UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan dalam rangka usaha penanggulangan kejahatan

Barda Nawawi Arief, 1943-; Sudarto, promotor; Rochmat Soemitro, co-promotor (Universitas Indonesia, 1986)

 Abstrak

Pidana penjara saat ini sedanc aengalami "masa krlsis". Jenis pidana ini terinasuk salah satu jenia sanksi yang kurang disukai. Banyak krltik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perainpasan kemerdekaan ini, taik dilihat dari sudut efektivitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat negatif lainnya yang, menyertai atau yang berhubungan dengan diraa^asnya kemerde kaan seseorang itu sendiri. Kritik ' . tajam dan negatif itu tidak hanya ditujukan teriiadap pidana pen jara raenurut pandangan retributif tradisional, tetapi juga terhadap pidana penjara menurut pandangan modern yang lebih bersifat kemanusiaan dan oenek^kan pada unsur perbaikan si pelanggar (reformasi, rehabilitasi dan resosialisasi). Sorotan dan kritik tajam 'inipun tidak hanya dikemukakan oleh nara ahli secara perseorangan, tetapi juga oleh masyarakat bangsa-ban^ sa di d\mia melalui beberapa kali seminar dan kongres internasional.
Di tengah gelorabang "masa krisis" yang demikian itu, ditambah pula dengan usaha pembaharuan hukum pidana yang diamanatkan oleh Perabukaan Undang-undang Dasar 1945, maka menjadi pentinglah nntuk raelakukan peninjauan kembali (reorientasi, re-evaluasi, reforma si dan reorganisasi) terhadap dua masalah kebijaksana an yang sangat raendasar mengenai penggunaan pidana penjara dilihat dari sudut politik kriminal. Pertama, mengenai perlu tidaknya pidana penjara itu tetap dipertahankan sebagai salah satu sarana kebijaksanaan penanggulangan kejahatan; dan kedua, mengenai sebera pa oauh kebi jaksanaan le'gislatif dalam menetapkan dan merumuskan pidana penjara selama ini dapat menun jang usaha mekanisme penanggulangan kejahatan.
Dari penelitian yang dilakukan terhadap dua masalah sentral tersebut ternyata, bahwa walaupun kritik-kritik tajam banyak dilontarkan terhadap mas alah efektivitas pidana penjara, namun masih terdapat nilai-nilai positif yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pembenaran dipertahankannya pidana penjara sebagai salah satu sarana kebijaksanaan pen^ggulangan kejahatan. Dasar pembenarannya dapat dilihat dari praktek perabuatan atau penyusunan undang-undang selama ini, dari aspek-aspek pokok tujuan pemidanaan, dari ciri pemidanaan dalam masyarakat modern, dari perlunya upaya perlindungan dan pengamanan masyarakat terhadap meningkatnya kejahatan dan tindakan-tindakan kekerasan di luar hukiim, serta di lihat dari sudut dukungan masyarakat bangsa-bangsa di dunia melalui kongres-kongres internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Walaupun pidana penjara masih patut dipertahankan sebagai salah satu sarana kebijaksanaan penanggulangan kejahatan, namun perlu ditempuh kebijaksanaan rasional yang selektif dan limitatif dalam pengoperasionalisasiannya.
Dalam penelitian ini dijumpai faktor-faktor kondusif dari kebijaksanaan legislatif selama ini yang kurang memberikan jarninan bagi terlaksananya kebijaksanaan yang demikian. Faktor-faktor kondusif tersebut, ialah :
a. sebagian besar perumusan delik kejahatfin di dalam produk perundang-undangan yang diteliti raemuat ancaman pidana penjara dan sebagian besar diantaranya memuat perumusan yang bersifat imperatif;
b. tidak adanya ketentuan perundang-undangan sebagai katup pengaman (veiligheidsklep) yang memberi pedoman dan kewenangan bagi hakim untuk menghindari, membatasi atau memperlunak penerapan pidana penjara yang dirumuskan secara imperatif;
c. lemahnya ketentuan pidana bersyarat selama ini sehingga kurang dapat mengatasi- sifat kaku dari sistem perumusan pidana penjara secara imperatif;
d. lemahnya kebijaksanaan legislatif selama ini dalam mengefektifkan operasionalisasi pidana denda yang sering dirumuskan secara alternatif dengan pidana penjara;
e. tidak adanya pedoman penjatuhan pidana penjara yang dirumuskan secara eksplisit dalam perundangundangan;
f. tidak adanya ketentuan prosedural yanp memberi kewenangan untuk melakukan penundaan penuntutan pidana.
Mekanisme pengoperasionalisasian pidana penjara yang rasional, selektif dan limitatif dalarn rangka usaha penanggulangan kejahatan akan dapat terjatmin apabila dalam kebijaksanaaji legislatif :
1. tersedia pembagian jenis dan kualitas pidana peram pasan keiherdekaan;
2. tersedia pedoman penjatuhan pidana penjara yang dirurauskan secara eksplisit;
3. sejauh mungkin menghindari perumusan pidana penjara secara imperatif, khususnya perumusan tunggal;
4. ada ketentuau-ketentuan yang merupakan katup-pengajnan untuk mengimbangi, dalam arti untuk dapat menghindari, membatasi atau memperlunak sistem perumusan pidana penjara secara imperatif, yang berupa:
a. ketentuan prosedural untuk melakukan penundaan penuntutan bersyarat;
b. ketentuan yang dapat lebih menjamin penerapan pidana (penjara) bersyarat secara lebih efektif;
c. pedoman untuk menerapkan sistem perumusan pidana penjara secara imperatif, khususnya secara tinggal, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara dengan menyedia kan alternatif pidana atau tlndakan lain yang lebih ringan.
5. ada ketentuan untuk merubah atau menghentikan sama sekali pelaksanaan pidana penjara yang telah dijatuhkan hakim.

 File Digital: 1

Shelf
 D240-Barda Nawawi Arief.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Disertasi Membership
No. Panggil : D240
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 1986
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xx, 444 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D240 07-18-763433791 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 105885
Cover