Dalam dunia bisnis hubungan kreditur dan debitur yang berkaitan dengan hutang piutang tidak selalu berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan semula oleh para pihak, melainkan sering menimbulkan persoalan dalam penyelesaiannya, bahkan tidak jarang penyelesaian persoalan hutang piutang yang dilakukan melalui Pengadilan dengan waktu penyelesaian yang berlarut-larut aampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti. Untuk menghindari hal tersebut, maka para pihak terutama kreditur tidak jarang meminta agar hutang piutang yang terjadi dibuat dengan akta pengakuan hutang oleh seorang Notaris dengan maksud jika dikemudian hari terjadi wanprestasi, dapat dimintakan grosse-nya, karena grosse akta adalah merupakan salinan dari suatu akta yang dibuat secara Notariil dengan diberi kepala atau irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan diakhiri dengan kata-kata "DIBERIKAN SEBAGAI GROSSE .... " atau permintaan ..... (nama kreditur).
Pokok Permasalahan dalam tulisan ini adalah:
1. Apakah grosse akta Pengakuan Hutang Perorangan yang dikeluarkan oleh Notaris dalam prakteknya mempunyai kekuatan eksekutorial",
2. Mengapa suatu grosse akta Pengakuan Hutang Perorangan yang dibuat oleh Notaris tidak dapat dieksekusi"
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan Cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup penelitian terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan grosse akta yang dibuat oleh Notaris, kedudukan grosse Akta Pengakuan Hutang Perorangan yang dibuat oleh Notaris sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan eksekutorial serta aspek pelaksanaannya didalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Dengan alat pengumpulan, data study dokumen dan. wawancara dengan informan yaitu: Notaris, para pihak dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, beserta kuasa hukumnya. Sementara itu, metode analisa data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian akan bersifat evaluatif-analitis.
Didalam praktek peradilan, ternyata tidak semua grosse akta pengakuan hutang perorangan yang dikeluarkan oleh Notaris mempunyai kekuatan eksekutorial (dapat dieksekusi). Dimana grosse akta pengakuan hutang perorangan yang dapat dieksekusi (executable) adalah :
1. grosse akta pangakuan hutang yang bersifat murni, yakni sudah tertentu/pasti jumlah hutangnya.
2. Permohonan eksekusi atas grosse akta pengakuan hutang yang bersifat murni itupun hanya dapat dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat jika benar-benar diajukan oleh Kreditur/ahliwaris dari Kreditur yang namanya tersebut dalam grosse akta pengakuan hutang dimaksud dan pada saat permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi (Kreditur),
3. tagihan yang harus dibayar oleh Debitur/termohon eksekusi benar-benar sudah waktunya untuk ditagih Serta hutang Debitur
4. pengakuan hutang tersebut benar-benar belum dibayar oleh
Debitur.
Grosse akta pengakuan hutang perorangan yang dibuat oleh Notaris tidak dapat dieksekusi karena :
1. Pengakuan hutang yang terdapat dalam grosse akta pengakuan hutang tersebut tidak bersifat murni (tidak tertentu/tidak pasti jumlahnya).
2. Ketua Pengadilan Negeri setempat juga tidak akan mengabulkan permohonan eksekusinya, jika permohonan eksekusinya diajukan oleh pihak yang tidak berhak,
3. tagihan kepada Debitur/termohon eksekusi belum waktunya untuk ditagih; atau
4. hutang yang tersebut dalam grosse akta pengakuan hutang ternyata telah dibayar oleh Debitur kepada Kreditur.