Industri properti di Indonesia adalah industri yang menjadi patokan dalam memprediksi kinerja ekonomi nasional karena industri tersebut sebagai penyumbang terbesar PDB. Selain itu dengan dukungan pemerintah dan lembaga keuangan, industri ini menunjukan adanya prospek yang baik di masa depan yang salah satunya adalah sektor properti perkantoran. Oleh karena itu, sektor properti perkantoran dapat mengembangkan bisnisnya melalui pembangunan gedung-gedung baru. PT X sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri properti perkantoran berencana untuk membangun gedung baru dan telah menuangkannya dalam rencana bisnis namun belum termasuk dengan perencanaan pajak.
Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak. Dengan manajemen pajak, perusahaan dapat mencapai tujuan untuk menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan mencapai laba serta likuiditas yang seharusnya melalui usaha yang efisien. Sementara itu, dengan perencanaan pajak perusahaan dapat merekayasa agar beban pajak (tax burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi tanpa suatu tindakan yang illegal. Adapun rencana bisnis yang disusun memiliki tujuan agar kegiatan bisnis yang akan dilaksanakan maupun yang sedang berjalan tetap berada di jalur yang benar sesuai dengan yang direncanakan.
Rencana pengembangan bisnis PT X untuk membangun gedung baru telah memasukkan aspek keuangan. Dalam aspek tersebut meliputi proyeksi penjualan dan proyeksi arus kas serta terdapat pula beberapa alternatif rencana pembiayaan pembangunan gedung baru, meliputi: Financing by Corporation, Financing by Bank, dan Financing by Owner.
Aspek keuangan dalam rencana pengembangan bisnis PT X digunakan sebagai acuan untuk membuat perencanaan pajak namun demikian dari hasil evaluasi menunjukan beberapa kelemahan-kelemahan. Oleh karena itu perlu dibuat suatu proyeksi modifikasi yang lebih logis dan reasonable sesuai dengan sifat bisnis properti. Hasil analisis atas proyeksi atau performa modifikasi diketahui bahwa dalam prespektif perencanaan pajak, Financing by Bank adalah pembiayaan yang paling efiesien dengan alasan: (1) perkiraan PPh Badan yang terendah daripada pembiayaan yang lain dan (2) memiliki kelebihan dari segi bisnis. Selain itu, analisis menunjukan adanya pengenaan pajak yang lain meliputi PPh Potongan Pemungutan (Pasal 21 dan Pasal 23), PPN, dan PPnBM, sehingga perusahaan dapat memperkirakan berapa jumlah pajak yang harus dipungut dan disetor.