700 Entri Tambahan Nama Orang | Arman Nefi, supervisor; Wenny Setiawaty, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner |
001 Hak Akses (open/membership) | membership |
336 Content Type | text (rdacontent) |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
264b Nama Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
504 Catatan Bibliografi | pages 68-73 |
852 Lokasi | Perpustakaan UI |
049 No. Barkod | 14-25-66430493 |
338 Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit |
903 Stock Opname | |
534 Catatan Versi Asli | |
Tahun Buka Akses | 2025 |
053 No. Induk | 14-25-66430493 |
653 Kata Kunci | investasi; pasar modal; prinsip Keterbukaan; transaksi kredit jual kosong |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ind rda |
245 Judul Utama | Analisis Terhadap Prinsip Keterbukaan Sebagai Langkah Preventif Atas Pelanggaran Ketentuan Terakit Transaksi Short Selling Saham (Studi Komparasi Antara Indonesia dan Amerika Serikat) = Analysis of the Principle of Disclosure as Preventive Measures Towards Violations of Stock Short Selling Transaction Provisions (A Comparative Study Between Indonesia and the United States) |
650 Subyek Topik | Capital markets; Invesment |
264c Tahun Terbit | 2025 |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | Transaksi Short Selling merupakan transaksi yang tidak konvensional dalam konteks perdagangan efek. Transaksi Short Selling dilakukan dalam kondisi penjual dalam transaksi tidak memiliki efek yang dijual. Sehingga, transaksi Short Selling terhadap suatu saham akan membuahkan hasil keuntungan bagi investor penjual apabila harga saham tersebut mengalami penurunan. Hal ini menimbulkan sejumlah risiko yang dikaitkan dengan kegagalan penyerahan efek, stabilitas pasar, serta risiko perdagangan bagi investor. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024), Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk memitigasi risiko-risiko yang dikaitkan dengan transaksi Short Selling. Namun, pada penerapannya, transaksi Short Selling masih kerap tidak dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dengan sejumlah kasus pelanggaran atas persetujuan bursa sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 6/2024. Penelitian ini membahas terkait dengan kekurangan dari ketentuan hukum yang berlaku terkait transaksi Short Selling, khususnya terkait persyaratannya dikaitkan dengan kasus yang terjadi. Kemudian, penelitian ini juga membandingkan dengan ketentuan keterbukaan terkait transaksi Short Selling antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Penelitian ini menemukan bahwa Amerika Serikat memiliki mekanisme yang lebih transparan terkait dengan keterbukaan transaksi Short Selling, sehingga dapat menjadi langkah preventif atas pelanggaran terkait persyaratan transaksi Short Selling. Sebagai bentuk penyempurnaan peraturan, mekanisme keterbukaan terkait transaksi Short Selling dapat diterapkan di Indonesia dengan menggunakan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan.
......Short Selling transactions are unconventional in the context of securities trading. A Short Selling transaction occurs when the seller in the transaction does not own the securities being sold. Consequently, Short Selling of a stock yields profits for the selling investor if the stock price declines. This generates several risks associated with delivery failures, market stability, and trading risks for investors. Through Financial Services Authority Regulation Number 6 of 2024 (POJK 6/2024), the Indonesian government has taken steps to mitigate the risks linked to Short Selling transactions. However, in practice, Short Selling transactions are still frequently conducted in violation of applicable regulations. This is evidenced by several cases of non-compliance with exchange approval requirements as stipulated in POJK 6/2024. This study examines the weakness of legal provisions governing Short Selling transactions, particularly concerning their requirements in light of existing cases. Furthermore, the study compares disclosure requirements for Short Selling transactions between Indonesia and the United States. The study finds that the United States has a more transparent mechanism for Short Selling transaction disclosures, which serves as a preventive measure against violations related to Short Selling requirements. As a regulatory improvement, implementing a disclosure mechanism for Short Selling transactions in Indonesia through the role of the Clearing and Guarantee Institution is recommended. |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | |
090 No. Panggil Setempat | S-pdf |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | Dapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja. |
337 Media Type | computer (rdamedia) |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Rayyan Hanif Ismail, author |
264a Kota Terbit | Depok |
300 Deskripsi Fisik | x, 73 pages |
904a Pengisi Lembar Kerja | Sugiarti-Mei-2025 |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Skripsi |
041 Kode Bahasa | eng |