Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya disini adalah perkawinan dilakukan oleh seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami isteri untuk tujuan hidup bersama yang bahagia dan berlangsung seumur hidup. Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena kematian, perceraian dan putusnya pengadilan. Perceraian itu haruslah didahului dengan adanya perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sehingga untuk
mendapatkan kepastian hukum. Dalam hal perceraian maupun
putusan pengadilan, keduanya harus dilakukan di muka pengadilan. Dengan demikian apabila seseorang ingin bercerai, maka ia harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dan harus menggunakan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. Gugatan cerai dalam penelitian disini diajukan berdasarkan alasan percekcokkan dan penelitian diantara kedua suami-isteri
yang tidak dapat didamaikan lagi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Deskriptif berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa kunjungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Timbul permasalahan mengenai sah tidaknya
perkawinan suami-isteri tersebut. Setelah diteliti dan dianalisa, perkawinan itu ternyata tidak sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian untuk memutuskan perkawinan tersebut, maka lebih baik diajukan gugatan pembatalan perkawinan daripada gugatan cerai.