Dalam tes ini saya ingin menunjukkan pemolisian oleh Polres Bogor dalam menangani konflik yang terjadi antara warga masyarakat Bojong dengan perusahaan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Kabupaten Bogor adalah penegakan hukum yang berpihak untuk meredam gejolak sosial pada masyarakat setempat. Keberpihakan Polres Bogor timbul karena warga masyarakat yang melakukan pengrusakan dan pembakaran dipandang sebagai perusuh yang menentang kebijakan pemerintah. Dalam keadaan seperti ini polisi menempatkan dirinya sebagai pihak yang harus mengatasi para perusuh yang melakukan pelanggaran hukum, dengan melakukan penangkapan dan memprosesnya secara hukum.
Sebanyak 8 orang personil Polres Bogor dari Bintara sampai dengan Perwira Menengah, 5 orang Pegawai Pemerintah Daerah dan 10 orang warga masyarakat ikut berpartisipasi menjadi informan kunci dalam penelitian ini. Selain menggunakan tehnik wawancara berpedoman, penelitian juga menggunakan pengamatan, pengamatan terlibat, serta kajian dokumen Pores Bogor antara tahun 2000 sampai dengan 2005 dan dokumen proses perijinan serta pembangunan TPST dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor serta perusahaan pengelola.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika terjadi konflik antara warga masyarakat Bojong dengan perusahaan pengelola TPST pemolisian yang dilaksanakan adalah tindakan reaktif dan represif yang acuannya adalah penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan dengan berpedoman pada Prosedur Tetap O1/X11998 tetang tindakan tegas bagi Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) atau Pengendali Huru-Hara (PHH) Poiri dalam rangka penindakan kerusuhan massa atau huru-hara. Selain itu Penangakapan dilakukan dengan kekerasan terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran. Kekerasan dilakukan terhadap warga masyarakat yang tidak tertib, melakukan kerusuhan dan menentang kebijakan pemerintah serta menolak untuk ditangkap, diamankan dan dibawa ke Polres Bogor untuk diperiksa.
Penegakan hukum yang menjadi acuan dalam penanganan gejolak sosial yang terjadi pada masyarakat setempat terbukti tidak efektif untuk peredaman konflik. Hal ini menggambarkan ketidaksiapan Polres Bogor dalam menangani konflik yang terjadi antara warga masyarakat Bojong dengan perusahaan pengelola TPST. Karena yang digunakan adalah cara pemolisian tradisional yang biasanya dilakukan dengan menunjukkan kekuatan polisi sebagai penegak hukum. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polres Bogor bertujuan untuk mengatasi tindakan warga masyarakat yang melakukan pengrusakan dan pembakaran TPST, yang pada kenyataannya tidak menghilangkan atau meredam konflik yang terjadi antara warga dengan perusahaan.
Upaya pencegahaan kejahatan seperti tugas penyelidikan dengan tujuan untuk mendeteksi poiensi-potensi konflik kurang mendapat perhatian. Akibatnya tugas tersebut dilaksanakan dengan asal-asalan sehingga tidak menghasilkan Informasi tepat atau tidak mempunyai data yang akurat yang dapat dianalisa untuk digunakan sebagai bahan untuk membuat kebijakan dalam menangani konflik. Tugas penggalangan yang intensif baru dilaksanakan setelah terjadinya kerusuhan massa, sehingga masyarakat sangat sulit didekati karena ketidakpercayaan mereka kepada polisi yang semakin besar. Rasa tidak percaya warga masyarakat terhadap polisi terjadi karena penegakan hukum yang dilaksanakan oleh polisi dalam menangani permasalahan TPST tidak adil dan berpihak serta penangkapan yang dilaksanakan oleh petugas polisi saat terjadinya kerusuhan dilakukan dengan kekerasan.
Sedangkan atensi pimpinan dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat hanya sebatas memberikan perintah tanpa adanya dukungan sumberdaya yang memadai. Perintah-perintah tersebut rliberikan sekedar untuk menjalankan kewajiban sebagai pemimpin tanpa dilandasi rasa tanggung jawab yang besar sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Atensi dan perhatian terhadap upaya pencegahaan kejahatan serta pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat baru dilaksanakan dengan lebih baik setelah terjadinya kerusuhan massa yang mengakibatkan kerusakankerusakan yang sangat merugikan.