Perubahan yang dihembuskan lewat reformasi pada akhir 1997 dan mencapal puncaknya pada Mel 1998, telah membawa banyak pembahan yang sangat besar. Perubahan tersebut tidak hanya di tingkat negara, tetapi merambat sampal ke daerah kabupahen/kota, kecamatan sampal ke desa-desa. Dalam bldang tata pemerintahan terjadi pula perubahan yang sangat signifikan. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 lahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang berimpllkasl pada kewenangan dan kebijakan yang sebelumnya di era ORBA adalah dominan one hand control atau sentralisasi mulal didesentralisasikan kepada daerah melalui pemberian otonoml daerah. Hal Ini secara langsung membuka peluang bagl masyarakat dl tlngkat lokal baik Kabupaten/Kota, kecamatan sampal di desa/kelurahan untuk menyampaikan asplrasi mereka secara partisipatif dan berperan leblh aktif dalam mengisi pembangunan tersebut sesuai kebutuhan, kemampuan/potensi, kondisl sosial, ekonomi, politik, budaya, Serta keanekaragaman daerah.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 telah memberlkan jaminan legal formal kepada masyarakat di daerah untuk terlibat juga di dalam pembangunan. Hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat di kabupaten Tapanuli Selalan Khususnya dl kecamatan Batang Angkola dan Sayur Matinggi untuk berpartisipasi dalam mengusung keinglnan mereka agar kecamatan Batang Angkola dimekarkan dan Kecamatan Sayur Matinggi menjadl kecamatan defenitif baru.
Namun untuk dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan ruang partlsipasl yang kondusif serta jalur akses yang tepat untuk memfasllitasi asplrasl dan partlslpasl aktlf masyarakat. Karena partislpasl tidak terjadi dldalam ruang hampa, dan partlslpasl adalah sebuah dlnamika.
Berkaltan dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Tapanuli Selatan dalam merencanakan pemekaran dlrespon saat penyampalan Surat Bupatl Tapanuli Selatan Nomor. 130.04 /7134 langgal 21 Agustus 2001 tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Bupati Tapanuli Selalan TA. 2000 dengan tanggapan positif darl beberapa fraksl di DPRD. Dimana dlsebutkan bahwa kegiatan penyempumaan penyelenggaraan pemerintah hendaknya leblh dltujukan pada penyempumaan dl bidang kelembagaan, ketalalaksanaan, kepegawaian dan fasilitas sarana dan prasarana serta pelaksanaan fungsl dan peran aparatur pemerintah desa. Supaya tetap terpelihara, dltingkatkan dan dikembangkan dalam melayani, mengayomi, menggerakkan dan menghargal prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam mengisi pembangunan.
Tesis inl bertujuan untuk memperoleh gambaran partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemekaran Kecamatan Batang Angkola dl Kabupaten Tapanuli Selatan era otonomi daerah (2001-2003), apakah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola adalah partisipasi yang murni/otonom/mandiri atau partisipasi mobilisasi/manipulasi atau gabungan keduanya. Serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat partisipasi masyarakat kecamatan Batang Angkola dalam perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola.
Metndologi penelitian yang digunakan dalam penelitian Ini adalah menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel (Informan) menggunan Teknik purposive sampling untuk menentukan informan yang mengetahui topik penelitian dan merupakan para pelaku dan secara langsung mengikuti proses perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola (2001-2003).
Penelitian partisipasl masyarakat dalam perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola ini mengacu kepada pendapat dan teorl para ahli yaltu Soetrisno Loekman, Abe, Okley dan IDS (International Development Studies). Secara garis besar dapat disimpulkan Partisipasi masyarakat kecamatan Batang Angkola dalam upaya perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola (Agustus 2001 sampai pada bulan April tahun 2003) hanya berada pada pelaksanaan forum sosialisasl perencanaan pemekaran kecamatan yang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Bentuk partlslpasl berupa dukungan dana, beras, tanah ulayat, keahlian dan ketrampilan, pendapat dan masukan serta upaya masyarakat dalam forum tersebut untuk mempengaruhi keputusan-keputusan yang dlambll serta inisiatif membentuk Forum Peduli Kecamatan Pembantu Batang Angkola Jae (09 Februari 2001) sebagai forum yang berupaya menekan dan mempengaruhi pemerlntah daerah kabupaten dalam kebljakan pemekaran kecamatan Batang Angkola.
Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola, di antaranya berasal dan masyarakat, pemerlntah dan faktor eksternal yang kurang mendukung. Kondisi masyarakat yang maslh kurang memahaml haknya sebagal warga negara untuk berpartisipasl dan makna partisipasl itu sendiri, adalah kendala tersendiri yang menyebabkan masyarakat bersifat apatis, diam dan ?nrimo? (budaya diam) terhadap hal-hal yang ditetapkan oleh pernerintah kabupaten Tapanuli Selatan.
Terlalu dominannya posisi pemerintah dalam proses perencanaan pemekaran kecamatan Batang Angkola tersebut juga menghambat pelaksanaan konsultasi, diskusi, pengambilan keputusan dan kontrol masyarakat. Faktor penghambat lain adalah adanya sistem pemerintahan yang cenderung sentralistik menjadlkan masyarakat bersifat paslf, mengekor dan takut mengambil inisiatif dan hidup dalam budaya petunjuk. DIi samping itu kendala Iainnya adalah maslh minimnya sarana dan prasasana pendukung bagi terwujudnya partisipasi masyarakat, misalnya dalam hal belum adanya pedoman mekanlsme perencanaan pemekaran kecamatan, tidak adanya mekanlsme serta sarana pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan dan kontrol serta belum dijadikannya variabel partisipasi masyarakat dalam tata cara pembentukan kecamatan.
Mengingat pentingnya Forum Perencanaan Pemekaran Kecamatan dan Musrenbang sebagal sarana dan ruang publik bagi masyarakat kecamatan, maka periu dladakan perubahan cara berpikir, prosedur, mekanisme dan cara bertindak dalam penencanaan pemekaran kecamatan ke depannya. Selaln itu telah dfbuktikan bahwa tidak selamanya mobilisasi itu buruk, mengingat masyarakat Indonesia telah cukup lama berada dalam suasana pemerintahan sentralistik-otoriter sekalipun dalam tata pemerintahan sudah mengalami reformasi. Perubahan perlu dladakan secara perlahan dengan melihat kepada kondisi nyata dan sosial budaya masyarakat setempat.