001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangEndah Hartati, supervisor; Surini Ahlan Sjarif, supervisor; Farida Prihatini, examiner; Munthe, Abdul Karim, examiner; Nurul Elmiyah, examiner
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
049 No. Barkod14-25-00021932
504 Catatan Bibliografipages 77-85
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit;Deposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
053 No. Induk14-25-00021932
Tahun Buka Akses2025
653 Kata Kunciperkawinan beda agama; interfaith marriage; SEMA 2/2023; penetapan pengadilan; court determination
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaInkonsistensi Pengadilan Dalam Menetapkan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Setelah Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr Dan Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp) = Inconsistency of Courts in Determining Interfaith Marriages in Indonesia After The Enactment of Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 (Study of Determination Number 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr and Determination Number 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp)
264c Tahun Terbit2025
650 Subyek TopikInterfaith marriage -- Indonesia
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariSelama ini, perkawinan beda agama memiliki kekosongan hukum sebab tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara tegas mengenai perkawinan tersebut. Sahnya perkawinan menurut Pasal 2 UU Perkawinan dikembalikan kepada agama masing-masing mempelai. Namun, dari keenam agama di Indonesia tidak ada yang menyarankan umatnya untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Pasal 35 UU Adminduk juga hanya mengatur secara administrasi bahwa perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Kekosongan hukum ini terus berlanjut hingga Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA 2/2023 yang berisi larangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Dalam skripsi ini, Penulis membahas bagaimana keterikatan SEMA 2/2023 kepada hakim dan apa yang terjadi jika hakim melanggar aturan tersebut. Penulis juga membahas bagimana pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia baik sebelum maupun setelah SEMA 2/2023 berlaku. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Pada penelitian ini, Penulis juga melakukan analisis perbandingan terhadap dua penetapan, yaitu Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr dan Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp yang diputus dengan amar penetapan berbeda. Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr amarnya adalah kabul sedangkan   pada Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, hakim memutuskan untuk menolak. Penulis menganalisis pertimbangan hakim yang digunakan pada masing-masing penetapan dan  mengaitkannya dengan SEMA 2/2023 mengingat kedua perkara tersebut terjadi setelah SEMA 2/2023 diundangkan. Terhadap Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr, pertimbangan hakim tidak menyebutkan aturan agama atau pandangan dari tokoh keagamaan dalam memandang perkawinan beda agama Para Pemohon serta tidak menghiraukan kehadiran SEMA 2/2023. Sedangkan pada Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, pertimbangan hakim telah didasarkan pada aturan agama Para Pemohon dan SEMA 2/2023. ......Interfaith marriages  has long faced  a legal vacuum in Indonesia due to the absence of  explicit statutory regulations governing such marriages. The validity of a marriage, according to Article 2 of the Marriage Law, is referred back to the perspective religions of the spouses. However, none of the six recognized religions in Indonesia recommend their followers to marry someone of a different faith. Article 35 of the  Civil Registration Law only administratively regulates that such marriages can be registered. This legal vacuum, persisted until the Supreme Court issued Circular Letter (SEMA) 2/2023, which  prohibits judges from granting applications for the registration of interfaith marriages. This thesis discusses the binding force of SEMA 2/2023 on judges and the consequences if a judge violates this rule. The authors also discusses how interfaith marriage is regulated in Indonesia, both before and after the implementation of SEMA 2/2023. This research employs a doctrinal research method. In this study, The Author also conducts a comparative analysis of two court rulings, namely Ruling Number 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr and Ruling Number 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, which were decided with different stipulations. Ruling Number 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr granted the petition, while Ruling Number 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, the judge decided to reject the petition.  The author analyzes the judges? considerations used in each ruling and connects them to SEMA 2/2023, considering both cases occurred after SEMA 2-2023 was promulgated. Regarding Ruling Number 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr, the judge?s considerations were not mentioned on religious rules or views from religious figures in viewing interfaith marriages of the Petitioners and disregarded the existence of SEMA 2/2023. Meanwhile, in Ruling Number 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, the judge?s considerations were based on the religious rules of the Petitioners and SEMA 2/2023.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Maret 2024
090 No. Panggil SetempatS-pdf
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
d-Entri Utama Nama Orang
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangDevika Hadianti Deliana, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxiii, 85 pages : illustration
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Maret 2024
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaind