Untuk tujuan mencari solusi agar program penanggulangan kemiskinan memperoleh basil yang maksimal, maka refleksi awal yang hares dikerjakan adalah melakukan peninjauan kembali kepada konsep pendekatan ""pemberdayaan""; apakah secara konseptual sudah dapat dikatakan tepat, dan bagaimana pula dengan perakteknya di lapangan?
Dewasa ini ketika Bangsa Indonesia dihadapkan pada fakta bahwa persoalan kemiskinan berkembang semakin kompleks dan multidimensional, sementara bersamaan dengan itu program penanggulanganpun terus dilakukan, maka sebagai jawaban kritisnya adalah konsep pemberdayaan perlu disempumakan dan yang terpenting lagi adalah prinsip-prinsip pemberdayaan perlu direfleksikan dalam bentuk kegiatan aksi di lapangan. Para pelaku utama pemberdaya yang terdiri dari seluruh unsur stakeholders, hares profesional dan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan di lapangan; tanpa batasan tersebut, maka program penanggulangan kemiskinan hanya akan menjadi sia-sia dan pemborosan saja.
Dari hasil kajian selama melakukan pengamatan dan penelitian, akhimya ditemukan solusi penanggulangan kemiskinan ke depan yang penulis sebut dengan 12 prinsip pemberdayaan, yakni: Satu, para pelaku utama pemberdaya dan seluruh unsur stakeholders pada umumnya, hares berlaku adil (melaksanakan prinsip kerja berdasarkan keadilan prosedural sebagaimana yang digagas oleh John Rawls); dua, seluruh unsur stakeholders hares jujur (jujur kepada din sendiri dan kepada orang lain); tiga, kemampuan melakukan problem solving, enterpreneurial, menjual inovasi, asistensi, fasilitasf promosi, dan social marketing; empat, kerjasama dan koordinasi pseluruh unsur stakeholders; lima, partisipasi aktif dan seluruh unsur stakeholders; enam, lingkup dan cakupan program berlangsung secara terpadu; tujuh, mengutamakan penggalian dan pengembangan potensi lokal; delapan, aktif melakukan mobilisasi dan peningkatan swadaya yang bertumpu kepada kekuatan masyarakat sendiri/kelompok sasaran (self-reliant development); sembilan, mengembangkan metode pembinaan yang konstruktif dan berkesinambungan; sepuluh, pelaksanaan kegiatan berlangsung secara gradual/bertahap; sebelas, seluruh unsur stakeholders hares konsisten terhadap pola kerja pemberdayaan; dan duabelas, komitmen serta perduli kepada misi pemberdayaan dan kepada masyarakat miskin yang kurang mampu (Sense of mission, sense of community, and mission driven profesionalism).
Kunci (prioritas) dari dua betas prinsip pemberdayaan terletak pada kualitas penerapan keadilan (kualitas keadilan prosedural) dan para pelaku utama pemberdayaannya. Mereka adalah yang pertama yang hares melakukan pemberdayaan kepada dirinya. Artinya bahwa sebelum keduabelas prinsip pemberdayaan tersebut menjadi prinsip bersama, maka para pelaku utama pemberdayaan hams lebih awal untuk memulainya.
Keadilan prosedural yang digagas Rawls sangat signifikan untuk mendukung keberhasilan penanggulangan kemiskinan. Keadilan prosedural dari Rawls memang bukan segalanya, tetapi dalam pendekatan pemberdayaan dapat ditempatkan sebagai posisi kunci bersamaan dengan kesebelas prinsip pemberdayaan lainnya.
AbstractOn behalf of the searching on solution to maximize the poverty
program, then the requirement for the first reflection which should be
conducted is to make a reconsideration on the concept of ?empowerment with
questions such as: ls empowerment appropriate conceptually? And how is the
practice in the field?
Right in this moment, indonesia is facing the facts on the growing of
complexity of poverty problems and its multidimensional aspects. Meanwhile,
along with that the poverty alleviation program that should be in going
condition, then as a critical answer is the empowerment concepts should be
improved and the most important are the principles of empowerment should be
reflected in the field action programs. The main actors who consist of all
elements of stakeholders should be professional and full of commitment to
apply the empowerment principle in the fields. Without that definition then the
poverty-solving program will un-useful and wasteful.
The result of observation and research arrived at a finding that the
future solution on poverty alleviation needs 12 principles of empowerment.
Those principles are: first, the main actor to empowerment and other
stakeholder should acts in just and fair (to apply the working principle based on
the procedural justice which suggested by John Rawls); second, all
stakeholders elements should be honest (honest to them selves and others).
Then the third, ability of problem solving, enterpreneurship, sale the innovation,
assistance, facilitating, promoting and social marketing; fourth, cooperation
and coordination all elements of stakeholders. Fifth, active participation of all
elements of stakeholders; six, scope and covers of program should be
integrated; seven, put on emphasis and development of local potency; eight,
should he active to mobilize and enhance the self ability which based on
people power itself or the targeted group (self-reliant development); nine,
developed the methods of constructive and continuous development; ten, the
gradual implementation; eleven, all elements of stakeholders should be
consistent to the working pattern of empowerment; and twelve, commitment
and concern on the empowerment mission and to the poor people (Sense of
mission, sense of community, and mission driven professionalism).
The key or priority of that empowerment principles are on the quality of the
application or implementation a justice (quality ofa procedural justice) of the
main actors ofthe empowerment program. They are the first who required to
be self-empowered. its mean that the main actor should start or begin first as a
requirement, before the twelve principle become the main principle.
Procedural Justice, which suggested by John Rawis is significantly
support the success of poverty alleviation. Rawls procedural justice is not the
answer of all problems, but it can be used as a key together with the other
eleven principles.