Tesis ini tentang pelaksanaan peradilan umum atas tindak pidana anggota Polri setelah Iepas dari ABRI. Perhatian utama tesis ini adalah pada proses penyidikan dengan fokus menyangkut corak pelayanan hukum bagi anggota Polri sesuai dengan sistem peradilan umum sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kajian tesis ini pelaksanaan peradilan umum atas tindak pidana anggota Polri akan terwujud sesuai dengan KUHAP dan KUHP, apabila perangkat hukumnya memadai dan diorganisasikan sesuai dengan sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan peradilan umum atas tindak pidana anggota Polri yang dilaksanakan saat ini masih terdapat adanya ketidak pastian hukum, terutama dalam melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka anggota Polri.
Hasil penelitian menunjukkan:
1. Tindakan penangkapan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, dilakukan oleh Provost tanpa Surat perintah penangkapan,
2. Tindakan penahanan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada awalnya di Iakukan oleh Provost tanpa surat perintah penahanan
3. Tindakan penahanan terhadap anggota Polri pada awalnya dilakukan oleh Provost, kemudian dilimpahkan kepada fungsi Reserse.
4. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Implikasi kajian tesis ini adalah perlunya penjabaran yang Iebih jelas dan tegas terhadap pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan umum bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana.