001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangKurnia Toha, supervisor; Ahmad Madison, supervisor; Aritonang, Parulian Paidi, examiner; Ditha Wiradiputra, examiner; Irham Virdi, examiner
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
049 No. Barkod14-25-87623798
504 Catatan Bibliografipages 88-90
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit;Deposit;Deposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
Tahun Buka Akses2025
053 No. Induk14-25-87623798
653 Kata Kunciakta bonus; ahli waris; kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang ; perjanjian sukarela
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaAnalisis Pembuktian Tidak Sederhana Akta Bonus Sebagai Utang dalam Perkara Kepailitan dan PKPU Terhadap Ahli Waris Warga Negara Asing (Studi Putusan No.226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst) = Analysis of Non-Simple Evidentiary Bonus Deeds as Debt in Bankruptcy and PKPU Cases Against Foreign Heirs (Study of Decision No.226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst)
264c Tahun Terbit2025
650 Subyek TopikBankruptcy; Payment--Indonesia; Inheritance law; Civil law -- Indonesia
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariKepailitan terhadap ahli waris menjadi suatu fenomena baru dalam ranah kepailitan di Indonesia. Pada tahun 2023, dua ahli waris diputus PKPU, yang kemudian dipailitkan pada tahun 2024  oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ahli waris tersebut pun dituntut dengan dasar Akta Perjanjian Pemberian Bonus 78 untuk melakukan pembayaran sejumlah utang kepada para  Pemohon PKPU. Peneliti membahas mengenai ketentuan pembuktian tidak sederhana pada perkara kepailitan dan PKPU yang menimpa para Termohon PKPU selaku ahli waris berkewarganegaraan Singapura. Peneliti menganalisisnya dari segi UUK PKPU dan Hukum Kepailitan secara umum serta dikaitkan  berdasarkan kasus-kasus kepailitan dan PKPU baik terhadap ahli waris maupun terhadap debitur yang kedudukannya sebagai warga negara asing. Peneliti melakukan penelitian dalam bentuk yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang Peneliti temukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akta Perjanjian Pemberian Bonus Nomor 78 sebagai dasar utang dan ditujukan kepada ahli waris telah bertentangan dengan UUK PKPU serta Hukum Kepailitan secara umum. Secara jelas Akta Perjanjian Pemberian Bonus Nomor 78 tidak dapat dibuktikan secara sederhana keberadaan utang Termohon. Klausul-klausul dalam Akta tersebut termasuk dalam perjanjian sukarela yang tidak dapat dituntut pemenuhannya.Termohon PKPU yang menjadi ahli waris pun tidak dapat diputus PKPU atau bahkan Pailit. Sebab UUK PKPU tidak mengatur kepailitan terhadap ahli waris. Dalam pertimbangannya, hakim pemeriksa di PKPU dan hakim pemutus pailit, nyatanya telah saling mengecualikan keberlakuan UUK PKPU. Penulis berkesimpulan bahwa untuk melindungi hak ahli waris maka pertimbangan hakim harus selaras dan tidak boleh saling mengecualikan. Akta yang dijadikan sebagai dasar utang pun bukan menjadi akta yang dapat dituntut pelaksanaanya karena pembagian bonus dimaksud perhitungannya dilandaskan oleh laba bersih Perseroan PT Krama Yudha. ......The bankruptcy of heirs is a new phenomenon in the Indonesian bankruptcy landscape. In 2023, two heirs were granted PKPU, which was then bankrupted in 2024 by the Panel of Judges of Central Jakarta Commercial Court. The heirs were also sued on the basis of Deed of Bonus Agreement 78 to pay a number of debts to the PKPU Applicants. The researcher discusses the provision of proof trash is not simple in bankruptcy and PKPU cases that befall the PKPU Respondents as heirs of Singapore citizens. The researcher anlyzed it in terms of UUK PKPU and Bankruptcy Law in general and was associated based on bankruptcy and PKPU cases both against the heirs and against debtors whose position as foreign citizens. Researchers conducted research in the form of normative juridicial which is descriptive analytical to get answers to the problems that researchers find. The results of this study indicate that the Deed of Bonus Agreement Number 78 as the basis of debt and addressed to the heirs is contrary to the UUK PKPU and Bankrupcty Law in general, It is clear that the Deed of Bonus Agreement No. 78 cannot be proven simply by the existence of the Respondents?s debt. The clauses in the Deed are included in a voluntary agreement that cannot be demanded for fulfillment. The PKPU Respondent who became the heir cannot be terminated PKPU or even Bankruptcy. This is because UUK PKPU does not regulate bankruptcy against heirs. In their considerations, the examining judge in PKPU and the bankruptcy judge, in fact, have mutually excluded the applicability of UUK PKPU. The author concludes that to protect the rights of the heirs, the judges? considerations must be in harmony and must not exclude each other. The deed that is used as the basis of debt is not a deed that can be demanded for implementation because the bonus distribution is calculated based on the net profit of PT Krama Yudha Company.
904b Pemeriksa Lembar Kerja
090 No. Panggil SetempatS-pdf
d-Entri Utama Nama Orang
500 Catatan UmumDapat diakses di UIANA (lib.ui.ac.id) saja.
d-Entri Tambahan Nama Orang
337 Media Typecomputer (rdamedia)
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangLeonarda Listiadayanti Gulo, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxi, 90 pages : illustration + appendix
904a Pengisi Lembar KerjaSugiarti-Mei-2025
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaind