Permasalahan yang hendak dibahas, khususnya sengketa yang terjadi di Desa Cimacan adalah tentang prosedur pengadaan tanahnya sudah sesuaikah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu serta membahas mengenai aspek-aspek perlindungan hukum yang mungkin didapatkan selama pelaksanaan prosedur pembebasan tanah baik untuk pihak yang menjadi pemegang hak atas tanah dalam hal ini pihak Desa Cimacan ataupun pihak yang membutuhkan tanah (P.T. Bandung Asri Mulya) melalui metode pendekatan kepustakaan yuridis normatif dengan sumber-sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pendapat dari para ahli hukum.
Sengketa tanah antara pihak Desa Cimacan dengan P.T. Bandung Asri Mulya (P.T. BAM) menunjukkan bahwa telah terjadi penyelewangan dalam prosedur pelaksanaan pembebasan tanah karena prosedur tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tabun 1975) sehingga mengakibatkan terjadi ketimpangan juga terhadap perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh secara seimbang oleh kedua belah pihak (pihak Desa Cimacan dan P.T.BAM), tetapi ternyata pihak Desa Cimacan sebagai pemegang hak lebih banyak dirugikan atas pembangunan proyek Cibodas Golf Park oleh P.T. BAM.