001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangAkhmad Budi Cahyono, supervisor; Rosa Agustina, examiner; Lauditta Humaira, examiner
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
504 Catatan Bibliografipages 113-125
049 No. Barkod14-25-08702057
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2026
053 No. Induk14-25-08702057
653 Kata Kunciganti kerugian punitif; perbuatan melawan hukum; trt
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaUrgensi Pengaturan Ganti Kerugian Punitif dalam Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia = Urgency of Regulating Punitive Damages in Indonesian Tort Law
264c Tahun Terbit2025
650 Subyek TopikExemplary damages
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariIndonesia sebagai negara yang menganut tradisi hukum civil law mempunyai konsep perbuatan melawan hukum di mana unsur ganti kerugian di dalamnya bertujuan untuk mengembalikan keadaan setelah perbuatan ke dalam keadaan semula. Dalam hal ini, ganti kerugian di dalam perbuatan melawan hukum adalah bentuk kompensasi atas kerugian yang telah diderita. Tradisi hukum common law mempunyai konsep tort di mana unsur ganti kerugian di dalamnya tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan keadaan setelah perbuatan ke dalam keadaan semula, tetapi juga bertujuan untuk menghukum dan mencegah perbuatan serupa untuk terjadi. Ganti kerugian yang menghukum dan mencegah perbuatan serupa ini dinamakan sebagai ganti kerugian punitif yang tidak diakui di Indonesia. Akan tetapi, terdapat satu putusan di Indonesia yang menerapkan konsep ganti kerugian punitif sehingga menciptakan preseden unik dalam perbuatan melawan hukum di Indonesia. Hal ini sangat menarik karena perlu dilihat kecocokan dan juga urgensi dari ganti kerugian punitif ini di Indonesia akibat dari putusan tersebut dengan melihat perbandingan negara-negara yang menerapkan jenis ganti kerugian ini. ......As a country that adopts the civil law legal tradition, Indonesia has the concept of the Indonesian tort law (perbuatan melawan hukum) where the element of damages aims only to restore to the original condition as if the tort was not done in the first place. Therefore, the element of damages in Indonesian tort law is only for compensation of losses. In common law legal tradition, damages are not only for restoration, but also include punishment and deterrence. These additional aims of damages in common law legal tradition are fulfilled in the form of punitive damages which is not recognized in Indonesia. However, there is one judicial decision in Indonesia that applies the concept of punitive damages, thus creating a unique precedent in Indonesian tort law. This is intriguing because it gives rise to the necessity and urgency of this punitive damages discourse in Indonesia by analyzing the comparison between the countries that apply this type of damages in its tort law.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
090 No. Panggil SetempatS-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumTidak dapat diakses di UIANA, karena: akan diterbitkan pada Jurnal Nasional yaitu Yuridika yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan - tahun 2026
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangTicualu, Walter Yoel Carrel, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxiv, 125 pages : illustration + appendix
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaind