Pembatasan Kewenangan Pemberian Rekomendasi Oleh Pemegang Hak Pengelolaan Dalam Kegiatan Perpanjangan Hak Pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 14/G/2021/PTUN.SMD = Restrictions on the Authority to Give Recommendations by Management Rights Holders in Rights Extension Activities in State Administrative Court Decision Number 14/G/2021/PTUN.SMD |
650 Subyek Topik | Management rights |
264c Tahun Terbit | 2025 |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Pemberian rekomendasi perpanjangan hak oleh pemegang HPL sering kali dianggap sebagai kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pemegang HPL. Tidak terdapat ketentuan mengenai kapan pemegang HPL dapat memberikan atau tidak memberikan rekomendasi perpanjangan hak. Mengenai hal tersebut, terdapat sebuah kasus di mana para pemegang sertipikat hak atas tanah di atas HPL milik Pemerintah Daerah Tarakan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara samarinda. Objek sengketa pada perkara tersebut adalah surat keputusan yang pada intinya menolak untuk memberikan perpanjangan hak atas tanah di atas HPL dengan alasan bahwa pemegang HPL ingin merubah peruntukan penggunaan tanah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga mendalilkan bahwa HPL milik pemerintah daerah berstatus sebagai barang milik daerah sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah. Atas hal tersebut, pemegang HPL hanya membuka opsi pemanfaatan berupa sewa saja, mengingat peraturan mengenai pemanfaatan barang milik daerah tidak memasukan pembebanan hak atas tanah sebagai salah satu bentuk pemanfaatan. Penelitian ini kemudian menganalisis mengenai pengaturan pembatasan kewenangan pemberian rekomendasi oleh pemegang HPL dan pengaturan pemanfaatan HPL sebagai barang milik daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode doktrinal yang berfokus pada doktrin yang merupakan sintesa dari aturan, norma, atau panduan penafsiran, serta nilai-nilai. Dari analisis yang dilakukan oleh penelitian ini, ditemukan pembatasan kewenangan pemberian rekomendasi perpanjangan hak oleh pemegang HPL yang terdapat pada perjanjian pemanfaatan tanah, rencana tata ruang, ketentuan mengenai bangunan gedung, dan perizinan berusaha. Apabila pemegang hak atas tanah di atas HPL telah memenuhi kewajiban dalam perjanjian pemanfaatan tanah dengan baik dan penggunaan tanahnya masih sesuai dengan peruntukannya dalam rencana tata ruang, pemegang HPL kemudian tidak memiliki alasan untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan hak. Adapun mengenai pemanfaatan HPL sebagai barang milik daerah, pembebanan hak atas tanah di atas HPL dapat pula dijadikan sebagai salah satu bentuk pemanfaatan HPL sebagai barang milik daerah.
......The granting of recommendations for extension of rights by HPL holders is often regarded as the absolute authority of HPL holders. There is no provision as to when the HPL holder may or may not give a recommendation for extension of rights. In this regard, there is a case in which the holders of land rights certificates on HPL owned by the Tarakan Regional Government filed a lawsuit in the Samarinda State Administrative Court. The object of dispute in the case was a decree refusing to grant an extension of the land rights on the HPL on the grounds that the HPL holder wanted to change the use of the land. In addition, the local government also argued that the HPL owned by the local government has the status of regional property so that its utilization must be in accordance with the laws and regulations governing the utilization of regional property. For this reason, the HPL holder only opens the option of utilization in the form of rent only, considering that the regulations regarding the utilization of regional property do not include the encumbrance of land rights as a form of utilization. This research then analyzes the regulation of restrictions on the authority to provide recommendations by HPL holders and the regulation of the utilization of HPL as regional property. The research method used in this study is the doctrinal method that focuses on doctrine which is a synthesis of rules, norms, or guidelines for interpretation, as well as values. From the analysis conducted by this research, it was found that the restrictions on the authority to provide recommendations for the extension of rights by HPL holders are contained in land use agreements, spatial plans, provisions regarding buildings, and business licensing. If the holder of land rights on HPL has fulfilled the obligations in the land utilization agreement properly and the use of the land is still in accordance with its designation in the spatial plan, the HPL holder then has no reason not to provide a recommendation for extension of rights. As for the utilization of HPL as regional property, the encumbrance of land rights on HPL can also be used as a form of utilization of HPL as regional property. |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | Amiarsih Indah Purwiati-Mei 2025 |
090 No. Panggil Setempat | S-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Achmad Sultan Richard Syahroni, author |
264a Kota Terbit | Depok |
300 Deskripsi Fisik | xi, 99 pages : illustration |
904a Pengisi Lembar Kerja | Amiarsih Indah Purwiati-Mei 2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Skripsi |
041 Kode Bahasa | ind |