Penataan ruang yang baik merupakan aspek penting bagi upaya penegakan hukum lingkungan. UU Hukum Lingkungan mengharapkan agar sistem pengaturan ruang dapat juga mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dan fungsi mencapai keserasian dan keseimbangan. Ketentuan pasal 10 ayat (3) UULH telah dijabarkan secara rinci di dalam VV 24/1992 tentang Penataan Ruang. VU tersebut diadakan dengan maksud untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan di lautan dan di udara. Pengelolaan sumber daya alam ini harus dilakukan secara terkoordnasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan berkelanjutan.