Dalam masyarakat, poligami diartikan sebagai perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang sama. Islam, membolehkan seorang suami beristeri lebih dari seorang dengan pembatasan maksimal empat orang isteri dengan syarat seorang suami dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami walaupun tidak bersifat
mutlak karena dengan alasan dan syarat tertentu undang-undang memberikan kesempatan bagi suami untuk beristeri lebih dari seorang. Untuk melakukan perkawinan poligami ada tiga aspek yang harus diperhatikan oleh suami yaitu harus memperhatikan hukum nasional, hukum agama, serta aspek moral. Tidaklah sah perkawinan poligami yang hanya dilakukan menurut hukum nasional saja tanpa memperhatikan aturan agama, begitu juga sebaliknya, sedangkan aspek moral berfungsi untuk melindungi dan menghormati
keberadaan isteri pertama berikut dengan segala hak dan
kewajibannya. Maka melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian bersifat eksplanatoris dengan bentuk evaluatif, telah secara khusus meneliti mengenai pembatalan perkawinan poligami akibat ketiadaan izin isteri pertama dengan kajian Studi kasus di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Beberapa pokok permasalahan yang ditemukan adalah dapatkah
isteri pertama melakukan upaya hukum untuk membatalkan
perkawinan poligami suaminya yang dilakukan tanpa persetujuan isteri pertama dan izin Pengadilan, berhakkah isteri kedua atas harta bersama dari suaminya apabila perkawinan poligaminya dibatalkan oleh Pengadilan, dan bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan poligami yang dibatalkan. Sebagai kajian lebih mendalam kami bahas mengenai kasus pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan oleh seorang suami tanpa izin atau
persetujuan isteri pertama yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dan kami berkesimpulan bahwa isteri pertama dapat melakukan upaya hukum untuk membatalkan perkawinan poligami, sedangkan akibat dari pembatalan perkawinan poligami tersebut, isteri kedua tidak berhak atas harta bersama, dan anak yang dilahirkan dari
perkawinan poligami mempunyai kedudukan hukum sebagai anak
yang sah dari kedua orang tuanya.