700 Entri Tambahan Nama Orang | Hutagaol, Henry Darmawan, supervisor; Hari Prasetiyo, supervisor; Tri Hayati, examiner; Savitri Nur Setyorini, examiner |
001 Hak Akses (open/membership) | membership |
336 Content Type | text (rdacontent) |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
504 Catatan Bibliografi | pages 103-112 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
049 No. Barkod | 14-25-13885011 |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2025 |
053 No. Induk | 14-25-13885011 |
653 Kata Kunci | stablecoin ; Cryptocurrency ; Pajak Penghasilan Final ; Regulasi Perpajakan ; Ekonomi Digital |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ind rda |
245 Judul Utama | Analisis Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Final Terhadap Barang Tidak Berwujud Berupa Stablecoin di Indonesia = Legal Analysis of Final Income Tax Imposition on Intangible Goods in the Form of Stablecoins in Indonesia |
650 Subyek Topik | Taxation--Indonesia; Income tax |
264c Tahun Terbit | 2025 |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak penghasilan final terhadap barang tidak berwujud berupa stablecoin di Indonesia dalam konteks hukum perpajakan yang ideal dan relevan dengan perkembangan ekonomi digital. Stablecoin, sebagai salah satu bentuk cryptocurrency yang memiliki nilai stabil, mulai banyak digunakan dalam transaksi keuangan di Indonesia. Namun, regulasi terkait stablecoin masih menghadapi ketidakpastian hukum, terutama dari sisi perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis doktrinal dan deskriptif, mengacu pada bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perpajakan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan ahli perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stablecoin, meskipun memiliki potensi besar dalam ekosistem keuangan digital, memerlukan pendekatan perpajakan yang spesifik. Penerapan pajak penghasilan final pada stablecoin dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Pengaturan ini juga sejalan dengan teori hukum positif yang menekankan pentingnya norma hukum dalam menciptakan keadilan. Namun, ada tantangan dalam menentukan dasar pengenaan pajak (tax base) yang adil karena stablecoin memiliki variasi fungsi, baik sebagai alat investasi maupun transaksi. Pembahasan lebih lanjut menguraikan perlunya reformasi perpajakan yang adaptif untuk mendukung inovasi digital tanpa menghambat perkembangan pasar. Regulasi perpajakan yang ideal terhadap stablecoin harus mencakup kejelasan definisi, dasar pengenaan pajak, serta mekanisme pengawasan dan administrasi yang transparan. Dengan regulasi yang tepat, potensi penerimaan negara dari sektor aset digital dapat dioptimalkan tanpa merusak ekosistem bisnis cryptocurrency. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan regulasi perpajakan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan di era ekonomi digital.
......This study aims to analyze the imposition of final income tax on intangible assets in the form of stablecoins in Indonesia within the context of an ideal tax law framework that aligns with the development of the digital economy. Stablecoins, a type of cryptocurrency with stable value, are increasingly used in financial transactions in Indonesia. However, regulations related to stablecoins still face legal uncertainty, particularly in terms of taxation. The research employs a normative juridical approach with doctrinal and descriptive analysis, referring to primary legal materials such as taxation laws, as well as secondary materials like literature and scholarly journals. Data were obtained through literature review and interviews with tax experts. The findings reveal that while stablecoins hold significant potential within the digital financial ecosystem, they require a specific taxation approach. The application of final income tax to stablecoins can provide legal certainty and encourage taxpayer compliance. This arrangement is consistent with positive legal theory, emphasizing the importance of legal norms in fostering justice. However, challenges remain in determining a fair tax base, as stablecoins serve varied functions, both as investment tools and transaction mediums. Further discussion highlights the necessity of adaptive tax reforms to support digital innovation without stifling market growth. An ideal taxation framework for stablecoins should include clear definitions, tax bases, as well as transparent monitoring and administrative mechanisms. With appropriate regulations, the potential state revenue from the digital asset sector can be optimized without undermining the cryptocurrency business ecosystem. This study contributes to the development of taxation regulations in Indonesia, particularly in addressing challenges in the digital economy era. |
090 No. Panggil Setempat | S-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Ja`far Ath Thayyar Al Hamid, author |
264a Kota Terbit | Depok |
300 Deskripsi Fisik | x, 113 pages |
904a Pengisi Lembar Kerja | Sugiarti-Mei-2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Skripsi |
041 Kode Bahasa | eng |