700 Entri Tambahan Nama OrangBono Budi Priambodo, supervisor; Djarot Dimas Achmad Andaru, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Fitriana, examiner; Savitri Nur Setyorini, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
852 LokasiPerpustakaan UI
504 Catatan Bibliografipages 96-107
049 No. Barkod14-25-19805610
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2025
053 No. Induk14-25-19805610
653 Kata Kuncimitra pengemudi ojek online; perusahaan penyedia aplikasi; manajemen algoritma; fairwork foundation
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaUnsur Perburuhan dalam Hubungan Hukum Antara Mitra Pengemudi Ojek Online dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi = Labor Elements in the Legal Relationship between Online Ojek Driver Partners and Application Provider Companies
650 Subyek TopikIndustrial relations
264c Tahun Terbit2025
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariHubungan hukum antara Mitra Pengemudi Ojek Online dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi di Indonesia seringkali menimbulkan perdebatan mengenai kategorisasi hubungan tersebut. Menurut beberapa pendapat hubungan ini tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan ketenagakerjaan karena ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi sedangkan untuk menentukan haruslah memenuhi keseluruhan unsur dalam hubungan kerja, namun pendapat yang lain mengatakan bahwa penggolongan kedalam hubungan kemitraan juga tidaklah tepat karena undang-undang kemitraan yang sering dijadikan dasar kontrak tidak ditujukkan untuk mitra pengemudi ojek online. Kedudukan antara mitra pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia aplikasi juga dianggap tidak setara. Perusahaan mengendalikan pengemudi melalui manajemen algoritma yang menentukan pesanan, serta tarif yang dianggap tidak adil. Ketidakseimbangan ini melahirkan istilah ?kemitraan semu,? yang pada dasarnya merupakan disguised employment atau dependent self-employment, di mana pengemudi bergantung sepenuhnya pada platform. Berbagai negara memiliki pendekatan berbeda terhadap isu ini. Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengklasifikasikan hubungan ini sebagai kemitraan atau kontrak independen. Singapura menciptakan kategori baru di bawah Platform Worker Act, sementara Inggris menggolongkan pengemudi sebagai ?worker,? kategori antara pekerja dan kontraktor independen. Di Indonesia, regulasi formal terhadap hubungan kerja dianggap tidak relevan mengingat dominasi pasar kerja informal. Sebaliknya, penerapan Fairwork Framework dengan prinsip-prinsip seperti upah layak, kondisi kerja aman, kontrak transparan, manajemen adil, dan representasi pekerja lebih sesuai. Namun, perusahaan seperti Gojek dan Grab belum memenuhi standar ini, dengan masalah upah rendah, perlindungan sosial terbatas, dan kurangnya akses pekerja terhadap mekanisme banding. ......The legal relationship between Online Ojek Driver Partners and Application Provider Companies in Indonesia often raises debates about the categorization of the relationship. According to some opinions, this relationship cannot be categorized as an employment relationship because there are some elements that are not fulfilled while to determine it must meet all the elements in the employment relationship, but other opinions say that the classification into a partnership relationship is also not appropriate because the partnership law that is often used as the basis of the contract is not intended for online ojek driver partners. The position between online ojek driver-partners and application provider companies is also considered unequal. Companies control drivers through management algorithms that determine orders, as well as tariffs that are considered unfair. This imbalance gave birth to the term ?pseudo-partnership,? which is essentially disguised employment or dependent self-employment, where the driver depends entirely on the platform. Different countries have different approaches to this issue. Indonesia, Malaysia, and Vietnam classify these relationships as partnerships or independent contracts. Singapore created a new category under the Platform Worker Act, while the UK classifies drivers as ?workers,? an intermediate category between workers and independent contractors. In Indonesia, formal regulation of the employment relationship is considered irrelevant given the dominance of the informal labor market. Instead, the application of the Fairwork Framework with principles such as living wages, safe working conditions, transparent contracts, fair management, and worker representation is more appropriate. However, companies such as Gojek and Grab have yet to meet these standards, with issues of low wages, limited social protection, and lack of worker access to appeal mechanisms.
090 No. Panggil SetempatS-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangAlvianda Novanianto, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxii, 107 pages : illustration
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaind