001 Hak Akses (open/membership)membership
700 Entri Tambahan Nama OrangAngga Priancha, supervisor; Henny Marlyna, examiner; Ranggalawe Suryasaladin, examiner
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitFakultas Hukum Universitas Indonesia
710 Entri Tambahan Badan KorporasiUniversitas Indonesia. Fakultas Hukum
049 No. Barkod14-25-81865814
504 Catatan Bibliografipages 80-88
852 LokasiPerpustakaan UI
338 Carrier Typeonline resource (rdacarrier)
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiDeposit;Deposit
903 Stock Opname
534 Catatan Versi Asli
053 No. Induk14-25-81865814
Tahun Buka Akses2025
653 Kata Kunciciptaan pemain; hak cipta; permainan video; orisinalitas; fiksasi
040 Sumber PengataloganLibUI ind rda
245 Judul UtamaPelindungan Hak Cipta terhadap Ciptaan yang Dibuat oleh Pemain di dalam Permainan Video Minecraft = Copyright Protection for Creations Made by Players in the Minecraft Video Game
264c Tahun Terbit2025
650 Subyek TopikCopyright; Minecraft (Video game)
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariPada masa kini, terdapat permainan video bergenre sandbox yang tidak memiliki narasi, pemainnya bebas mengeksplorasi dunia dan membuat ciptaan di dalam permainan video. Penelitian ini akan meneliti status hak cipta atas ciptaan yang dibuat oleh pemain di dalam salah satu permainan video bergenre sandbox yang berjudul Minecraft, serta siapa yang berhak untuk memiliki hak cipta atas ciptaan yang dibuat oleh pemain di dalam Minecraft. Penelitian ini bersifat doktrinal dengan menggunakan data sekunder. Pada dasarnya, hak cipta melindungi suatu ciptaan jika memenuhi syarat fiksasi, orisinalitas, dan kreativitas. Ciptaan yang dibuat oleh pemain di dalam Minecraft memenuhi ketiga syarat tersebut dan dapat dilindungi oleh hak cipta sebagai model 3 dimensi, kode komputer, dan/atau karya arsitektur. Secara teori labour dan teori personality, pihak yang paling berhak untuk memanfaatkan ciptaan yang dibuat oleh pemain di dalam Minecraft adalah pemain yang membuat ciptaan tersebut, sehingga menurut teori welfare, pemain yang membuat ciptaan perlu diberikan insentif agar ia terus berkarya. Perjanjian-perjanjian yang mengikat pemain dengan penyelenggara layanan permainan video Minecraft juga mengakui hak pemain atas ciptaan yang pemain buat di dalam Minecraft. ......In the present day, there are sandbox video games that lack a narrative, allowing players to freely explore the world and create within the game. This study will examine the copyright status of creations made by players in one such sandbox video game, Minecraft, and determine who holds the copyright over creations made by players within the game. This research is doctrinal in nature and utilizes secondary data. Creations will be protected by copyright if it meets the requirements of fixation, originality, and creativity. Creations made by players within Minecraft fulfill all three of these requirements and can be protected by copyright as three-dimensional models, computer code, and/or architectural works. According to the labor theory and personality theory, the one who is entitled the most to gain benefit from creations made by players in Minecraft is the player who created the work. Therefore, according to welfare theory, players who create works should be provided with incentives to continue creating. Agreements binding players to the organizers of the Minecraft video game service also recognize the players' rights over creations made within the game.
904b Pemeriksa Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Maret 2024
090 No. Panggil SetempatS-pdf
500 Catatan UmumTidak dapat diakses di UIANA, karena: akan diterbitkan pada Jurnal Nasional yaitu yang diprediksi akan dipublikasikan pada bulan tahun
d-Entri Utama Nama Orang
d-Entri Tambahan Nama Orang
337 Media Typecomputer (rdamedia)
526 Catatan Informasi Program StudiIlmu Hukum
100 Entri Utama Nama OrangAqshal Ghiffari Nugraha, author
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxi, 88 pages : illustration + appendix
904a Pengisi Lembar KerjaAmiarsih Indah Purwiati-Maret 2024
Akses Naskah Ringkas
856 Akses dan Lokasi Elektronik
502 Catatan Jenis KaryaSkripsi
041 Kode Bahasaind