700 Entri Tambahan Nama OrangArman Nefi, supervisor; Wenny Setiawaty, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner
001 Hak Akses (open/membership)membership
336 Content Typetext (rdacontent)
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
504 Catatan Bibliografipages 68-73
852 LokasiPerpustakaan UI
049 No. Barkod14-25-66430493
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2025
053 No. Induk14-25-66430493
653 Kata Kunciinvestasi; pasar modal; prinsip Keterbukaan; transaksi kredit jual kosong
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaAnalisis Terhadap Prinsip Keterbukaan Sebagai Langkah Preventif Atas Pelanggaran Ketentuan Terakit Transaksi Short Selling Saham (Studi Komparasi Antara Indonesia dan Amerika Serikat) = Analysis of the Principle of Disclosure as Preventive Measures Towards Violations of Stock Short Selling Transaction Provisions (A Comparative Study Between Indonesia and the United States)
650 Subyek TopikCapital markets; Invesment
264c Tahun Terbit2025
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariTransaksi Short Selling merupakan transaksi yang tidak konvensional dalam konteks perdagangan efek. Transaksi Short Selling dilakukan dalam kondisi penjual dalam transaksi tidak memiliki efek yang dijual. Sehingga, transaksi Short Selling terhadap suatu saham akan membuahkan hasil keuntungan bagi investor penjual apabila harga saham tersebut mengalami penurunan. Hal ini menimbulkan sejumlah risiko yang dikaitkan dengan kegagalan penyerahan efek, stabilitas pasar, serta risiko perdagangan bagi investor. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024), Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk memitigasi risiko-risiko yang dikaitkan dengan transaksi Short Selling. Namun, pada penerapannya, transaksi Short Selling masih kerap tidak dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dengan sejumlah kasus pelanggaran atas persetujuan bursa sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 6/2024. Penelitian ini membahas terkait dengan kekurangan dari ketentuan hukum yang berlaku terkait transaksi Short Selling, khususnya terkait persyaratannya dikaitkan dengan kasus yang terjadi. Kemudian, penelitian ini juga membandingkan dengan ketentuan keterbukaan terkait transaksi Short Selling antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Penelitian ini menemukan bahwa Amerika Serikat memiliki mekanisme yang lebih transparan terkait dengan keterbukaan transaksi Short Selling, sehingga dapat menjadi langkah preventif atas pelanggaran terkait persyaratan transaksi Short Selling. Sebagai bentuk penyempurnaan peraturan, mekanisme keterbukaan terkait transaksi Short Selling dapat diterapkan di Indonesia dengan menggunakan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan. ......Short Selling transactions are unconventional in the context of securities trading. A Short Selling transaction occurs when the seller in the transaction does not own the securities being sold. Consequently, Short Selling of a stock yields profits for the selling investor if the stock price declines. This generates several risks associated with delivery failures, market stability, and trading risks for investors. Through Financial Services Authority Regulation Number 6 of 2024 (POJK 6/2024), the Indonesian government has taken steps to mitigate the risks linked to Short Selling transactions. However, in practice, Short Selling transactions are still frequently conducted in violation of applicable regulations. This is evidenced by several cases of non-compliance with exchange approval requirements as stipulated in POJK 6/2024. This study examines the weakness of legal provisions governing Short Selling transactions, particularly concerning their requirements in light of existing cases. Furthermore, the study compares disclosure requirements for Short Selling transactions between Indonesia and the United States. The study finds that the United States has a more transparent mechanism for Short Selling transaction disclosures, which serves as a preventive measure against violations related to Short Selling requirements. As a regulatory improvement, implementing a disclosure mechanism for Short Selling transactions in Indonesia through the role of the Clearing and Guarantee Institution is recommended.
904b Pemeriksa Lembar Kerja
090 No. Panggil SetempatS-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
337 Media Typecomputer (rdamedia)
d-Entri Tambahan Nama Orang
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangRayyan Hanif Ismail, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikx, 73 pages
904a Pengisi Lembar KerjaSugiarti-Mei-2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaeng