250x Cetakan
902 HargaRp 98.000
700 Entri Tambahan Nama OrangYayat Sri Hayati, editor; Risty Mirsawati, copy editor; Jaenudin, setter
711 Entri Tambahan Nama Pertemuan
336 Content Typetext (rdacontent)
264b Nama PenerbitRajawali Pers
710 Entri Tambahan Badan Korporasi
049 No. Barkod01-25-02954
504 Catatan Bibliografipages 175-201
852 LokasiPerpustakaan UI-Lantai 2
110 Entri Utama Badan Korporasi
338 Carrier Typevolume (rdacarrier)
490 Seri
590 Cat. Sumber Pengadaan KoleksiBeli
903 Stock Opnamebahrein/Rutin
534 Catatan Versi Asli
053 No. Induk01-25-02954
653 Kata Kuncihukum konstitusional; keuangan
040 Sumber PengataloganlibUI ind rda
111 Entri Utama Nama Pertemuan
245 Judul UtamaTata kelola keuangan: perspektif hukum dasar dalam hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah
264c Tahun Terbit2023
650 Subyek TopikConstutional Law; Finance
904c Penginput Data Pengadaan
082 No. Panggil DDC342 SYA t
850 Lembaga PemilikUniversitas Indonesia
904b Pemeriksa Lembar Kerja
520 Ringkasan/Abstrak/IntisariDalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamendemen, Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan yang sentralistik atau proses pelaksanaan pemerintahan berada pada pemerintah pusat. Hal ini memberikan konsekuensi penggunaan sistem tersebut pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan secara mandiri. Pascareformasi dengan amendemen konstitusinya, terjadi perubahan konfigurasi sistem sentralistik diubah menjadi sebuah negara kesatuan yang kekuasaannya menyebar serta tidak bertumpu pada pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola secara mandiri dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah. Banyak hal yang secara potensial memberikan keberhasilan terhadap otonomi daerah dalam fungsi dan tugas pemerintahan, kemampuan penguatan pajak daerah, bidang tugas administrasi, jumlah pelimpahan kewenangan, besarnya anggaran belanja, wilayah, ketergantungan keuangan, dan personil. Secara filosofi, penyelenggaraan otonomi daerah adalah bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian masyarakat dan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, sasaran akhir penyelenggaraan otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antardaerah, pengelolaan TKD akan mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
536 Catatan Informasi PendanaanPembelian
900 Tanggal Pembelian24/07/2025
020 ISBN (R)9786230803468
500 Catatan Umum
240 Judul Seragam
245c PertanggungjawabanSyamsudin Noer, yayat Sri Hayati, Risty Mirsawati, Jaenudin
337 Media Typecomputer (rdmedia)
100 Entri Utama Nama OrangSyamsudi Noer, author
250 Edisi
264a Kota TerbitDepok
300 Deskripsi Fisikxii, 206 pages ; 23 cm
082x - Kelas Utama342
904a Pengisi Lembar KerjaAhmad Bahrein 25
246 Judul Alternatif
041 Kode Bahasaind