ABSTRAKTugas Karya Akhir (TKA) ini membahas mengenai viktimisasi sekunder oleh sistem peradilan pidana terhadap perempuan korban kekerasan. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk melihat apa saja bentuk-bentuk viktimisasi sekunder terhadap perempuan korban kekerasan yang dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dari hasil wawancara 2 informan pendamping perempuan korban kekerasan dan data-data sekunder. Terdapat beberapa temuan penting dari penelitian ini, yaitu adanya viktimisasi sekunder terhadap perempuan korban kekerasan oleh sistem peradilan pidana melalui institusi, aparatur negara, dan prosedur persidangan. Hasil penelitian menyarankan perlunya objektivitas dari sistem peradilan pidana dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
AbstractThis study focus on secondary victimisation by the criminal justice system against women victims of violence. The goal is to analyze what are the forms of secondary victimisation by the criminal justice system against women victims of violence. Using qualitative method, this study collected data from short interview with 2 accompanying victims to court and secondary data. This study found that there are secondary victimisation against women victims of violence by criminal justice system through the institution, state apparatus, and trial procedure. The result suggest that criminal justice system need an objectivity when handle the case of violence against women.