Diskresi Kejaksaan diadakan berdasarkan kebutuhan dan berhubungan erat dengan masalah tugas dan wewenangnya yaitu di bidang Penunutan yang mana penuntutan itu mempunyai peranan penting dalam proses peradilan yang merupakan satu kesatuan dari sistem peradilan pidana, karena penuntutan itu menghubungkan penyidikan dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1. Ingin mengetahui pengertian dari diskresi, menguraikan segi positif dan negatif dari adanya diskresi, tugas dan kewenangan Jaksa dalam bidang penuntutan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dasar hukum berlakunya diskresi Kejaksaan, ruang lingkup diskresi Kejaksaan dalam Bidang Penuntutan, latar belakang terbentuknya diskresi ( bilamana diskresi dilakukan ), dan bagaimana diskresi Kejaksaan di pelbagai negara;
2. Ingin mengetahui adakah independensi Kejaksaan sebagai lnstitusi Pemerintah dalnm melaksanakan tugas penuntutan, mengkaji bagaimana pengaruh pengaruh struktural terhadap kemandirian individu jaksa dalam melaksanakan kewenangan diskresi, dan menjelaskan bagaimana formatisasi Kejaksaan di masa mendatang.
Penelitian ini bersifat analisis deskriptif. Sedangkan data primer, sekunder dan tertier yang diperoleh akan diolah dengan menggunakan metode pengolahan data secara analisis kualitatif.