Tingginya biaya pengobatan dan perawatan membuat sebagian orang tidak mampu membayar biaya pengobatan dan perawatan secara keseluruhan, akibatnya pasien menjadi debitur bagi rumah sakit karena utang tersebut. Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai salah satu rumah sakit yang menyelenggarakan fasilitas bagi pasien umum dan keluarga miskin ikut terkena dampaknya berupa banyaknya tagihan piutang kepada pasien. Kebijakan rumah sakit untuk membuat perjanjian dan pengikatan jaminan merupakan Salah satu upaya agar terdapat kepastian hukum dalam pembayaran serta adanya jaminan bagi pelunasan utangnya. Untuk menganalisa perjanjian utang pasien yang dibuat RS Haji Jakarta penulis melakukan penelitian dan observasi terhadap formulir yang digunakan serta menanyakan langsung kepada pejabat/ pegawai terkait mengenai kebijakan yang diambil dalam pelaksanaannya. Bahwa dari hasil pengamatan dan penelitian tersebut peran pembuatan perjanjian pengakuan utang, penjaminan dan kuasa penjualan cukup efektif dalam penagihan karena dengan dibuatnya formulir tersebut menyadarkan pasien atau penjaminnya ada akibat hukum yang harus ditanggung setidaknya benda jaminan bisa terjual jika utang tidak dilunasi, dibanding saat sebelum dibuatnya perjanjian pengakuan utang dimana upaya penagihan tanpa pengetahuan hukum dan ikatan tertulis antara rumah sakit dan pasien. Namun demikian beberapa hal pokok dalam pengikatan perjanjian tetap mesti dicantumkan seperti pernyataan persetujuan dari teman kawin atau ahli waris dan pelepasan hak sebagai penjamin untuk meminta agar harta debitur disita dan dijual lebih dahulu untuk melunasi utangnya.