700 Entri Tambahan Nama Orang | Bono Budi Priambodo, supervisor; Djarot Dimas Achmad Andaru, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Fitriana, examiner; Savitri Nur Setyorini, examiner |
001 Hak Akses (open/membership) | membership |
336 Content Type | text (rdacontent) |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
504 Catatan Bibliografi | pages 96-107 |
049 No. Barkod | 14-25-19805610 |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2025 |
053 No. Induk | 14-25-19805610 |
653 Kata Kunci | mitra pengemudi ojek online; perusahaan penyedia aplikasi; manajemen algoritma; fairwork foundation |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ind rda |
245 Judul Utama | Unsur Perburuhan dalam Hubungan Hukum Antara Mitra Pengemudi Ojek Online dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi = Labor Elements in the Legal Relationship between Online Ojek Driver Partners and Application Provider Companies |
650 Subyek Topik | Industrial relations |
264c Tahun Terbit | 2025 |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | Amiarsih Indah Purwiati-Mei 2025 |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Hubungan hukum antara Mitra Pengemudi Ojek Online dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi di Indonesia seringkali menimbulkan perdebatan mengenai kategorisasi hubungan tersebut. Menurut beberapa pendapat hubungan ini tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan ketenagakerjaan karena ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi sedangkan untuk menentukan haruslah memenuhi keseluruhan unsur dalam hubungan kerja, namun pendapat yang lain mengatakan bahwa penggolongan kedalam hubungan kemitraan juga tidaklah tepat karena undang-undang kemitraan yang sering dijadikan dasar kontrak tidak ditujukkan untuk mitra pengemudi ojek online. Kedudukan antara mitra pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia aplikasi juga dianggap tidak setara. Perusahaan mengendalikan pengemudi melalui manajemen algoritma yang menentukan pesanan, serta tarif yang dianggap tidak adil. Ketidakseimbangan ini melahirkan istilah ?kemitraan semu,? yang pada dasarnya merupakan disguised employment atau dependent self-employment, di mana pengemudi bergantung sepenuhnya pada platform. Berbagai negara memiliki pendekatan berbeda terhadap isu ini. Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengklasifikasikan hubungan ini sebagai kemitraan atau kontrak independen. Singapura menciptakan kategori baru di bawah Platform Worker Act, sementara Inggris menggolongkan pengemudi sebagai ?worker,? kategori antara pekerja dan kontraktor independen. Di Indonesia, regulasi formal terhadap hubungan kerja dianggap tidak relevan mengingat dominasi pasar kerja informal. Sebaliknya, penerapan Fairwork Framework dengan prinsip-prinsip seperti upah layak, kondisi kerja aman, kontrak transparan, manajemen adil, dan representasi pekerja lebih sesuai. Namun, perusahaan seperti Gojek dan Grab belum memenuhi standar ini, dengan masalah upah rendah, perlindungan sosial terbatas, dan kurangnya akses pekerja terhadap mekanisme banding.
......The legal relationship between Online Ojek Driver Partners and Application Provider Companies in Indonesia often raises debates about the categorization of the relationship. According to some opinions, this relationship cannot be categorized as an employment relationship because there are some elements that are not fulfilled while to determine it must meet all the elements in the employment relationship, but other opinions say that the classification into a partnership relationship is also not appropriate because the partnership law that is often used as the basis of the contract is not intended for online ojek driver partners. The position between online ojek driver-partners and application provider companies is also considered unequal. Companies control drivers through management algorithms that determine orders, as well as tariffs that are considered unfair. This imbalance gave birth to the term ?pseudo-partnership,? which is essentially disguised employment or dependent self-employment, where the driver depends entirely on the platform. Different countries have different approaches to this issue. Indonesia, Malaysia, and Vietnam classify these relationships as partnerships or independent contracts. Singapore created a new category under the Platform Worker Act, while the UK classifies drivers as ?workers,? an intermediate category between workers and independent contractors. In Indonesia, formal regulation of the employment relationship is considered irrelevant given the dominance of the informal labor market. Instead, the application of the Fairwork Framework with principles such as living wages, safe working conditions, transparent contracts, fair management, and worker representation is more appropriate. However, companies such as Gojek and Grab have yet to meet these standards, with issues of low wages, limited social protection, and lack of worker access to appeal mechanisms. |
090 No. Panggil Setempat | S-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Alvianda Novanianto, author |
264a Kota Terbit | Depok |
300 Deskripsi Fisik | xii, 107 pages : illustration |
904a Pengisi Lembar Kerja | Amiarsih Indah Purwiati-Mei 2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Skripsi |
041 Kode Bahasa | ind |