700 Entri Tambahan Nama OrangNadia Maulisa, supervisor; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Yunus Husein, examiner; Irham Virdi, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
852 LokasiPerpustakaan UI
504 Catatan Bibliografipages 125-131
049 No. Barkod14-25-92044120
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2025
053 No. Induk14-25-92044120
653 Kata Kuncibank perekonomian rakyat; UU P2SK; penguatan kelembagaan; kegiatan usaha; bentuk badan hukum; konsolidasi; penawaran umum
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaPenguatan Kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan = Institutional Strengthening of Bank Perekonomian Rakyat Post Law Number 4 of 2023 on The Development and Strengthening The Financial Sector
650 Subyek TopikBanking law
264c Tahun Terbit2024
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariBank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan bank yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui penyediaan akses layanan perbankan dengan target utama masyarakat kecil dan UMKM. Namun, seiring perkembangan zaman, BPR dihadapkan dengan berbagai permasalahan struktural. Demi memperkuat kelembagaan BPR, dilakukan revisi UU Perbankan melalui pengesahan UU P2SK. Skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan BPR sebelum dan sesudah UU P2SK serta peran UU P2SK dalam memperkuat kelembagaan BPR. Metode penelitian yang digunakan untuk mencari data dan menjawab rumusan masalah pada skripsi ini adalah penelitian doktrinal dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terhadap rumusan masalah pertama disimpulkan bahwa terdapat perubahan pengaturan BPR di sejumlah aspek. Pertama, berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Perbankan nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Kedua, berdasarkan Pasal 13 UU Perbankan terdapat penambahan kegiatan usaha baru. Ketiga, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 4 POJK 7/2024 BPR bentuk badan hukum BPR yang semula Perumda, Perseroda, Koperasi, atau PT, kini hanya dapat Koperasi atau PT. Keempat, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 35 POJK 7/2024, BPR yang semula hanya dapat dimiliki WNI kini dapat dimiliki oleh WNA melalui dibukanya kesempatan penawaran umum. Terhadap rumusan masalah kedua, dapat disimpulkan bahwa UU P2SK mendukung penguatan kelembagaan BPR melalui perluasan lingkup kegiatan usaha, perubahan bentuk badan hukum menjadi PT atau Koperasi, dorongan konsolidasi, dan terbukanya kesempatan penawaran umum. Saran pertama yang diberikan kepada OJK adalah melakukan revisi terhadap POJK 25/POJK.03/2021 dan POJK 39/POJK.04/2014, melakukan pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelaksanaan konsolidasi dan perubahan bentuk badan hukum, serta mengatur dan menerapkan kebijakan Kelompok Usaha Bank (KUB). Saran kedua yang diberikan kepada BPR adalah untuk melakukan kegiatan usaha baru, perubahan bentuk badan hukum menjadi Koperasi atau PT, konsolidasi, dan penawaran umum. ...... Bank Perekonomian Rakyat is a bank established to enhance the welfare of Indonesian people by providing banking services targeting small communities and UMKM. However, BPR faces various structural challenges. To strengthen its institutional, revisions to the Banking Law were made by enacting the UU P2SK. This thesis examines BPR regulation before and after the enactment of UU P2SK and the role of UU P2SK in strengthening BPR institutions. The research method employed in this thesis is doctrinal research, utilizing library studies of primary and secondary legal materials to collect data and address the research questions. The first issue concludes that there are changes in BPR regulations across several aspects. First, under Article 1 point 4 of the Banking Law, Bank Perkreditan Rakyat is changed to Bank Perekonomian Rakyat. Second, Article 13 of the Banking Law introduces new business activities. Third, under Article 21 paragraph (2) of the Banking Law and Article POJK 7/2024, the legal forms of BPR, which were previously Perumda, Perseroda, cooperatives, or PT, are now limited to cooperatives or PT. Fourth, under Article 23 paragraph (2) of the Banking Law and Article 35 of POJK 7/2024, BPR ownership, previously restricted to Indonesian citizens, now allows foreign ownership through public offerings. Regarding the second issue, it is concluded that UU P2SK supports strengthening BPR institutions by expanding the scope of business activities, changing the legal form to PT or cooperatives, promoting consolidation, and enabling public offerings. The first recommendation to OJK is to revise POJK 25/POJK.03/2021 and POJK 39/POJK.04/2014, enforce supervision and sanctions for consolidations and changes in legal forms, as well as organizing and implementing Kelompok Usaha Bank (KUB). The second recommendation to BPR is to adopt new business activities, change their legal form to cooperatives or PT, undergo consolidation, and engage in public offerings.
090 No. Panggil SetempatS-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangLily Berliana Zahirah, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxiii, 131 pages : illustration + appendix
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaind