700 Entri Tambahan Nama OrangHutagaol, Henry Darmawan, supervisor; Hari Prasetiyo, supervisor; Tri Hayati, examiner; Savitri Nur Setyorini, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
504 Catatan Bibliografipages 103-112
852 LokasiPerpustakaan UI
049 No. Barkod14-25-13885011
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2025
053 No. Induk14-25-13885011
653 Kata Kuncistablecoin ; Cryptocurrency ; Pajak Penghasilan Final ; Regulasi Perpajakan ; Ekonomi Digital
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaAnalisis Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Final Terhadap Barang Tidak Berwujud Berupa Stablecoin di Indonesia = Legal Analysis of Final Income Tax Imposition on Intangible Goods in the Form of Stablecoins in Indonesia
650 Subyek TopikTaxation--Indonesia; Income tax
264c Tahun Terbit2025
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar Kerja
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariTulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak penghasilan final terhadap barang tidak berwujud berupa stablecoin di Indonesia dalam konteks hukum perpajakan yang ideal dan relevan dengan perkembangan ekonomi digital. Stablecoin, sebagai salah satu bentuk cryptocurrency yang memiliki nilai stabil, mulai banyak digunakan dalam transaksi keuangan di Indonesia. Namun, regulasi terkait stablecoin masih menghadapi ketidakpastian hukum, terutama dari sisi perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis doktrinal dan deskriptif, mengacu pada bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perpajakan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan ahli perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stablecoin, meskipun memiliki potensi besar dalam ekosistem keuangan digital, memerlukan pendekatan perpajakan yang spesifik. Penerapan pajak penghasilan final pada stablecoin dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Pengaturan ini juga sejalan dengan teori hukum positif yang menekankan pentingnya norma hukum dalam menciptakan keadilan. Namun, ada tantangan dalam menentukan dasar pengenaan pajak (tax base) yang adil karena stablecoin memiliki variasi fungsi, baik sebagai alat investasi maupun transaksi. Pembahasan lebih lanjut menguraikan perlunya reformasi perpajakan yang adaptif untuk mendukung inovasi digital tanpa menghambat perkembangan pasar. Regulasi perpajakan yang ideal terhadap stablecoin harus mencakup kejelasan definisi, dasar pengenaan pajak, serta mekanisme pengawasan dan administrasi yang transparan. Dengan regulasi yang tepat, potensi penerimaan negara dari sektor aset digital dapat dioptimalkan tanpa merusak ekosistem bisnis cryptocurrency. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan regulasi perpajakan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan di era ekonomi digital. ......This study aims to analyze the imposition of final income tax on intangible assets in the form of stablecoins in Indonesia within the context of an ideal tax law framework that aligns with the development of the digital economy. Stablecoins, a type of cryptocurrency with stable value, are increasingly used in financial transactions in Indonesia. However, regulations related to stablecoins still face legal uncertainty, particularly in terms of taxation. The research employs a normative juridical approach with doctrinal and descriptive analysis, referring to primary legal materials such as taxation laws, as well as secondary materials like literature and scholarly journals. Data were obtained through literature review and interviews with tax experts. The findings reveal that while stablecoins hold significant potential within the digital financial ecosystem, they require a specific taxation approach. The application of final income tax to stablecoins can provide legal certainty and encourage taxpayer compliance. This arrangement is consistent with positive legal theory, emphasizing the importance of legal norms in fostering justice. However, challenges remain in determining a fair tax base, as stablecoins serve varied functions, both as investment tools and transaction mediums. Further discussion highlights the necessity of adaptive tax reforms to support digital innovation without stifling market growth. An ideal taxation framework for stablecoins should include clear definitions, tax bases, as well as transparent monitoring and administrative mechanisms. With appropriate regulations, the potential state revenue from the digital asset sector can be optimized without undermining the cryptocurrency business ecosystem. This study contributes to the development of taxation regulations in Indonesia, particularly in addressing challenges in the digital economy era.
090 No. Panggil SetempatS-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangJa`far Ath Thayyar Al Hamid, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikx, 113 pages
904a Pengisi Lembar KerjaSugiarti-Mei-2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaeng