700 Entri Tambahan Nama OrangHendriani Parwitasari, supervisor; Dessy Eko Prayitno, supervisor; Fitriani Ahlan Sjarif, examiner; Suparjo, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
504 Catatan Bibliografipages 96-99
852 LokasiPerpustakaan UI
049 No. Barkod14-25-92182702
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2025
053 No. Induk14-25-92182702
653 Kata Kuncihak pengelolaan; rekomendasi perpanjangan hak; pemanfaatan barang milik daerah
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaPembatasan Kewenangan Pemberian Rekomendasi Oleh Pemegang Hak Pengelolaan Dalam Kegiatan Perpanjangan Hak Pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 14/G/2021/PTUN.SMD = Restrictions on the Authority to Give Recommendations by Management Rights Holders in Rights Extension Activities in State Administrative Court Decision Number 14/G/2021/PTUN.SMD
650 Subyek TopikManagement rights
264c Tahun Terbit2025
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariPemberian rekomendasi perpanjangan hak oleh pemegang HPL sering kali dianggap sebagai kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pemegang HPL. Tidak terdapat ketentuan mengenai kapan pemegang HPL dapat memberikan atau tidak memberikan rekomendasi perpanjangan hak. Mengenai hal tersebut, terdapat sebuah kasus di mana para pemegang sertipikat hak atas tanah di atas HPL milik Pemerintah Daerah Tarakan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara samarinda. Objek sengketa pada perkara tersebut adalah surat keputusan yang pada intinya menolak untuk memberikan perpanjangan hak atas tanah di atas HPL dengan alasan bahwa pemegang HPL ingin merubah peruntukan penggunaan tanah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga mendalilkan bahwa HPL milik pemerintah daerah berstatus sebagai barang milik daerah sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah. Atas hal tersebut, pemegang HPL hanya membuka opsi pemanfaatan berupa sewa saja, mengingat peraturan mengenai pemanfaatan barang milik daerah tidak memasukan pembebanan hak atas tanah sebagai salah satu bentuk pemanfaatan. Penelitian ini kemudian menganalisis mengenai pengaturan pembatasan kewenangan pemberian rekomendasi oleh pemegang HPL dan pengaturan pemanfaatan HPL sebagai barang milik daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode doktrinal yang berfokus pada doktrin yang merupakan sintesa dari aturan, norma, atau panduan penafsiran, serta nilai-nilai. Dari analisis yang dilakukan oleh penelitian ini, ditemukan pembatasan kewenangan pemberian rekomendasi perpanjangan hak oleh pemegang HPL yang terdapat pada perjanjian pemanfaatan tanah, rencana tata ruang, ketentuan mengenai bangunan gedung, dan perizinan berusaha. Apabila pemegang hak atas tanah di atas HPL telah memenuhi kewajiban dalam perjanjian pemanfaatan tanah dengan baik dan penggunaan tanahnya masih sesuai dengan peruntukannya dalam rencana tata ruang, pemegang HPL kemudian tidak memiliki alasan untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan hak. Adapun mengenai pemanfaatan HPL sebagai barang milik daerah, pembebanan hak atas tanah di atas HPL dapat pula dijadikan sebagai salah satu bentuk pemanfaatan HPL sebagai barang milik daerah. ......The granting of recommendations for extension of rights by HPL holders is often regarded as the absolute authority of HPL holders. There is no provision as to when the HPL holder may or may not give a recommendation for extension of rights. In this regard, there is a case in which the holders of land rights certificates on HPL owned by the Tarakan Regional Government filed a lawsuit in the Samarinda State Administrative Court. The object of dispute in the case was a decree refusing to grant an extension of the land rights on the HPL on the grounds that the HPL holder wanted to change the use of the land. In addition, the local government also argued that the HPL owned by the local government has the status of regional property so that its utilization must be in accordance with the laws and regulations governing the utilization of regional property. For this reason, the HPL holder only opens the option of utilization in the form of rent only, considering that the regulations regarding the utilization of regional property do not include the encumbrance of land rights as a form of utilization. This research then analyzes the regulation of restrictions on the authority to provide recommendations by HPL holders and the regulation of the utilization of HPL as regional property. The research method used in this study is the doctrinal method that focuses on doctrine which is a synthesis of rules, norms, or guidelines for interpretation, as well as values. From the analysis conducted by this research, it was found that the restrictions on the authority to provide recommendations for the extension of rights by HPL holders are contained in land use agreements, spatial plans, provisions regarding buildings, and business licensing. If the holder of land rights on HPL has fulfilled the obligations in the land utilization agreement properly and the use of the land is still in accordance with its designation in the spatial plan, the HPL holder then has no reason not to provide a recommendation for extension of rights. As for the utilization of HPL as regional property, the encumbrance of land rights on HPL can also be used as a form of utilization of HPL as regional property.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
090 No. Panggil SetempatS-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangAchmad Sultan Richard Syahroni, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxi, 99 pages : illustration
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaind