Kartel dilarang karena dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam suatu perdagangan dan merugikan konsumen. Guna mengkaji putusan-putusan tentang kartel maka digunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pengaturan tentang larangan perjanjian kartel di Indonesia dicantumkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pasal 11 Undang-Undang ini, melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya dengan maksud mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Implementasi dari pengawasan tentang kartel dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan KPPU yang berkaitan dengan kartel terjadi pada tahun 2003 dan 2005 dimana terdapat 3 (tiga) putusan. Kartel merupakan tindakan pelaku usaha dengan cara berkumpul, berjanji, baik tertulis atau tidak, serta sepakat untuk melakukan tindakan secara bersama-sama dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang ditentukan diantara mereka sendiri. Mekanisme berlakunya kartel biasanya dilakukan oleh pelaku usaha di tingkat perdagangan yang produknya sejenis.
Asosiasi bisnis menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk berkomunikasi di antara pelaku usaha dalam industri yang sama dan berpengaruh dalam penentuan kebijakan anggota dan industri mereka. Unsur-unsur yang harus dibuktikan pada kartel sesuai Pasal 11 UU No. 5/1999, yaitu pelaku usaha, perjanjian, pelaku usaha pesaingnya, mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/ atau jasa, serta unsur mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat. Metode pendekatan hukum dalam putusan kartel menggunakan rule of reason yaitu dengan membuktikan adanya aspek dampak terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam suatu perdagangan.