001 Hak Akses (open/membership) | membership |
700 Entri Tambahan Nama Orang | Ditha Wiradiputra, supervisor; Aritonang, Parulian Paidi, examiner; Teddy Anggoro, examiner; Irham Virdi, examiner; Ahmad Madison, examiner |
336 Content Type | text (rdacontent) |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
049 No. Barkod | 14-25-75795015 |
504 Catatan Bibliografi | pages 82-92 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit;Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2025 |
053 No. Induk | 14-25-75795015 |
653 Kata Kunci | artificial intelligence (AI); black box AI; persaingan usaha; AI database; AI auditing |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ind rda |
245 Judul Utama | Penguatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Menghadapi Tantangan Penggunaan Black Box Artificial Intelligence di Indonesia = Strengthening Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in Facing the Challenges of Using Black Box Artificial Intelligence in Indonesia |
264c Tahun Terbit | 2025 |
650 Subyek Topik | Competition, Unfair; Artificial intelligence |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Perkembangan era digital mendorong artificial intelligence (AI) menjadi salah satu pencapaian teknologi terpenting sepanjang sejarah, tetapi kehadirannya juga menimbulkan isu terkait transparansi algoritma atau yang dikenal dengan istilah ?black box AI?. Ketidaktransparanan algoritma ini membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum, termasuk di bidang persaingan usaha, di mana pelaku usaha dapat menyisipkan mekanisme yang menguntungkan mereka tetapi merugikan konsumen atau pelaku usaha lain. Praktik seperti predatory pricing, price fixing, atau keberlangsungan kartel menjadi beberapa contoh risiko yang dapat terjadi akibat penyalahgunaan AI. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan menawarkan solusi terhadap isu tersebut dengan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif, menggunakan data sekunder sebagai sumber utama. Analisis data dilakukan dengan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan dua solusi potensial, yaitu pembentukan AI database dan penerapan AI auditing sebagai bukti tidak langsung (indirect evidence), yang memerlukan kolaborasi intensif antara para pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Melalui solusi ini, permasalahan black box AI diharapkan dapat diatasi, sehingga transparansi dalam penggunaan teknologi AI di sektor persaingan usaha dapat meningkat.
......The rapid development of the digital era has positioned artificial intelligence (AI) as one of the most significant technological achievements in history. However, its emergence also raises issues concerning algorithmic transparency, commonly referred to as ?black box AI?. The lack of transparency in algorithms creates opportunities for legal violations, particularly in the field of competition law, where businesses may exploit AI to embed mechanisms that benefit themselves while harming consumers or other businesses. Practices such as predatory pricing, price fixing, or sustaining cartels represent some of the risks associated with AI misuse. This study aims to identify the problems and propose solutions to address these issues through a doctrinal legal research with a prescriptive nature, utilizing secondary data as the primary source. Data analysis was conducted using the Miles and Huberman model, which includes data reduction, data display, and conclusion drawing. The findings reveal two potential solutions: the establishment of an AI database and the implementation of AI auditing as indirect evidence, which require intensive collaboration among stakeholders, including the Indonesian Competition Commission (KPPU). These solutions are expected to address the issue of black box AI, thereby enhancing transparency in the use of AI technology within the competition law sector. |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | Amiarsih Indah Purwiati-Mei 2025 |
090 No. Panggil Setempat | S-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Daffa Pratama, author |
264a Kota Terbit | Depok |
300 Deskripsi Fisik | xii, 92 pages : illustration + appendix |
904a Pengisi Lembar Kerja | Amiarsih Indah Purwiati-Mei 2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Skripsi |
041 Kode Bahasa | ind |