700 Entri Tambahan Nama OrangFebby Mutiara Nelson, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Sitompul, Zulkarnain, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
504 Catatan Bibliografi
852 LokasiPerpustakaan UI
049 No. Barkod15-25-76413689
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2025
053 No. Induk15-25-76413689
653 Kata Kuncipengawasan; penegakan hukum; pembayaran ganti rugi
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaPengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perasuransian Paska Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan = Supervision and Enforcement of Law Towards Violations of Laws nnd Regulations In Insurance Sector After Publicated Law Number 4 Year 2023 Regarding The Development and Strengthening of The Financial Sector
650 Subyek TopikInsurance law?Indonesia; Financial services industry?Law and legislation; Law enforcement; Administrative law?Indonesia
264c Tahun Terbit2025
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar Kerja
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariOtoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara yang independen diharapkan dapat menjadi salah satu penopang dalam menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan melalui pengawasan terhadap industri perasuransian untuk membentuk industri perasuransian yang sehat, berdaya saing, dan memperoleh kepercayaan masyarakat melalui perlindungan terhadap konsumen. Sebagai salah satu instrumen dari pengawasan, Otoritas Jasa keuangan memiliki kewenangan penegakan hukum baik secara administratif, perdata maupun pidana. Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berfokus pada tujuan hukum berupa kepastian hukum dan keadilan, namun juga kemanfaatan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memberikan transformasi penegakan hukum di bidang perasuransian dengan adanya ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan melalui pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Selain itu, juga terdapat ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pengganti kerugian yang diderita oleh korban tindak pidana. Pembayaran ganti rugi merupakan upaya pemulihan bagi konsumen bidang perasuransian yang menjadi korban sebagai implementasi dari pemenuhan tujuan hukum berupa kemanfaatan. Penegakan hukum demikian akan efektif dengan adanya koordinasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan penyidikan bidang perasuransian. Koordinasi dilakukan bukan hanya semata oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka integrated criminal justice system, namun juga oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka mendapatkan gambaran atas tindakan pengawasan yang komprehensif dengan penegakan hukum. Oleh karenaya diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koordinasi antar lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan secara umum. ......The Indonesian Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan, OJK) is an independent body intended to oversee the stability and sustainability of financial systems operating domestically. Its monitoring function over insurance companies is designed to shape an insurance ecosystem that is healthy, competitive, and trustworthy to protect customer?s interest. As part of its monitoring function, OJK has law enforcement authorities in the field of administrative, civil, and criminal proceedings to ensure the enactment of justice and the protection of parties? interests. Law no. 4/2024 on the ?Development and Reinforcement of the Financial Sector? has transformed law enforcement in the insurance sector with provisions regarding the resolution of violations of laws and regulations by providing compensation to the injured party. Furthermore, it also regulates provisions regarding additional penalties in the form of compensation for losses suffered by victims of criminal acts. Compensation payments are an effort to restore the rights of disadvantaged insurance consumers as an implementation of fulfilling the legal objective in the form of benefits. Such practices should be done electively, with coordination between parties involved in the investigation of the relevant Insurance entities. The coordination is done not only by OJK, but also by the National Police under the integrated criminal justice system to paint a holistic picture based on the findings collected by the bodies, thus ensuring a comprehensive monitoring function and a strict law enforcement. With this need in mind, it is necessary for the government to enact laws and regulations governing coordination between institutions that have investigative authority in the insurance sector and the financial services sector in general.
090 No. Panggil SetempatT-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangMarini Yanuarsih, author
264a Kota TerbitJakarta
300 Deskripsi Fisikix, 95 pages : illustration
904a Pengisi Lembar Kerjatanti-Mei2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaTesis
041 Kode Bahasaind