Reformasi yang telah bergulir menuntut adanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Era otonomi daerah yang telah diberlakukan berdasarkan UU NO. 22 tahun 1999 membuat suatu perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental, dari suatu Sistem kepemerintahan oioriter dan setralistik menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis, dan menerapkan perimbangan kewenangan pusat dan daerah otonom sehingga daerah harus bisa mengelola dan mengembangkan dirinya sendiri. AFTA atau era perdagangan bebas, yang berorientasi pada iklim keterbukaan antar negara membuat APEC melalui task force-nya yaitu e-APEC telah memberikan jangka walau sampai dengan tahun 2010 untuk mempersiapkan dan melaksanakan penggunaan Teknologi lnformasi atau di Indonesia atau dikenal dengan Program Telematika dalam membenahi diri, atau Indonesia akan terkena DigitaI Divide.
Keadaan tersebut diatas merupakan tuntutan yang mau tidak mau harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Indonesia dan kesemuanya itu mengacu kepada satu hal yaitu pelayanan yang Iebih baik dan transparan dari pemerintah kepada masyarakat. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu media yang dapat menyatukan hubungan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, dimana media itu harus mendukung adanya ketepatan, keakuratan, kecepatan, tidak bergantung waktu (timeless) dan tanpa batas (borderless).
Konsep e-Government adalah suatu inovasi yang sedang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia, dimana konsep e-Government meliputi 3 (tiga) hal yaitu G2G (Government-to-Government), G25 (Government-to-Business) dan G2C (Government-to-Citizen). G2G adalah konsep yang menitik beratkan pada hubungan antar instansi pemerintah sampai pada unit terkecil dalam Iingkup organisasi pemerintahan, dimana pertukaran data dan informasi dalam Iingkup pemerintahan dapat lebih terstruktur, sehingga proses informatisasi yang meliputi kegiatan administratif maupun penyimpanan dokumen Serta Iaporan kerja dapat mencapai optimalisasi dan efisiensi pada instansi pemerintah. G2B adalah konsep yang menitik beratkan pada hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha, dimana dunia usaha dapat melihat adanya kesempatan berinvestasi meIalui data-data potensi daerah yang ada, dimana data tersebut meliputi kondisi daerah, sumber daya alam, struktur geografi, budaya, tingkat pendidikan sumber daya manusia, dan yang Iebih penting lagi dunia usaha dapat melakukan bisnis dengan pemerintah secara transparan, sehingga kalangan dunia usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berinvestasi. G2C adalah konsep yang menitik beratkan pada hubungan antara pemerintah dengan masyarakat umum. Konsep ini menjadi sangat penting apabila masyarakat ingin berpartisipasi dengan menggunakan sistem informasi yang mengorganisir pemerintah kedalam jaringan organisasi pemerintahan yang menghubungkan institusi pemerintah dan sebaliknya, pemerintah dengan masyarakat.
Konsep e-Government menggunakan aplikasi Teknologi lnformasi dan Internet sebagai media saluran informasi. Ditengah keterbatasan infrastruktur telekomunikasi, penetrasi internet yang rendah, Konsep e-Government yang diterapkan oleh instansi pemerintah maupun pemerintah daerah sebagian besar baru pada tahap pemberian informasi pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, belum kepada hal-hal yang bersifat transaksi secara on-line.
Tetapi, bagaimanapun juga dalam pelaksanaanya, website atau situs pemerintah baik pusat maupun daerah Serta institusi pemerintah Iainnya, telah banyak bermunculan dan fenomena ini merupakan Iangkah awal dari inisiatif pemerintah untuk menuju ke arah digitalisasi informasi dengan segala keterbatasan infrastruktur yang memadai. Yang menjadi pertanyaan, apakah Konsep e-Govemment ini akan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan infrastruktur komunikasi ?, hal ini tentunya tergantung kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan Serta penerimaan masyarakat dan dunia usaha sebagai bagian dari sistem Sosial terhadap inovasi tersebut.
Peneliti menganalisa pelaksanaan Konsep e-Government berdasarkan pada Teori Difusi Inovasi, dimana keberhasilan suatu inovasi bergantung kepada 5 (lima) Karakteristik Difusi lnovasi, yaitu Relative Advantage, Compability, Complexity, Trialability, dan Observability. Selain itu, Informasi yang didapat dari Internet, baik artikel maupun forum diskusi mengenai perkembangan dan implementasi Konsep e-Government di Indonesia serta data-data baik berupa wawancara maupun dokumen dari instansi yang bersangkutan digunakan sebagai acuan didaIam menganalisa konsep yang sampai saat ini sedang berjalan.