001 Hak Akses (open/membership)open
700 Entri Tambahan Nama Orang
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitPusat Pengkajian Reformed
710 Entri Tambahan Badan Korporasi
049 No. Barkod08-25-44040808
786c Entri Volume, no., tahun dan halamaVol. 2, No. 2, Oktober 2015: Hal. 396-427
852 LokasiPerpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
110 Entri Utama Badan Korporasi
338 Carrier Typevolume (rdacarrier)
786 Entri Sumber DataJurnal Agama dan Masyarakat
903 Stock Opname
053 No. Induk08-25-44040808
653 Kata Kunciizin pendirian rumah ibadah; peraturan bersama menteri; pancasila; uud 45; hak-hak asasi manusia
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
111 Entri Utama Nama Pertemuan
245 Judul UtamaPendapat pimpinan-pimpinan gereja di bekasi tentang izin pendirian rumah ibadah dalam peraturan bersama menteri tahun 2006
264c Tahun Terbit2015
650 Subyek TopikConstruction; Worship
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar KerjaMuadz- Febuari 2025
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariArtikel yang berjudul Pendapat Pimpinan-pimpinan Gereja di Bekasi tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 ini akan memaparkan mengenai implementasi kebijakan pengurusan izin pendirian rumah ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006 di Bekasi, serta dampaknya bagi gereja-gereja di Bekasi menurut pendapat pimpinan-pimpinan gereja di Bekasi. Pertama-tama penulis akan memaparkan mengenai Jaminan Hak Beragama, Berkeyakinan, Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah berdasarkan Pancasila dan UUD 45, Deklarasi Universal HAM, Kovenan dan dokumen deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian juga memaparkan mengenai izin pendirian rumah ibadah dari SKB sampai dengan PBM. Setelah itu akan dipaparkan mengenai pendapat pimpinan-pimpinan gereja di Bekasi tentang implementasi kebijakan pengurusan izin rumah ibadah di Bekasi. Pendapat pemimpin-pemimpin gereja di Bekasi ini akan dikelompokkan pada empat kategori yakni: A) Gereja yang memiliki izin dan tidak bermasalah. B) Gereja yang mengalami masalah pengurusan izin, bermasalah dengan masyarakat, tetapi selesai. C) Gereja yang tidak memiliki izin namun tidak bermasalah dengan masyarakat.D) Gereja yang tidak memiliki izin, bermasalah dengan masyarakat, dan tidak selesai. Temuan yang didapatkan adalah pemimpin-pemimpin gereja dalam empat kategori di atas berpendapat bahwa PBM tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta nilai-nilai hak-hak asasi yang universal, dan implementasi kebijakan pemerintah tersebut berdampak buruk dalam kehidupan antarumat beragama di Bekasi, baik dalam hubungan internal agama, maupun dalam hubungan antar agama
022 ISSN (R)
090 No. Panggil SetempatSODE 2:2 (2015)
d-Entri Utama Nama Orang
245c Pertanggungjawaban
337 Media Typeunmediated (rdamedia)
100 Entri Utama Nama OrangHutabarat, Binsar Antoni, author
264a Kota TerbitJakarta
904a Pengisi Lembar KerjaMuadz- Febuari 2025
856 Akses dan Lokasi Elektronikhttps://societasdei.rcrs.org/index.php/SD/article/view/24/7
310 Frekuensi Terbit
041 Kode Bahasaind