700 Entri Tambahan Nama OrangHari Prasetiyo, supervisor; Tri Hayati, examiner; Savitri Nur Setyorini, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
852 LokasiPerpustakaan UI
504 Catatan Bibliografipages 88-96
049 No. Barkod14-25-43716654
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2025
053 No. Induk14-25-43716654
653 Kata Kuncipajak minimum global; penghindaran pajak; perjanjian penghindaran pajak berganda; double tax treaty; global minimum tax; tax avoidance
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaImplementasi Global Minimum Tax: Penerapan dan Penyesuaiannya dengan Peraturan di Indonesia = Implementation of Global Minimum Tax: Its Application and Legal Adjustment in Indonesia
650 Subyek TopikTax evasion; Double taxation -- Treaties
264c Tahun Terbit2025
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariSkripsi ini menganalisis penerapan dari skema global minimum tax (GMT) di Indonesia serta penyesuaian pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terhadap aturan-aturan yang terdapat pada skema GMT. GMT merupakan suatu reformasi perpajakan yang diprakarsai oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) bersama dengan G20 untuk menanggulangi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dengan memberlakukan tarif pajak efektif minimum global sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki pendapatan bersih di atas EUR750 juta atau sekitar Rp12,7 triliun pada 2 dari 4 Tahun Fiskal. Mekanisme yang terdapat pada GMT adalah pengenaan top-up tax, yaitu pemberlakuan pajak tambahan jika terdapat suatu entitas yang dikenakan pajak rendah sehingga yuridiksi tersebut memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%. Pajak tambahan ini bertujuan untuk mencapai tingkat minimum 15%. Skripsi ini menggunakan metode penulisan doktrinal dan bersifat deskriptif. Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk memberlakukan GMT karena GMT merupakan hasil dari konsesus global bernama Inclusive Framework yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Akan tetapi, setiap negara yang ingin mengimplementasikan GMT harus mengadopsi Model Aturan GloBE terlebih dahulu ke dalam hukum positifnya. Model Aturan GloBE merupakan pedoman utama dalam memberlakukan GMT di suatu negara. Berdasarkan pada Pasal 54 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Indonesia akan mengatur pengenaan GMT di dalam Peraturan Menteri. Pemberlakuan pada GMT juga menyebabkan harus dilakukannya penyesuaian pada P3B, terutama pasal-pasal mengenai alokasi hak pemajakan dan hubungan istimewa seperti pada Pasal 7, 9, dan 10. ......This thesis analyzes the implementation of the global minimum tax (GMT) scheme in Indonesia and the adjustments to the Double Tax Treaty (P3B) to align with the rules of the GMT scheme. GMT is a tax reform initiated by the Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) together with the G20 to address Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) practices by imposing a global minimum effective tax rate of 15% on multinational enterprises (MNEs) with net income exceeding EUR750 million or approximately IDR12.7 trillion in 2 out of 4 fiscal years. The mechanism in GMT is the imposition of a top-up tax, which is the application of an additional tax if there is an entity subject to low taxation, resulting in that jurisdiction having an effective tax rate below 15%. This additional tax aims to achieve a minimum level of 15%. This thesis uses a doctrinal writing method and is descriptive in nature. Fundamentally, there is no obligation for Indonesia to implement GMT because GMT is the result of a global consensus called the Inclusive Framework, which does not have binding legal force. However, every country that wants to implement GMT must first adopt the GloBE Model Rules into its positive law. The GloBE Rules Model serves as the main guideline for implementing GMT in a country. Based on Article 55 of Government Regulation No. 54 of 2022 concerning the Adjustment of Income Tax Law, Indonesia will regulate the imposition of GMT in Ministerial Regulations. The implementation of GMT also necessitates adjustments to the P3B, particularly the articles concerning the allocation of tax rights and associated enterprises as outlined in Articles 7, 9, and 10.
090 No. Panggil SetempatS-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumTidak dapat diakses di UIANA, karena: akan diterbitkan pada Jurnal Nasional yaitu Jurnal Law and Taxation yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan Mei tahun 2025
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangDinda Salsa Rahmawita, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxi, 96 pages : illustration
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Mei 2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaind